Ada Luhut di Balik Ojol Larang Bawa Penumpang Saat PSBB di Jakarta

Jum'at, 10/04/2020 20:31 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan Plt Menteri Perhubungan (ist)

Luhut Binsar Pandjaitan Plt Menteri Perhubungan (ist)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui telah melakukan lobi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan (Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengizinkan ojol bawa penumpang. Namun hasilnya, Luhut menolak permintaannya itu.

"Kemarin dalam pembicaraan dengan Kemenhub, kita berpandangan untuk bisa diizinkan," ujar Anies di Balai Kota.

Kemenhub, sebut Anies menginginkan Pergub yang dibuatnya tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB. Permenkes itu menyatakan ojol hanya boleh membawa barang, bukan penumpang.

"Peraturan Gubernur harus sejalan dengan rujukan, Permenkes nomor 9 tahun 2020. Maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman," jelasnya.

Karena Permenkes tidak ada perubahan, maka Pergub juga tak boleh mengatur ojol boleh bawa penumpang saat PSBB. Namun jika nantinya ada perubahan, ia akan menyesuaikan aturan dalam Pergubnya.

Sehingga ojek boleh mengantar barang, tapi tidak mengantarkan orang. Apabila ada perubahan, kita akan menyesuaikan dalam peraturan ini.

Anies menyatakan sudah menyelesaikan susunan untuk Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pergub ini nantinya akan berisikan teknis penerapan PSBB di Jakarta yang akan berlaku mulai pukul 00.00 WIB malam ini.

Meski sudah menyelesaikannya, Anies mengaku saat ini Pergub itu belum bisa diterbitkan. Pasalnya masih ada pembahasan bersama pemerintah pusat soal nasib ojek online (ojol) saat PSBB diterapkan.

"Penyusunan Pergub, praktis sudah selesai. Hanya ada satu hal yang masih menunggu, kita sedang koordinasi dengan pusat terkait dengan ojek atau pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi," katanya.(teropong senayan)

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar