Kantor Masih Buka Saat PSBB Jakarta, Siap Didenda 100 Juta dan Penjara

Kamis, 09/04/2020 21:20 WIB
Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta (Breakingnews.co.id)

Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta (Breakingnews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) mulai Jumat besok (9/4). Sejumlah kegiatan pun akan dibatasi salah satunya adalah kegiatan perkantoran.

Dalam wawancaranya bersama salah satu media daring, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, Perusahaan atau pelaku usaha yang tetap beroperasi selama PSBB, berpotensi mendapatkan sanksi. Hukuman tersebut tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," katanya.

"Artinya, kalau diingatkan tidak bisa (patuh), pasti bisa diproses hukum. Dan kepolisian, kejaksaan siap memproses ini apabila tak dilaksanakan," jelas Anies pada Kamis (9/4).
Kendati demikian, Anies menyebutkan terdapat pengecualian bagi sejumlah bidang/sektor yang akan tetap berjalan selama masa PSBB diberlakukan.
Pertama, adalah Pemerintahan, seperti Pemprov DKI Jakarta, POLRI, dan TNI, sehingga pelayanan publik akan terus beroperasi, meskipun dalam pelaksanaannya akan diberlakukan pembatasan jumlah pegawai.

Kedua, adalah usaha dan perkantoran, yang tetap dapat berjalan aktivitasnya, meliputi 8 (delapan) sektor, sebagai berikut: 1. Kesehatan 2. Pangan 3. Energi (air, gas, listrik, pompa bensin) 4. Komunikasi (jasa komunikasi sampai media komunikasi) 5. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal 6. Logistik / distribusi barang. 7. Kebutuhan keseharian retail (warung, toko kelontong) 8. Industri strategis yang ada di kawasan Ibu Kota.(Rmol)

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar