3 Hal Ini Masih Boleh Dilakukan Selama PSBB di DKI, Tapi Ada Syaratnya

Jum'at, 10/04/2020 16:57 WIB
ilustrasi acara pernikahan (indozone)

ilustrasi acara pernikahan (indozone)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah provinsi DKI Jakarta mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB ini rencananya akan berlangsung selama dua pekan ke depan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerapkan sejumlah larangan kegiatan selama diberlakukannya PSBB.

Meski demikian, terdapat tiga jenis kegiatan sosial dan budaya yang masih diizinkan untuk dilaksanakan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Tiga kegiatan itu yakni khitan, pernikahan, dan layatan jenazah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Pergub itu sendiri diketahui berisi 28 pasal dan diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (9/4/2020).

Pemprov DKI Jakarta mengizinkan adanya kegiatan khitan dengan tiga syarat selain physical distancing.

Dalam kegiatan tersebut, khitan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu, prosesi khitan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas.

Jika terdapat acara perayaan khitan yang mengundang keramaian, maka harus ditiadakan.

Hal serupa berlaku untuk prosesi pernikahan yang berlangsung di tengah PSBB. Pernikahan diizinkan berlangsung dengan beberapa syarat.

Pernikahan harus dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama) dan/atau Kantor Catatan Sipil. Selanjutnya, pernikahan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas dan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian pun harus ditiadakan.

Perihal pemakaman dan layatan jenazah yang bukan karena atau dicurigai karena Covid-19, Pemprov DKI mengizinkan adanya kegiatan ini.

Namun, sama halnya dengan kegiatan lain, prosesi layatan hanya diperbolehkan dilakukan di rumah duka. Selain itu, dalam prosesi layatan hanya diperbolehkan dihadiri oleh kalangan terbatas.

Diketahui, atas seizin pemerintah pusat, Pemprov DKI mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar mulai Jumat ini.

Pasal 16 ayat (1) Pergub 33/2020 menyatakan, "selama pemberlakukan PSBB, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang".

Kemudian, pada ayat (2), dijelaskan bahwa "kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk pula kegigatan yang berkaitan perkumpulan atau pertemuan: politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya".

Hal yang Dilarang saat PSBB

1. Berkegiatan di tempat umum

Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi.
Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang.

2. Berkegiatan keagamaan

Menurut pasal 13, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas. Selain itu dilakukan dengan tetap menjaga jarak fisik dengan orang lain.

Sehingga kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat ibadah tidak bisa dilakukan selama masa PSBB. Kegiatan di rumah yang dihadiri banyak orang juga dilarang.

Pelaksanaan kegiatan keagamaan juga mengacu pada peraturan perundang-undangan atau fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

3. Masuk sekolah dan bekerja

Sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali beberapa sektor. Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.

4. Memesan Ojek Online

Ojol dilarang membawa penumpang. Sehingga pelanggan tidak dapat memesan ojek sementara selama PSBB.

Asosiasi pengemudi ojek online Garda mengusulkan kepada pihak aplikator untuk sementara menonaktifkan fitur penumpang.
(Tribunnews)

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar