Astaga!, Koperasi Indosurya Cipta Alami Gagal Bayar Rp10 T, DPR: Usut!

Kamis, 09/04/2020 08:21 WIB
Kurs mata uang rupiah (Foto: Tribun)

Kurs mata uang rupiah (Foto: Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Kabar mengejutkan datang dari sektor keuangan, koperasi simpan pinjam Indosurya Cipta (ISP) mengalami gagal bayar kepada nasabahnya. Di tengah pandemi Covid-19 ini tentu akan membuat masyarakat gusar karena perekonomian sedang lesu.

Untuk itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, meminta kepolisian segera mengusut kasus gagal bayar ISP ini. Tak tanggung-tanggung, kerugian dari gagal bayar ini diduga mencapai Rp10 triliun.

"Aneh sekali mengapa ada ketidakjelasan ke mana dana nasabah senilai lebih Rp10 triliun dipergunakan sehingga bisa gagal bayar. Harus ada langkah konkret dari kepolsian agar jangan sampai dana nasabah menguap dan orang orang yang bertanggung jawab keburu melarikan diri," tegas politisi Partai Gerindra itu, Rabu (8/4/2020).

DPR, menurutnya, meminta Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) untuk memberikan penjelasan secara detail mengenai pengawasan dana masyarakat yang disimpan di Indosurya itu.

Sufmi menilai kasus-kasus penyelewenagan dana publik biasanya menggunakan pola yang mudah dideteksi oleh pengawas maupun aparat penegak hukum. Salah satu modus yang dijalan adalah menawarkan skema bisnis yang too good to be true alias menjanji bunga atau imbal balik yang besar. Ini yang membuat masyarakat mudah terpikat tanpa memikirkan risiko kehilangan uangnya.

"Kalau gejala tersebut juga ada dalam kasus Indosurya, Kemenkop sejak awal bisa meniup peluit peringatan," tuturnya.

DPR, kata dia, akan memantau perkembangan penyelesaian dan pengusutan kasus gagal bayar ini. Bahkan, dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak terkait agar dana nasabah Indosurya bisa diselamatkan. (sindonews.com).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar