Tak Mau Dibilang Omdo, Jokowi Desak Percepatan Pencairan Dana Bansos

Senin, 13/04/2020 13:11 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: dok. Kompas)

Presiden Joko Widodo (Foto: dok. Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo mendesak percepatan pencairan dana bantuan sosial bagi masyarakat miskin. Hal itu diungkapkan Presiden Joko Widodo dalam pembukaan rapat terbatas secara virtual, Senin, 13 April 2020. Dalam rapat itu Presiden Joko Widodo memberikan instruksi pada Menteri Sosial.

Instruksinya tak lain untuk segera mencairkan dana bansos atau bantuan sosial pekan ini, bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Bantuan sosial untuk penanganan situasi pandemi COVID-19 itu, antara lain seperti bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial langsung, Kartu Sembako, bantuan tambahan sembako di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan berbagai bantuan sosial lainnya.

Presiden, dalam, mengatakan berdasarkan hasil inspeksinya ke lapangan, ditemukan fakta bahwa masyarakat sudah sangat membutuhkan bantuan sosial tersebut.

“Saya minta Menteri Sosial (Juliari Batubara), Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) juga, pekan ini semuanya harus bisa jalan,” kata Jokowi, seraya mengatakan, bahwa kondisi sudah sangat sangat mendesak sekali.

“Jangan nanti di bawah melihat hanya omong saja, tapi barang tidak sampai ke rakyat ke masyarakat,” ucapnya.

"Semuanya harus jalan minggu ini," tambah Presiden.

Dilansir Antara, pemerintah sebelumnya telah menambah belanja dalam APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk penanganan COVID-19.

Di antara belanja itu, terdapat Rp110 triliun yang akan dialokaskan sebagai belanja perlindungan sosial.

Di antara bantuan sosial itu antara lain, bansos untuk Program Keluarga Harapan degan kenaikan jumlah penerima dari 9,2 juta menjadi 10 juta penerima, yang besaran bantuannya dinaikkan sebesar 25 persen.

Selain itu, jumlah penerima Kartu Sembako juga ditambah dari 12,5 juta menjadi 20 juta dengan kenaikan nilai 30 persen dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu.

Kemudian, insentif melalui Kartu Prakerja dengan total anggaran Rp 20 triliun. Bantuan sosial yang terbaru adalah bantuan berbentuk sembako senilai Rp600.000 per bulan selama tiga bulan untuk masyarakat di Jabodetabek yang terdampak COVID-19. (Antara)

 

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar