Kebijakan Luhut Ini Bisa Gagalkan Pencegahan Corona di Indonesia

Senin, 13/04/2020 15:17 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan InvestasiLuhut Binsar Panjaitan (Fajar.co.id)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan InvestasiLuhut Binsar Panjaitan (Fajar.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Permenhub 18/2020 mengenai Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tidak berbanding lurus dengan Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana diatur Permenkes 9/2020.

Peneliti Pusat Kajian kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi menilai peraturan yang diteken Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) itu seolah menegaskan sikap pemerintah menangani pencegahan Covid-19 tidak jelas.

"Permenhub ini memukul mundur semangat sejumlah pihak dalam pencegahan penyebaran Covid-19," kata Ferdian dalam keterangannya, Senin (14/4).

Tak hanya menabrak Permenkes, kata Ferdinand, Peraturan Pemerintah (PP) 21/2020 tentang PSBB serta Peraturan Gubernur DKI 33/2020 sebagai dasar PSBB di DKI Jakarta pun ditabrak oleh aturan yang dikeluarkan Luhut Binsar Panjaitan itu.

Lebih lanjut, dia khawatir dengan adanya permenhub tersebut akan menimbulkan masalah baru yang lebih serius dalam upaya penanganan wabah Covid-19 di tanah air.

"Dampak dari permenhub ini akan menjadikan masalah serius baik secara teknis perundang-undangan, maupun teknis pelaksanaan PSBB," pungkasnya.

Dalam Permenhub 18/2020 disebutkan sepeda motor atau ojek online diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dengan syarat memenuhi protokol kesehatan. Belum lagi soal mekanisme pengawasan terhadap kendaraan untuk dilakukan disinfeksi. Sementara permenkes dan pergub DKI tegas hanya membolehkan ojek online membawa barang, bukan orang.(Rmol)

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar