Kebijakan Bebaskan 32.000 Napi Dikritik, Yasonna: Tak Paham Sila ke-2

Rabu, 08/04/2020 15:46 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (Foto: Tigapilarnews)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (Foto: Tigapilarnews)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutuskan untuk membebaskan sekitar tiga puluhan ribu narapidana yang termasuk narapidana korupsi atau koruptor. Namun, belakangan istana menolak napi koruptor dibebaskan.

Adanya kebijakan ini disebut untuk mengurangi kepadatan lapas dan rutan yang kelebihan muatan demi menghindari penyebaran virus Corona atau Covid-19. Menteri hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan hampir seluruh negara memberlakukan hal yang serupa untuk menghindari dampak membahayakan virus corona.

"Dunia melakukan hal yang sama dan saya kira saya katakan tadi kepada persoalan yang bukan tipikor dan narkoba bandar narkoba bandar teroris dan lain-lain itu apalagi yang bisa kita exercise orang asing, oke yang bisa masuk yang boleh kita bantu mereka ini," kata Yasonna.

Yasonna tak memungkiri kebijakannya ini memang menuai banyak kritikan. Namun dia meminta jangan sampai ada provokasi dan tudingan yang tidak benar kepada dirinya.

"Saya dikritik oleh banyak orang sampai spesies dikatakan belum apa-apa sudah memprovokasi," ujarnya.

Menurut Yasonna, hal ini semua dilakukan atas dasar kemanusiaan bukan karena hal lain. Jika ada yang tak sependapat maka menurut dia telah tumpul rasa kemanusiaannya.

"Dunia melakukan hal yang sama makanya saya mengatakan hanya orang yang telah tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak paham sila ke-2 Pancasila yang tidak dapat menerima melepaskan napi yang 32 ribu ini," ujarnya lagi. (wartaekonomi)

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar