Jokowi Tetapkan Wabah Corona Bencana Nasional, Ini Konsekuensinya

Selasa, 14/04/2020 08:32 WIB
Presiden Joko Widodo (merahputih)

Presiden Joko Widodo (merahputih)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan bencana non-alam akibat wabah virus corona sebagai bencana nasional. Penetapan status bencana nasional itu tertuang dalam Keputusan Presiden No 12/2020.

Ada tiga poin dalam Keppres No 12/2020 yang diteken Presiden Jokowi pada Senin, 13 April 2020. Pertama, menyatakan bencana non-alam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Vints Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Kedua, penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam pelaksanaannya, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bersinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ketiga, gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-2019 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.

Michael Herdi Hadylaya, praktisi bidang hukum dan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Litigasi Jakarta, menilai, penetapan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional merupakan langkah strategis yang ditempuh oleh Presiden Jokowi.

“Keputusan tersebut antara lain bertujuan mengatasi hambatan logistik dalam menghadapi pandemi Covid-19,” kata Michael kepada Kontan.co.id, Senin (13/4).

Ada sejumlah konsekuensi dari penetapan status bencana nasional.

“Dengan ditetapkan sebagai bencana nasional, artinya Undang-Undang No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana berikut peraturan turunannya berlaku. Itu konsekuensinya,” tandas Michael.

Secara riil, sejumlah konsekuensi teknis itu antara lain tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Ini adalah aturan turunan UU No 24/2007.

Michael mencontohkan, Pasal 24 PP No 21/2008 menyatakan, pada saat status keadaan darurat bencana ditetapkan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mempunyai kemudahan akses di bidang pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan, pengerahan logistik, imigrasi, cukai, dan karantina, perizinan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang, penyelamatan, dan komando untuk memerintahkan instansi/lembaga lain.

Dengan kata lain, konsekuensi terbitnya Kepres No 12/2020 juga memperkuat posisi dan peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta BNPB.

“Kini BNPB memiliki dasar kuat untuk bertindak maupun menyusun program penanganan wabah virus corona di Indonesia,” katandas Michael.

Konsekuensi strategis lain terbitnya Kepres No 12/2020 adalah kemudahan akses mobilisasi bantuan dari luar negeri. Mulai dari kemudahan perizinan imigrasi bagi personel asing yang akan membantu, kemudahaan administrasi kepabeanan atas masuknya barang bantuan dari luar, serta sejumlah relaksasi aturan maupun birokrasi lainnya.

Secara umum, Michael menyimpulkan, penetapan bencana nasional ini mengafirmasi kondisi bahwa wabah Covid 19 ini merupakan bencana yang serius.

“Sehingga sudah bukan saatnya lagi kita berdebat soal sisi politis namun saatnya bahu membahu bersama mengatasi masalah ini,” tandas Michael. (kontan.com).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar