Gubernur Jabar: Bogor, Depok, Bekasi Ajukan Status PSBB

Rabu, 08/04/2020 09:46 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Foto: Kompas)

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Foto: Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah daerah di Jawa Barat (Jabar), yakni Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Bogor mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat bersamaan.

Kesepakatan itu tercetus pada saat Gubernur Jabar Ridwan Kamil menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan lima kepala daerah (Bodebek) melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (7/4/20) malam.

Usai rakor tersebut, Kang Emil -sapaan Ridwan Kamil- mengatakan bahwa wilayah Bodebek harus menjadi satu klaster COVID-19 bersama DKI Jakarta karena merupakan episentrum penyebaran Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2), virus penyebab COVID-19.

"Karena itu tadi siang (saat Rapat Terbatas dengan Wakil Presiden RI) disepakati bahwa Jabodetabek itu akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona, maka apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," kata Kang Emil dikutip Rabu (8/4/2020).

Pemerintah pusat menyatakan menyetujui pengajuan PSBB DKI Jakarta. Sedangkan, wilayah Bodebek akan mengajukan status PSBB pada hari ini (Rabu, 8 April 2020). Kang Emil menyatakan, pengajuan status PSBB bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," ucapnya.

"PSBB seperti lockdown tapi banyak pengecualian misalnya semua urusan logistik tidak boleh berhenti jadi pasar masih buka, transportasi logistik masih jalan, jadi fleksibilitasnya masih tinggi," imbuhnya.

Selain itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar akan mengintensifkan rapid diagnostic test atau RDT untuk mengetahui peta persebaran COVID-19.

Hingga kini, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar melalui Dinas Kesehatan Jabar sendiri telah mengirimkan 63 ribu alat Rapid Diagnostic Test (RDT) ke pemda 27 kabupaten/kota, instansi pemerintah, rumah sakit, hingga institusi pendidikan.

"Kota Depok di tahap satu ini harus bisa mengetes 10.200 warga, Kabupaten Bogor 7.980, Kota Bekasi sekitar 7.200 dan Kota Bogor 4.400," kata Kang Emil.

Adapun untuk mengetahui peta persebaran COVID-19 secara optimal, Jabar merujuk pola yang dilakukan oleh Korea Selatan, yaitu mengetes 0,6 persen dari jumlah penduduknya.

"Jika kita punya alat rapid test hingga 300 ribu itu bisa dikali tiga, jadi mari kita bersemangat untuk melakukan pengetesan karena semakin banyak dites kita makin tahu peta dan pola baru persebaran," ucap Kang Emil. (CNBC Indonesia)

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar