KADIN Tidak Yakin Anies Mau Cabut Izin Usaha Pelanggar PSBB Jakarta

Rabu, 15/04/2020 10:17 WIB
Anies Baswedan (Kompas)

Anies Baswedan (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mengaku tak yakin bila Gubernur Anies Baswedan akan benar-benar mengimplementasikan ancaman pencabutan izin usaha kepada perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Saya tidak yakin Pak Gubernur akan sekeras itu, beliau hanya ingin mengingatkan perusahaan di Jakarta agar semua taati program PSBB saja," ungkap Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang, Senin (13/4).

Keyakinan lain kata Sarman, didasarkannya pada kontribusi perusahaan yang masih mempekerjakan karyawan. Di tengah PSBB sejatinya beberapa perusahaan tak bisa memberlakukan kerja dari rumah (work from home) secara penuh.

Hal ini karena perusahaan juga punya tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat. Misalnya, perusahaan di bidang telekomunikasi, perbankan, hingga transportasi. Selain itu, ada pula pengusaha di sektor perdagangan.

"Contoh lain, pengusaha di pertokoan, pedagang, mereka masih bolak balik ke toko karena meski jual online tapi barangnya ada di sana. Tapi hanya untuk ambil barang saja, bukan berjualan," ujarnya.

Lebih lanjut, menurutnya, para pelaku dunia usaha yang masih memperkerjakan karyawan di tengah PSBB sebenarnya tetap mengindahkan himbauan pemerintah.

Kepatuhan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti penggunaan alat kesehatan, pemeriksaan suhu tubuh, hingga jam kerja yang lebih singkat.

Di sisi lain, menurut perhitungan Sarman, sebenarnya pelaku dunia usaha yang masih memperkerjakan karyawan kemungkinan hanya mengizinkan sekitar 10 persen karyawannya untuk kerja ke kantor. Sisanya, sudah kerja dari rumah.

"Jadi tidak 100 persen karyawan masih masuk, paling hanya 10 persen, itu pun rasanya sudah dibuat jadwal bergantian misal masuknya hanya dua sampai tiga hari dalam seminggu, sudah seminimal mungkin," jelasnya.

Dengan begitu, Sarman pun meminta Anies untuk memberi dispensasi kepada pelaku dunia usaha yang mau tidak mau masih harus mempekerjakan karyawan di kantor atau tempat usaha.

Hanya saja, bila jumlah karyawan lebih dari 10 persen, Sarman mengaku sepakat mendukung Anies untuk mengimplementasikan pencabutan izin usaha.

"Kami sepakat untuk Pak Gubernur cabut izin kalau misal ada yang pekerjakan karyawan masih di atas 60 persen, tapi kalau cuma 10 persen rasanya perlu dispensasi dengan catatan lakukan standar kesehatan," katanya.

Sebelumnya, Anies mengancam bakal mencabut izin usaha perusahaan yang melanggar aturan PSBB. Sebab, PSBB dilakukan untuk mengurangi penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19 di ibu kota.

Anies khawatir bila perusahaan tetap memperkerjakan karyawan ke kantor, itu semua membuat penyebaran virus corona sulit dikendalikan.

"Bila melakukan pelanggaran dan berulang terus bisa kita cabut izin usaha. Kami harap nggak terjadi, maka ini harus ditaati. Ini kepentingan kita untuk melindungi segenap bangsa," ucap Anies.

Orang nomor satu di DKI Jakarta itu mengingatkan PSBB sejatinya bukan hanya sekadar kebijakan dari pemerintah, namun kesadaran untuk dijalankan. Sebab, bertujuan untuk melindungi seluruh warga ibu kota dan pekerja yang mencari nafkah di Jakarta.

Virus corona terus meluas di Indonesia. Data Kementerian Kesehatan, kasus positif virus corona sudah mencapai 4.557 di Indonesia sampai dengan Senin (14/4).

Dari jumlah itu, sekitar 399 orang meninggal dunia dan 380 orang sembuh. Khusus di Jakarta, setidaknya ada 2.242 kasus positif, di mana 209 orang meninggal dan 142 orang sembuh. Selain itu ada Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 2.405 orang dan Orang Dalam Pengawasan (ODP) sebanyak 2.917 orang. (CNNIndonesia).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar