LPS Cuma Sanggup Selamatkan Nasabah 5 Bank Jika Bangkrut Akibat Corona

Jum'at, 10/04/2020 11:31 WIB
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah. (tempo.co).

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah. (tempo.co).

Jakarta, law-justice.co - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah, mengatakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tengah menyiapkan berbagai strategi untuk menjaga agar perbankan Indonesia selamat dari gempuran pandemi Virus Corona.

Namun, jika suatu saat terjadi kesulitan likuiditas maka pihaknya hanya mampu menyelamatkan 4 sampai 5 bank.

"4 hingga 5 bank masih bisa ditangani LPS. Tetapi kalau sudah masuk ke bank besar, atau bank sistemik, saya rasa sudah tidak mungkin LPS punya kemampuan keuangan," ujar Halim dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Kamis (9/4).

Halim mengatakan, pihaknya sudah mengelompokkan bank sesuai dengan kondisi keuangannya. Hal tersebut juga diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menempatkan bank sesuai dengan modal inti yang dikenal dengan BUKU (Bank Umum Kegiatan Usaha).

"Terkait strategi LPS dengan kemungkinan memburuknya situasi, bahwa dalam kondisi normal kami mengarahkan satu bank kecil dan satu bank besar. Kriterianya? Kami mengikuti OJK bank kecil adalah BUKU 1 dan bank besar bisa BUKU 3 dan 4," jelasnya.

Gadai Surat Utang ke Bank Sentral Raih Pendanaan

Untuk memperoleh modal dalam menyelamatkan bank, LPS sudah merancang strategi melakukan gadai ulang atau repo (repurchase agreement) surat berharga terhadap Bank Indonesia.

"Kami membagi menjadi dua, kami akan bagi Rp 60 triliun untuk kita gadai ulang atau repo ke Bank Indonesia. Karena BI tidak mau berikan pinjaman langsung ke LPS, tapi jaminan surat berharga ke pemerintah," jelasnya.

Halim melanjutkan, KSSK terutama LPS dan OJK terus berupaya mendesain agar bank tetap aman.

"Berdasarkan stress test, sudah masuk ke wilayah yang bisa dikatakan sistemik, kami sedang merancang aturan main, bagaimana OJK dan LPS itu bisa mengusulkan adanya meeting yang sifatnya tidak normal," paparnya.

Namun demikian, hingga kini kedua lembaga tersebut belum menetapkan seperti apa kriteria bank yang dikategorikan menjadi bank gagal dengan likuiditas tak normal. Hal ini masih akan terus dibahas antara LPS dan OJK.

"Tinggal kami duduk bersama, kriteria dari kacamata LPS dan OJK sudah wajib didiskusikan di KSSK, nanti KSSK yang akan menentukan. Kalau diserahkan ke LPS harus dinyatakan sebagai bank gagal, konsekuensinya banyak, kita harus hati-hati," tandasnya. (merdeka.com)

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar