Tangani Wabah Corona, Jokowi Pangkas Anggaran KPK Rp 63 Miliar

Senin, 13/04/2020 07:14 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: dok. Kompas)

Presiden Joko Widodo (Foto: dok. Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memangkas anggaran KPK tahun 2020 sebesar Rp 63 miliar. Sejumlah lembaga lain juga mengalami hal serupa.

Hal itu sebagaimana dikutip dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020, Minggu (12/4/2020).

"Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020," demikian bunyi Pasal 1 ayat 1.

Berikut ini sejumlah anggaran yang dipangkas:

- Komisi Pemberantasan Korupsi, semula Rp 922 miliar menjadi Rp 859 miliar (dipangkas Rp 63 miliar);
- Komisi Yudisial, semula Rp 102 miliar dipangkas menjadi Rp 91 miliar (dipangkas Rp 11 miliar);
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD), semula Rp 932 miliar menjadi Rp 899 miliar (dipangkas Rp 33 miliar);
- Komnas HAM, semula Rp 104 miliar menjadi Rp 100 miliar (dipangkas Rp 4 miliar);
- BKKBN, semula Rp 3,5 triliun menjadi Rp 3,1 triliun (dipangkas Rp 400 miliar);
- Ombudsman, semula Rp 166 miliar menjadi Rp 153 miliar (dipangkas Rp 13 miliar);
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), semula Rp 216 miliar menjadi Rp 193 miliar (dipangkas Rp 23 miliar). (Detik).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar