Saksi Sebut Hasto PDIP Bertemu Wahyu Setiawan saat Rekap Suara Pemilu

Selasa, 14/04/2020 06:44 WIB
Saksi Sebut Hasto PDIP Bertemu Wahyu Setiawan saat Rekap Suara Pemilu. (Wartakotatribunnews).

Saksi Sebut Hasto PDIP Bertemu Wahyu Setiawan saat Rekap Suara Pemilu. (Wartakotatribunnews).

Jakarta, law-justice.co - Rahmat Setiawan Tonidaya mengungkapkan bahwa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pernah bertemu dengan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Mantan ajudan Wahyu Setiawan ini menyebut pertemuan itu terjadi ketika proses rekapitulasi suara Pemilu 2019.

Rahmat mengungkap hal itu saat bersaksi di sidang lanjutan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2020). Dalam sidang ini, kader PDIP Saeful Bahri duduk sebagai terdakwa.

Awalnya, majelis hakim bertanya kepada Rahmat apakah Wahyu Setiawan pernah bertemu dengan Hasto. Ia menyebut keduanya pernah bertemu saat rekapitulasi suara pemilu di kantor KPU pada 2019.

"Saudara saksi, pernah tidak Pak Wahyu ini ketemu dengan Hasto Kristiyanto?" tanya majelis hakim.

"Tidak pernah," jawab Rahmat.

"Di BAP (berita acara pemeriksaan) Anda bilang ada ketemu beberapa kali?" cecar hakim.

"Itu saat 2019, saat rekapitulasi. Pak Hasto Kristiyanto dan tim kebetulan jadi saksi perwakilan DPP PDIP datang ke kantor," jelas Rahmat.

Rahmat menjelaskan pertemuan itu terjadi ketika istirahat makan siang. Namun ia mengaku tidak mengetahui isi pembicaraan Wahyu dan Hasto.

"Seingat saya, kalau tidak salah sekali di ruangan, waktu istirahat makan siang, istirahat. Jadi merokok itu kan biasa. Bapak kan merokok," sebut Rahmat.

"Saudara saksi dengar pembicaraan apa?" tanya hakim.

"Tidak. Saya ruangannya di luar ruangan Bapak," jawabnya.

Dalam perkara ini, Saeful Bahri didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil 1 Sumsel kepada Harun Masiku Dapil 1 Sumsel. (detik.com).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar