Lagi Hamil, Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Kamis, 09/04/2020 15:46 WIB
Vanessa Angel jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika (Tribunnews)

Vanessa Angel jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Kanit 2 Satnarkoba Polres Metro Jakbar AKP Maualan Mukarom pun mengonfirmasi hal tersebut.

"Iya benar, jadi tersangka," kata pria yang akrab disapa Alan itu saat dihubungi, Kamis (9/4/2020).

Sayangnya, Alan tidak menjelaskan secara detail kasus yang menimpa Vanessa Angel. Ia meminta awak media untuk menunggu penjelasan langsung dalam konferensi pers bersama Kasatnarkoba Polres Metro Jakbar Kompol Ronaldo Maradona.

"Saya juga belum jelasin secara detail, nanti berita simpang siur. Jadi nanti dijelaskan Pak Kasat penanganan perkara kayak apa. Nanti kami mau live streaming nanti saya kasih link-nya," kata Alan.

Pada Rabu (8/4/2020), Vanessa Angel beserta suami Febri Ardiansyah alias Bibi dan manajernya CL diperiksa kembali oleh Satnarkoba Polres Metro Jakbar terkait penyalahgunaan narkotika.

Terlihat Vanessa memakai baju putih dan didampingi Bibi tiba di Mapolres pada Rabu siang. Adapun agenda pemeriksaan pada Rabu kemarin untuk mencocokkan keterangan dari para saksi.

"Ada pemeriksaan tambahan yang harus kami dalami, kemarin kan hasil pemeriksaan sudah ada beberapa orang yang kita panggil selaku saksi. Dari keterangan itu kami mau konfrontir nih kepada yang bersangkutan (Vanessa)," kata Alan

Seperti diketahui, hasil tes urine menunjukkan Bibi positif menggunakan psikotropika golongan empat, sedangkan hasil tes urine Vanessa negatif.
Meski hasil tes urine terbukti menggunakan narkoba, suami Vanessa Angel ini tidak dapat ditahan lantaran hanya menggunakan psikotropika golongan empat. Hal ini merujuk pada Undang-Undang tentang Psikotropika yang mengatur penahanan seseorang.

Sebelumnya, polisi mengamankan Vanessa Angel bersama Bibi Ardiansyah dan asisten Vanessa Angel yang berinisial CL. Ketiganya diamankan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (16/3/2020) malam.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax. Detailnya, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa, dan lima butir di dalam tas Vanessa.

Menurut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Vanessa Angel, Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, pil xanax 20 butir itu didapati dari mantan kuasa hukumnya.

"Menurut pengakuan VA, ia dapat xanax dari pengacara yang pernah menangani kasusnya (prostitusi) sewaktu di Surabaya," ucap Audie saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).

Oleh karena itu, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah saat itu diperbolehkan pulang. Namun, sewaktu-waktu akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.(kompas)

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar