ICW Sebut Yasonna Sudah 8 Kali Bilang Ingin Revisi PP Pembebasan Napi

Jum'at, 10/04/2020 08:02 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (Foto: Tigapilarnews)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (Foto: Tigapilarnews)

Jakarta, law-justice.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah delapan kali mengutarakan niatnya untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

PP itu mengatur pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat bagi narapidana kejahatan khusus, yakni korupsi, narkotika, dan terorisme. Namun, ICW menilai Yasonna ingin merevisi PP ini demi mempermudah bebas bersyarat bagi napi korupsi.

"Catatan ICW sejak Pak Yasonna dilantik menjadi Menkumham pada 2014 sudah ada sampai delapan pernyataan, yang hampir setiap tahunnya diucapkan oleh Pak Yasonna ingin merevisi PP 99," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi virtual, Kamis, 9 April 2020.

Kurnia mengatakan, Yasonna mengutarakan keinginan itu dengan pelbagai alasan yang sangat bisa diperdebatkan. Pertama, Yasonna pernah menyampaikan alasan merevisi PP atas dasar hak asasi manusia. Menurut Yasonna, narapidana harusnya setara apa pun kejahatannya.

Kedua, kata Kurnia, Yasonna membawa alasan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Padahal jumlah napi korupsi hanya sekitar 1,8 persen dari total narapidana di Indonesia.

Selain itu, ujar Kurnia, lapas yang ditempati napi korupsi pun tidak seperti napi pidana ringan yang penuh dan berdesakan. "Over kapasitas itu juga sudah terbantahkan dengan data Kemenkumham sendiri," ujar Kurnia.

Kurnia juga menyebut Yasonna kerap membuat pernyataan yang menimbulkan kegaduhan. Pernyataan terakhirnya soal rencana revisi PP 99 juga kemudian dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. dan Presiden Joko Widodo.

Menurut Kurnia, Jokowi seharusnya menegur Yasonna karena pernyataannya itu. ICW pun sudah berkali-kali mendesak agar Jokowi mencopot Yasonna dari posisi Menkumham. Namun, ujar Kurnia, desakan itu tak diindahkan Jokowi. "Rasanya Presiden menikmati kontroversi-kontroversi yang dihasilkan Yasonna Laoly," kata Kurnia.

Yasonna Laoly sebelumnya menyampaikan hendak merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Ia berdalih revisi tersebut demi mengurangi jumlah penghuni lapas dan meminimalisir penyebaran virus Corona di penjara. Salah satu poin yang diusulkan direvisi adalah pemberian bebas bersyarat bagi napi korupsi yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman dan berusia di atas 60 tahun. (Tempo.co).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar