Wow! Jokowi Gaji Kepala BPKH 135 Juta & THR Plus Cuti Tahunan 184 Juta

Rabu, 08/04/2020 18:02 WIB
Kepala BPKH Anggito Abimanyu (Foto: Tempo)

Kepala BPKH Anggito Abimanyu (Foto: Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggaji Kepala Badan Pelaksana, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu sebesar Rp 135 juta/bulan. Adapun gaji Ketua Dewan Pengawas BPKH sebesar Rp 102 juta.

Gaji itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).

Berikut rinciannya sebagaimana dikutip, Rabu (8/4/2020):

Badan Pelaksana BPKH

Kepala BPKH
Bulanan:
Gaji pokok Rp 92 juta
Tunjangan Perumahan Rp 25 juta
Transportasi Rp 18 juta

Total Rp 135 juta.

Selain itu juga dapat:
THR Rp 92 juta
Cuti Tahunan Rp 92 Juta


Anggota BPKH:
Bulanan:
Gaji pokok Rp 83 juta
Tunjangan Perumahan Rp 25 juta
Transportasi Rp 16 juta

Total Rp 124 juta.

Selain itu juga dapat:
THR Rp 83 juta
Cuti Tahunan Rp 83 Juta

Dewan Pengawas BPKH

Ketua

Gaji Pokok Rp 73 juta
Tunjangan Perumahan Rp 15 juta
Tunjangan Transportasi 14 juta
Total Rp 102 juta

Selain itu juga dapat:

THR Rp 73 juta
Cuti Rp 73 juta

Anggota
Gaji Pokok Rp 66 juta
Tunjangan Perumahan Rp 15 juta
Tunjangan Transportasi Rp 13 juta
Total Rp 94 juta.

Selain itu juga dapat:
THR Rp 66 juta
Cuti: Rp 66 juta

Selain itu, jabatan di atas juga mendapatkan:

Uang Representasi
Asuransi jiwa dan kecelakaan kerja berupa premi sebesar 25 persen kali gaji setahun.
Fasilitas kesehatan berupa premi sebesar 3 persen kali gaji setahun.
Tunjangan asuransi purna jabatan berupa premi sebesar 25 persen kali gaji setahun.

Berikut kepengurusan BPKH saat ini:

Badan Pelaksana:
Kepala
Anggito Abimanyu

Anggota:
Acep Riana Jayaprawira
Beny Witjaksono
Iskandar Zulkarnain
Ajar Susanto Broto
Rahmat Hidayat
Hurriyah El Islamy

Dewan Pengawas:
Ketua
Yuslam Fauzi

Anggota:
Khasan Faozi
Moh. Hatta
KH Marsudi Syuhud
Suhaji Lestiadi
Muhammad Akhyar Adnan
Abd Hamid Paddu.
(detikcom)

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar