Rizal Ramli soal Bentjok Gugat Jampidsus: Kok Tersangka Lebih Galak?

Rabu, 15/04/2020 09:22 WIB
Dirut PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro saat diperiksa di Gedung KPK (Foto:Denny Hardimansyah/Law-Justice)

Dirut PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro saat diperiksa di Gedung KPK (Foto:Denny Hardimansyah/Law-Justice)

Jakarta, law-justice.co - Pengusutan skandal Jiwasraya kini masuk babak baru. Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro baru-baru ini melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Benny Tjokro menggugat auditor BPK, I Nyoman Wara, BPK, dan Jampidsus, Ali Mukartono lantaran tak terima dengan hasil audit yang menyebut kerugian Jiwasraya mencapai Rp 16,81 triliun.

Merespons gugatan tersebut, ekonom senior Rizal Ramli pun turut berkomentar. Ia heran dengan sikap tersangka yang mengambli langkah gugatan lantaran dinilai pihak-pihak tergugat melawan hukum.

"Lho ini kok tersangka lebih galakan dari Jaksa Agung?" kata Rizal Ramli di akun Twitter pribadinya, Senin (13/4).

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejagung tak hanya menjerat Benny Tjokro. Ada lima orang lainnya yang turut menyandang status tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hendrisman Rahim.

Kemudian mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Syahmirwan; serta terakhir Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. (rmol.id).

(Annisa\Tim Liputan Investigasi)

Share:




Berita Terkait

Komentar