Lagi! Dibebaskan Karena Corona, Napi Ini Ditangkap Lagi Karena Maling

Kamis, 09/04/2020 14:01 WIB
Napi di Wajo ini kembali ditangkap usai hendak mencuri. Padahal dia baru dibebaskan lewat program pencegahan Corona. (dok. Istimewa)

Napi di Wajo ini kembali ditangkap usai hendak mencuri. Padahal dia baru dibebaskan lewat program pencegahan Corona. (dok. Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Baru keluar dari penjara melalui program asimilasi rumah sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pencegahan COVID-19, narapidana bernama Rudi Hartono di Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali dijebloskan ke dalam penjara. Rudi tertangkap kembali karena hendak mencuri di rumah warga.

"Iya dia baru keluar, itu kan programnya Kemenkum HAM kan, terus dia berulang. Dia mencoba mencuri lagi di rumah warga, terus tertangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Bagas Sancoyoning, Rabu (8/4/2020).

Bagas mengatakan Rudi tertangkap tangan oleh warga sedang mencoba mencuri di rumah milik tetangganya di Dusun Ulugalung Timur, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Wajo, sekitar pukul 06.30 Wita, pagi tadi. Aksi Rudi juga diketahui pemilik rumah.

"Yang bersangkutan berusaha melakukan pencurian namun ketahuan oleh pemilik rumah sehingga pemilik rumah berteriak," ujar Bagas.

"Selanjutnya, masyarakat sekitar berkumpul mengepung pelaku dan melemparinya dengan batu di mana saat itu pelaku berada di atap WC milik korban," terang Bagas.


Napi ini dua kali dipergoki hendak mencuri setelah dibebaskan dari penjara. (dok. Istimewa)

Sebelum tertangkap, kata Bagas, Rudi juga sempat berusaha memasuki rumah milik warga pada Selasa (7/4). Namun saat itu Rudi berhasil melarikan diri saat aksinya diketahui oleh pemilik rumah.

"Ya 2 kali. Kemarin ndag sampai mencuri, ketahuan jadi langsung kabur. Tadi pagi juga begitu," ujar Bagas.

Akibat perbuatannya, Rudi Hartono kembali dijebloskan ke penjara. Dia diserahkan ke pihak Lapas Kelas II B Sengkang.

"Narapidana tersebut diserahkan kembali ke pihak rutan Kelas II B atas permintaan masyarakat karena dia telah berbuat keresahan," ujar Bagas.

"Sehingga narapidana ini kembali menjalani sisa masa hukuman yang akan dijalani kembali sampai tahun 2022," pungkas Bagas. (detik.com).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar