Baru Berlakukan PSBB di DKI Jakarta, PDIP Nilai Anies Lamban

Jum'at, 10/04/2020 12:28 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak. (Berita55.com).

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak. (Berita55.com).

Jakarta, law-justice.co - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lamban dalam pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menanggulangi virus corona (Covid-19). Padahal, kata Gilbert, sebelumnya Anies sering menyampaikan bahwa pemerintah pusat perlu segera mengambil langkah tertentu.

"Setelah PSBB diputuskan oleh Menkes, ternyata DKI malah melaksanakannya 3 hari kemudian. Kesan lambat ini sangat terasa karena ucapannya yang selalu minta segera," ujar Gilbert, Kamis (9/4).

Diketahui, permohonan Anies agar Jakarta mendapat status PSBB dikabulkan Menkes Terawan pada Selasa (7/4). Namun, Anies baru memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4) atau tiga hari setelah izin diterbitkan Terawan. Namun, Anies masih belum merampungkan pergub pelaksanaan PSBB.

Menurut Gilbert, seharusnya sebelum mengajukan permohonan PSBB, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di bawah Anies sudah menyiapkan segala hal teknis dengan matang. Namun, realitanya tidak demikian.

"Seharusnya SKPD terkait sudah disiapkan untuk menyikapinya, terutama data penerima bantuan," ujar dia.

Menurut Gilbert, Pemprov DKI juga perlu memberlakukan transparansi penerima bantuan selama PSBB. Sebab, selama PSBB, Pemprov DKI di bawah Anies bertanggung jawab kepada 1,1 juta warga miskin penerima bantuan sosial (bansos).

Sementara itu, DKI pun masih meminta bantuan kepada pemerintah pusat untuk memberikan dana bansos sebesar Rp880 ribu kepada sekitar 2,6 juta warga rentan miskin yang akan terdampak dari kebijakan PSBB.

"Karena itu perlu transparansi nama dan alamat penerima 3,7 juta masyarakat yg diajukan gubernur untuk mendapat bantuan. Diharapkan besok Jumat bantuan sudah diterima tanpa mengakibatkan antrian," tegasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Catur Laswanto mengatakan, Pemprov masih merampungkan pergub terkait PSBB.

Catur menjelaskan, nantinya dalam pergub akan dijelaskan lebih detail mengenai pelaksanaan PSBB di ibu kota.

"Nanti akan diatur detailnya dalam pergub yang akan diterbitkan segera," ucap Catur.

Anies sebelumnya mengakui sudah merampungkan pergub mengenai PSBB. Namun, ada beberapa hal yang masih perlu difinalisasi. Misalnya terkait dengan pemberian izin angkutan online.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait hal tersebut.

"Kami sedang diskusikan itu, mudah-mudahan ada kabar baik. Selama mereka memiliki protap, tentunya diizinkan," jelas Anies. (CNNIndonesia.com).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar