Catat! Selama PSBB Jakarta, Tak Pakai Masker Bisa Kena Pidana

Jum'at, 10/04/2020 00:31 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (DDTCNews)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (DDTCNews)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akhirnya menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33/2020 sebagai dasar hukum penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di ibu kota.

Dalam aturan tersebut, Anies menegaskan, setiap orang wajib untuk melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah.

"Setiap orang wajib memakai masker apabila ke luar rumah," ujar Anies dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2020).

Anies Baswedan mengatakan peraturan gubernur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terbit dan berlaku mulai pukul 00.00 atau dini hari nanti.

Aturan PSBB dituangkan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. "Peraturan ini memiliki 28 pasal mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan," ujar Anies kepada wartawan.

Sanksi diatur dalam pasal 27, jika melanggar akan dikenakan sanksi pidana. Mulai dari ringan, sampai berat jika berulang. Prosesnya akan dikerjakan bersama dengan aparat penegak hukum dan memastikan ketentuan ini dilaksakan termasuk ketentuan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

"Yakni pidana 1 tahun dan denda Rp 100 juta," kata Anies. (CNBC Indonesia)

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar