Hina Jokowi di Medsos, Seorang Buruh Harian Lepas Diciduk Polisi

Kamis, 09/04/2020 05:30 WIB
Hina Jokowi di Medsos, Seorang Buruh Harian Lepas Diciduk Polisi. (Vivanews)

Hina Jokowi di Medsos, Seorang Buruh Harian Lepas Diciduk Polisi. (Vivanews)

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial WP atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo?.

Dia disangka menyebarkan meme atau gambar yang dinilai menghina Presiden melalui media sosial Facebook di akun Agus Ramhdah alias Abd Karim.

"Dalam postingan tersebut berisikan meme atau gambar yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia dan dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan," kata Kabid Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 April 2020.

Polisi langsung melakukan penulusuran jejak digital dan diamankan seorang laki-laki berusia 29 tahun yang merupakan seorang buruh harian lepas.

"Maksud dan tujuan pelaku adalah untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Republik Indonesia dan menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia," katanya.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti yakni satu unit handphone merk samsung, dua buah sim card, satu buah micro SD, KTP atas nama pelaku, dan tiga lembar printout postingan di akun facebook.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Repubik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 208 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram (TR) yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo terkait aturan penegakan hukum bagi masyarakat yang melakukan penghinaan terhadap penguasa.

TR yang dimaksud bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 terkait dengan perkara kejahatan siber, dimana jajaran Reskrim Polri bakal menindak siapa saja yang melakukan penghinaan kepada penguasa, presiden dan pejabat pemerintah di sosial media. (vivanews.com).

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar