MAKI Gugat PERPU No.1 Tahun 2020 ke MK

Sabtu, 11/04/2020 05:00 WIB
Boyamin Saiman (foto: Tagar)

Boyamin Saiman (foto: Tagar)

law-justice.co - LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan uji materi untuk membatalkan Pasal 27 Perppuu no.1 tahun 2020 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut disampaikan melalui pendaftaran online, Kamis (9/4/2020).

Dalam keterangan Pers tertulis, Koordinator MAKI Boyamin Siman menyampaikan jika Presiden Joko Widodo telah menggunakan kewenangannya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPU) no.1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitasi sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atay stabilitas sistem keuangan. Pemerintah dalam hal ini akan menggunakan anggaran negara sebesar Rp 450 Triliun.

MAKI menilai, Pasal tersebut merupakan pasal yang superbody dan memberikan imunitas kepada aparat pemerintahan untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan.

Pasal 27 Perppuu No. 1 tahun 2020 dinilai sangat bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Boyamin mengatakan, mengacu pada kedudukan Presiden Republik Indonesia sebagai orang yang tidak kebal hukum sehingga terdapat sarana pemakzulan (impeach) apabila diduga telah melanggar ketentuan UU atau UUD, tidak relevan jika para pejabat keuangan kemudian tidak dapat dituntut hukum sebagaimana diatur oleh Pasal 27 Perppu No. 1 tahun 2020

“Kami tidak ingin terulang skandal BLBI dan Century. Dalil BLBI dan Century selalu disandarkan dengan istilah kebijakan yang tidak bisa dituntut. Kami yang selalu mengawal BLBI dan Century dalam bentuk pernah menang praperadilan kasus BLBI dan Century tidak ingin terulang skandal BLBI dan Century yang merugikan keuangan negara ratusan triliun,” kata Boyamin dalam keterangan pers tertulis di Jakarta.

Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2008 pernah menerbitkan Perppuu yang sejenis namun ditolak oleh DPR, yakni Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Sehingga, menurut Boyamin, semestinya tidak pernah ada lagi Perpu yang memberikan kekebalan penyelenggara pemerintahan terkait keuangan negara.

Selain itu, MAKI menegaskan, tidak boleh ada istilah "itikad baik" berdasar penilaian subyektif oleh pelaku penyelenggara pemerintahan sendiri.

“Bisa saja ternyata klaim itikad baik ternyata kemudian terbukti itikad buruk sehingga tetap harus bisa dituntut hukum untuk membuktikan itikad baik atau itikad buruk,” tukasnya.

 

(Lili Handayani\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar