Perintahnya Terkait Wabah Corona Dikritik, Kapolri Malah Jawab Begini

Rabu, 08/04/2020 18:58 WIB
Kapolri Jenderal polisi Idham Azis (transindonesia)

Kapolri Jenderal polisi Idham Azis (transindonesia)

Jakarta, law-justice.co - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menyatakan bahwa instruksinya terkait upaya penegakan hukum untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 memang tidak bisa memuaskan semua pihak.

Hal tersebut dikatakan Kapolri dalam menanggapi kritik sejumlah pihak terhadap beberapa instruksi Polri yang ia keluarkan seperti Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara.

"Pro kontra itu hal yang biasa. Para tersangka juga punya hak untuk mengajukan praperadilan," katanya dalam keterangan tertulisnya, seperti diterima, Rabu (7/4/2020).

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Asep Adisaputra menjelaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polri selama pandemi virus corona pada prinsipnya sebuah pilihan terakhir atau ultimum remedium.

"Substansinya, telegram Bapak Kapolri ini menjadi panduan bagi penyidik dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum dan menjadi catatan penting, upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri ini merupakan upaya yang paling akhir setelah upaya preventif dan preemtif dilakukan," kata Asep.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri mengeluarkan 5 surat telegram kepada jajarannya sebagai pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran corona, khususnya kepada fungsi reserse kriminal dan jajarannya.

Yang pertama, yaitu Nomor 1098 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kedua, telegram Nomor 1099 tentang penanganan kejahatan dalam ketersdiaan bahan pokok.

Ketiga, telegram Nomor 1100 tentang penanganan kejahatan terkait situasi dan opini di ruang siber.

Keempat, telegram Nomor 1101 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi dalam masa penerapan PSBB.

Kelima, telegram Nomor 1102 tentang penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara yang endemis atau negara yang terjangkit corona.(wartaekonomi)

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar