400 Perusahaan PHK 1.262 Pekerja Di Palembang
Ilustrasi Pekerja menyelesaikan pembuatan Alat Pelindung Diri (ADP) dari virus corona atau Covid-19 untuk tenaga medis di Pusat Industri Kecil (PIK), Jakarta Timur, Rabu, (25/3). Robinsar Nainggolan
law-justice.co - Wabah pandemi Covid-19 membuat 1.262 pekerja di kota Palembang kehilangan mata pencaharian akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari 400-an perusahaan. Beberapa perusahaan sudah memutuskan untuk menutup operasional. Begitu pun dengan sebagian perusahaan yang melakukan buka terbatas, telah berimbas pada PHK.
"Berdasarakan data Maret hingga 5 April 2020, terdapat 1.262 pekerja di Palembang yang mengalami PHK maupun dirumahkan akibat dampak Covid-19 ," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Yanuarpan Yanny, melalui Kabid Hubungan Industrial, Fahmi Atta, Senin (6/4/2020).
Seperti di lansir dari Tribunsumsel.com, Ia menerangkan bahwa lebih dari 400 perusahaan yang telah memberhentikan karyawannya hingga terdata jumlah total pekerja yang di PHK tersebut sebanyak 1.262 orang.
"Sektornya pun beragam, namun yang paling terdampak yakni sektor-sektor perdagangan besar sampai dengan mikro. Seperti rumah makan, tempat hiburan, mal, hingga perhotelan," jelasnya.
Bahkan sektor jasa pun juga turut terikut terkena imbas lantaran sepinya masyarakat yang melakukan orderan. Menurut Fahmi, adapun alasan perusahaan tersebut memilih untuk merumahkan pekerjanya karena ketidakmampuan perusahaan untuk membiayai operasional ditengah pandemi ini.
"Akibatnya banyak perusahaan terpaksa merumahkan sebagian pekerjanya karena dampak Covid-19 ini," tegas dia.
Selain itu, Disnaker Palembang pun saat ini tengah mendata para pekerja yang terkena PHK ini dan akan dimasukkan ke dalam usulan penerima Kartu Pra Kerja.
"Datanya sendiri sudah dan sedang dikirim secara berjenjang melalui Disnakertrans Provinsi Sumsel untuk kemudian diteruskan ke Kemenaker RI," terang dia.
Disnaker Kota Palembang sendiri sudah mengimbau agar perusahaan maupun pekerja dapat lebih bijak dan memaklumi dalam menyikapi kondisi seperti ini.
"Kita juga sudah memberikan surat edaran dari Wali Kota Palembang kepada seluruh perusahaan dalam menghadapi pandemi Virus Corona ini," jelasnya.
Ia mengatakan perusahaan dapat memberikan dispensasi tidak masuk kerja kepada pekerja yang bersatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) selama 14 hari ditunjukkan dengan surat keterangan dokter.
"Untuk pekerja yang harus diisolasi atau karantina karena suspect Covid-19 upahnya harus tetap dibayar penuh selama menjalani masa tersebut," katanya.
Jika pekerja tersebut dinyatakan positif Covid-19 dan harus menjalani perawatan intensif maka upahnya harus tetap dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Komentar