Dr. Pius Lustrilanang, Pemerhati Sosial Kebijakan Publik FIA Universitas Brawijaya :

Mari Belajar dari Kasus KM Lambelu

Rabu, 08/04/2020 23:39 WIB
Dr. Pius Lustrilanang, Pemerhati Sosial Publik FIA Universitas Brawijaya, Malang.(Ist)

Dr. Pius Lustrilanang, Pemerhati Sosial Publik FIA Universitas Brawijaya, Malang.(Ist)

Jakarta, law-justice.co - Pada saat China mengkarantina Wuhan tgl 23/1/20, penderita Covid-19 sudah berjumlah 830 orang. Warga yg terpapar namun belum menunjukkan gejala banyak yang sudah menyebar ke daerah lain utk merayakan tahun baru Imlek dan mungkin sebagian tetap bepergian keluar negeri.

Lalu wabah ini pun menyebar ke seluruh dunia menjadi pandemi. Perlu waktu 70 hari sebelum jumlah penduduk dunia yang terpapar Covid-19 menembus angka 1 juta pada tgl 2/4/20. Hari ini, Rabu 8 April 2020, jumlah penderita Covid-19 sdh menembus angka 1.453.120. Tampaknya penambahan 1 juta lagi akan memakan waktu tidak sampai 2 minggu.

Seandainya, PSBB diterapkan di Jabodetabek sejak kasus positif Covid 19 baru mencapai angka 893 pada tanggal 26/3/20 dan pemerintah menjamin kebutuhan minimal warga yang terkena PSBB, mungkin fenomena pulang kampung warga pendatang yang mencari nafkah di wilayah Jabodetabek dapat dihindari.

Mereka terpaksa pulang ke kampung halaman di seluruh penjuru Indonesia karena sudah tidak dapat lagi bertahan hidup di Jakarta. Mereka berdesak-desakan menggunakan angkutan publik. Kasus KM Lambelu menyadarkan kita betapa mudahnya penularan Covid-19 di antara para pengguna angkutan publik yang tidak menerapkan social distance dan memakai protokol kebersihan.

KM Lambelu memang tidak melayani rute tujuan dari Jakarta. Rutenya adalah Nunukan, Tarakan, Donggala, Balikpapan, Pare-pare, Makassar,  Maumere, Kupang. Adalah gugus tugas penanganan Covid 19 di Nunukan yang pertama kali mendeteksi 4 penumpang yang turun di Nunukan terpapar Covid-19. Anehnya KM Lambelu tetap dibiarkan berlayar menyelesaikan rutenya. Hal ini jelas melanggar protokol pengamanan alat transportasi massal jika ada penumpang terdeteksi korban Covid-19.

Hal yang sama bisa saja terjadi di bus, kereta api, kapal, bahkan pesawat udara yang dipakai untuk mudik selama ini. Apalagi tidak ada rapid test yang tersedia sejak pemudik gelombang pertama pulang, baik di titik berangkat maupun titik kedatangan. Padahal, setiap orang yang keluar dari zona merah apalagi yang sudah jadi episentrum seharusnya ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan.

Tracking massif harus dilakukan segera oleh Pemda yang menjadi tujuan warga untuk pulang kampung. Data penumpang yang pulang kampung dalam 2 minggu terakhir harus dilacak. Mau tidak mau semua manives angkutan publik harus diperiksa. Mereka harus dijadikan prioritas rapid test dan “dipaksa” melakukan isolasi mandiri dan dipantau pergerakannya.

Semoga saja setiap Bupati dan Walikota tempat para pemudik ini tinggal sadar akan bahaya penyebaran covid-19 dan mampu melakukan langkah cepat sebelum terjadi ledakan masif penyebaran covid-19. Setiap pengabaian terhadap bahaya ini di masa-masa awal akan dibayar mahal di kemudian hari. AS, Italia, Spanyol, paling tidak adalah contoh negara yang abai di masa-awal akan bahaya penyebaran Covid-19. Mereka sekarang menjadi 3 negara peringkat atas dunia dalam jumlah kasus Covid-19.

Kita di Indonesia harus menunggu berapa korban nyawa lagi jatuh sia-sia hanya karena kita tidak disiplin, tidak fokus dan kebijakan yang suka berubah-ubah karena terbiasa coba-coba dulu...

(Editor\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar