Rapat Bareng Menlu, DPR Minta Jangan Mau Direcoki Menko Luhut

Rabu, 08/04/2020 12:35 WIB
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP). (Pinterpolitik)

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP). (Pinterpolitik)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan mengingatkan ihwal adanya intervensi yang pernah dilakukan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam membuat pernyataan.

Hal itu diungkapkan Syarief saat menanggapi usulan pemberian sanksi bagi pelanggar terkait keluar masuknya WNA ke Indonesia, saat rapat antara Komisi I dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

Syarief tidak ingin yang telah dikoordinasikan dan disepakati antara Komisi I dengan mitra kerjanya itu, justru nantinya berubah haluan dalam penerapan kebijakan akibat intervensi dari Menko Luhut.

"Hanya mengingatkan jadi usul ini saya pikir bagus tetapi yang penting di sini yang bertanggung jawab terhadap koordinasi itu siapa. Jangan sampai sudah berkoordinasi antarkementerian, tetapi ada intervensi dari Menko misalkan," kata Syarief melalui teleconference, Selasa (7/4/2020).

Syarief mencontohkan, salah satu kasus yang mendapat intervensi Luhut mengenai kedatangan puluhan tenaga kerja asing asal Cina di Kendari, Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pernyataan Luhut terkait puluhan TKA tersebut bertolak belakang dengan yang sudah dilakukan oleh Kemenlu.

"Salah satu contoh ini kasus Morowali tenaga asing yang 42 orang yang masuk di Sulawesi Tenggara, tiba-tiba diintervensi oleh Menko Maritim bahwa itu boleh. Padahal jauh sebelumnya sudah dilarang oleh Menteri Luar Negeri," kata Syarief.

"Jadi Menteri Luar Negeri ini cukup tegas, tetapi dia tereliminir oleh kebijakan lain. Nah, ini tidak boleh terjadi lagi ibu ketua," sambungnya.

Untuk diketahui, Menko Kemaritiman dan Invetasi Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi soal keberadaan 49 warga negara asal China yang terbang ke Kendari, Sulawesi Tenggara lewat Bandara Haluoleo.

Terkait hal itu, dia meminta agar masyarakat tidak membesar-besarkan keberadaan tenaga kerja asing ini lantaran tidak ditemukan ada pelanggaran. Menurut Luhut, TKA asal China itu secara legal memiliki visa 211-A yang keluar pada tanggal 4 Januari 2020. Tepatnya sebelum Indonesia memberikan larangan perjalanan ke China.

“Ya tadi baru rapat mengenai ini jangan besar besarkan dulu kita luruskan secara proporsional, jadi 49 TKA itu dapat visa 211-A pada tanggal 4 Januari. Jauh sebelum ada larangan Tiongkok datang ke Indonesia, jadi tidak ada yang dilanggar,” kata Luhut saat melakukan video conference dengan wartawan, Rabu kemarin.

Dia mengatakan, para TKA itu juga sudah mengajukan visa secara legal Kedutaan Besar Indonesia di Beijing.

"Saya tegaskan, tidak ada prosedur ilegal. Mereka ajukan visa legal ke kedutaan kita di Beijing. Ini cuma masalah teknis visa 211-A dan 211-B," katanya seperti diberitakan Terkini.id-jaringan Suara.com.

Luhut meminta agar masyarakat tidak memperkeruh situasi di tengah wabah Corona alias COVID-19 dengan menyebarkan informasi tidak sesuai fakta. Luhut mengklaim bahwa pemerintah tidak akan membiarkan masalah dan penyakit masuk ke dalam negeri.

“Saya mohon jangan kita meributkan hal tidak perlu. Pemerintah tidak akan impor masalah dan penyakit dari tempat lain,” kata Luhut.

Sejak ramai video TKA di Bandara Halueleo, kini 49 WN China itu masih dikarantina di Kendari.

“Sekarang mereka masih dikarantina di Kendari, biar aja dikarantina dua minggu nanti kita lihat lagi apa yang kita lakukan,” sebut Luhut. (suara.com).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar