H. Desmond J. Mahesa, SH.MH, Wakil Ketua Komisi III DPR RI :

RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Dicipta untuk Siapa?

Selasa, 07/04/2020 13:58 WIB
Desmond J. Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI (ist)

Desmond J. Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI (ist)

Jakarta, law-justice.co - Ditengah pandemi virus corona, DPR tetap menggelar rapat untuk menggolkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Rapat itu digelar pada hari Kamis tanggal 2 April 2020 di kompleks Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Rapat ini disiarkan secara live melalui akun YouTube DPR RI dan dapat diikuti anggota Dewan secara virtual. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan didampingi oleh Rahmat Gobel.

Dalam rapat itu Anggota DPR RI sepakat untuk membawa RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) untuk diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg). Selanjutnya akan segera di bentuk Panja (Panitia Kerja) untuk membahas RUU ini.

"Ya betul. Rencana minggu depan akan dibentuk panja, lalu uji publik mengundang pihak-pihak yang berkepentingan termasuk kalangan buruh. Kami akan undang secara fisik atau virtual. Kami akan dengarkan semuanya sehingga kehadiran RUU ini paling tidak bisa ditemukan titik persamaan,"kata Baidowi  Wakil Ketua Badan Legislasi DPR sebagaimana dikutip Law-Justice.co.

Penegasan bahwa pembahasan RUU Omnibus Law  tetap dilanjutkan juga disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani. Dalam pembukaan masa persidangan III DPR 2019-2020, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan akan tetap melanjutkan pembahasan omnibus law di DPR. ”Perlu saya sampaikan bahwa DPR sesuai dengan fungsinya akan fokus pada pengawasan legislasi dan anggaran terkait pandemi Covid-19 untuk bisa membantu bersinergi dengan pemerintah. Namun,  urusan Omnibus Law tentu saja akan kita bahas sesuai dengan mekanismenya,” katanya.

Pembahasan RUU sapu jagad Omnibus Law ditengah pandemic corona itu menuai kritikan tajam dari masyarakat ditengah himbauan untuk menjaga jarak dan menghindari keramaian (physical distancing). Bukan hanya kritik, tapi juga kecurigaan adanya agenda terselubung di balik pembahasan RUU Omnibus law cipta kerja. Sebagai contoh Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai Dewan memanfaatkan situasi pandemi Corona untuk memuluskan pambahasan Omnibus Law.

"Dugaan bahwa ada pesanan dari kelompok lain yang mendesak mereka untuk menyelesaikan pembahasan secepatnya. Desakan pihak-pihak lain itu yang tampaknya membuat mereka terlihat memanfaatkan situasi pandemi ini untuk bisa menggolkan misi atas RUU itu," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/4/2020).

Sementara itu Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyesalkan sikap DPR. Karena, disatu sisi negara sedang menghadapi persoalan yang sangat berat yaitu menangani wabah virus corona. Namun, DPR terkesan memaksakan kehendak."Sudah semestinya DPR menunda bahkan menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah kondisi pandemi saat ini," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Wajar kalau kemudian banyak orang bertanya tanya ada apa kiranya sehingga RUU Omnibus Law cipta kerja terkesan di paksakan pembahasannnya dan seperti kejar target untuk penyelesaiannya ?. Mengapa RUU Omnibus Law Cipta Kerja memunculkan Pro –Kontra ? Sebenarnya RUU Omnibus law cipta kerja ini di ciptakan untuk siapa ?

Awal Mula

Menurut Badan Perencanan Pembangunan Nasional (Bappenas)/Kementerian PPN, sasaran pembangunan jangka menengah Indonesia tahun 2020-2024 adalah terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif melalui SDM berdaya saing.

Di bawah pemerintahan Jokowi jilid 2 ini pemerintah berusaha menjaga stabilitas ekonomi dan pertumbuhan ekonomi. Pada periode pertama pertumbuhan ekonomi yang disosialisasikan oleh Jokowi adalah diatas 5 %, namun faktanya selama 5 tahun tersebut angkanya stagnan.

Di tengah situasi ketidakpastian (uncertainty) di masyarakat dan isu perang dagang AS dan Cina, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan sulit mencapai targetnya.Pada periode pertama tersebut ada beberapa aspek yang menjadi main problem yaitu stagnanya pertumbuhan ekonomi negara. Salah satunya adalah rendahnya investasi yang masuk di Indonesia. Menurut laporan Ease of Doing Businesses tahun 2019 peringkat Indonesia berada di 73 dari 160 negara.Peringkat Indonesia ini jauh dibandingkan negara tetangga Thailand yang menduduki peringkat 27 dan Vietnam peringkat 69.

Sungguhpun demikian, Pemerintah Indonesia tetap optimis untuk  menjadikan negara ini sebagai 5 (lima) besar kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2045. Untuk itu Pemerintah Indonesia telah merumuskan Visi Indonesia Maju di tahun 2045. Kemajuan itu diharapkan akan diperoleh melalui gelombang investasi yang masuk ke Indonesia sehingga bisa mempercepat proses pembangunan.

Sejauh ini harapan untuk masuknya investor itu belum bisa diwujudkan, menurut Pemerintah salah satunya  karena kendala tumpang-tindih dan ketidak harmonisan undang-undang sektoral. Atas dasar itulah, deregulasi dan debirokrasi perlu dibenahi.

Salah satu upaya pembenahan dilakukan dengan  merubah,memangkas bahkan bila perlu membuat norma baru yang belum ada di Undang Undang sebelumnya melalui satu Undang Undang sekaligus yang dipopulerkan dengan Omnibus Law. Dengan demikian Omnibus Law adalah upaya mengganti, mencabut dan atau megubah beberapa norma dan nilai hukum menjadi satu UU (Mirza dan Andi, 2019).

Setidaknya dalam Omnibus Law ini mempunyai tiga pola yaitu peninjauan terhadap UU, pengaturan materi baru dan mencabut peraturan terkait, dan pengaturan kebijakan perkonomian (Satriya, 2017; Monika & Shanti, 2019). Berikutnya tujuan Omnibus Law ini adalah meminimalkan permasalah hukum karena konflik regulasi yang seringkali tumpang tindih.

Melalui Omnibus Law dianggap akan menciptakan iklim investasi yang ramah melalui langkah penyederhanaan perizinan, kemudahan persyaratan, dan proses yang dipercepat bagi pelaku bisnis, baik domestik maupun asing, di Indonesia.

Isu omnibus law ini mencuat  ketika pidato pelantikan Presiden yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menerbitkan dua undang-undang besar yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.  Dalam pidatonya itu sekaligus Presiden meminta dukungan politik dari DPR RI. Petikan pidatonya sebagai berikut.: “Segala bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan, harus kita potong, harus kita pangkas.

Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar. Yang pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Yang kedua, UU Pemberdayaan UMKM. Masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU.....”.

Berdasarkan pidato Presiden tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa tujuan omnibus law yang di dorong oleh Pemerintah dimaksudkan untuk menyederhanakan perizinan dan regulasi. Sekaligus untuk menarik investasi, dan mengikis tumpang tindih regulasi. Greget dan semangat membentuk omnibus law ini juga berdasarkan evaluasinya di periode pertama, dimana visi dan misi Presiden Jokowi kental dalam mempermudah investasi dari luar negeri ke Indonesia.

Dalam pidatonya, Jokowi memang menyebut pentingnya menyederhanakan birokrasi. Investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan. Prosedur yang panjang harus dipotong. Untuk itu disusun RUU Omnibus law yang salah satunya adalah omnibus law cipta kerja.

Sejatinya dalam RUU Cipta Kerja akan merampingkan sekitar 79 undang-undang dan 1.239 pasal menjadi 15 bab dan 174 pasal yang mencakup 11 klaster dari 31 Kementerian dan lembaga terkait yaitu penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahaan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.

Jadi Omnibus Law merupakan metode pembentukan peraturan perundang-undangan yang dikenal melalui metode ilmiah, sedangkan RUU Cipta Kerja merupakan produk hukum yang dihasilkan dari metode omnibus law tersebut.

Menimbulkan Pro dan Kontra

Munculnya RUU Omnibus law cipta kerja telah menimbulkan pro dan kotra. Ada yang setuju tetapi banyak juga yang menolaknya. Bahkan  gelombang demonstrasi dan penolakan omnibus law terjadi dibeberapa tempat yang dilakukan oleh kalangan buruh, aktivis, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya.

Mereka yang setuju dengan Omnibus law beralasan bahwa Indonesia saat ini sudah dilanda over-regulasi. Menurut catatan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mencatat, pada masa pemerintahan Jokowi hingga November 2019, telah terbit 10.180 regulasi. Rinciannya, 131 undang-undang, 526 peraturan pemerintah, 839 peraturan presiden, dan 8.684 peraturan menteri. Data inilah yang menjadi salah satu pertimbangan mereka yang  setuju dengan omnibus law.

Menurut kelompok yang setuju dengan Omnibus Law, setidaknya ada 3 (tiga) manfaat dari penerapan omnibus law. Pertama, menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Kedua, efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundangan-undangan. Ketiga menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Mereka yang setuju dengan Omnibus law juga berkeyakinan bahwa Omnibus law akan mampu mendorong upaya memperkuat perekonomian nasional melalui penciptaan lapangan kerja dan pemberitan fasilitas perpajakan. Karena salah satu sisi positif dari tujuan RUU Omnibus Law tersebut adalah untuk menciptakan lapangan kerja bagi para pengangguran.

Pemerintah sejauh ini memang bertekad untuk fokus pada upaya  menciptakan pekerjaan bagi 7 juta penganggur yang ada melalui Omnibus Law. Selain mampu menciptakan lapangan kerja, mereka yang setuju dengan Omnibus Law juga berpandangan bahwa Omnibus law akan  berdampak positif bagi pengembangan properti. Karenanya para pengembang berharap agar rencana pemerintah menerbitkan UU Omnibus law bisa memberi dampak positif terhadap kinerja sektor properti pada 2020.

Selain itu dengan hadirnya RUU Omnibus law cipta lapangan kerja dan RUU Omnibus law perpajakan, diharapkan memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Sementara itu mereka yang menolak Omnibus law cipta kerja mempunyai alasan yang cukup beragam sesuai dengan latar belakang profesinya. Sebagai contoh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan 9 alasan untuk menolak draft tersebut karena dianggap merugikan buruh.

Poin pertama hilangnya ketentuan upah minimum di kabupaten/kota. Berdasarkan RUU Cipta Kerja  pasal 88C ayat (2) hanya mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, penetapan upah dilakukan di provinsi serta Kabupaten/Kota. Di dalam omnibus law memang masih ada upah minimum melalui UMP. Tapi itu tidak dibutuhkan oleh buruh kecuali di DKI Jakarta.

Kedua , masalah aturan pesangon yang kualitasnya dianggap menurun dan tanpa kepastian. Nilai pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) turun karena pemerintah menganggap aturan yang lama tidak implementatif. Sebelumnya aturan mengenai pesangon ada di UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketiga, Omnibus Law akan membuat penggunaan tenaga alih daya (outsourcing)  semakin bebas. Sebelumnya, dalam aturan UU tentang Ketenagakerjaan penggunaan outsourcing dibatasi dan hanya untuk tenaga kerja di luar usaha pokok (core business).

Keempat, sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar dihapuskan. Omnibus law menggunakan basis hukum administratif, sehingga para pengusaha atau pihak lain yang melanggar aturan hanya dikenakan sanksi berupa denda. Sekarang sanksi pidana bagi pelanggar pesangon dan PHK dihapus. Padahal kalau dulu ada sanksi pidana yaitu masuk pidana kejahatan.

Kelima aturan mengenai jam kerja yang dianggap eksploitatif. Pada pasal 89 RUU Cipta Lapangan Kerja poin 22 berisi perubahan dari pasal 79 UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Isinya, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja. Waktu istirahat wajib diberikan paling sedikit selama 30 menit setelah bekerja selama 4 jam, dan Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. Sedangkan, waktu kerja paling lama 8 jam perhari, dan 40 jam dalam satu minggu.

Selain lima alasan itu, empat alasan lainnya dari KSPI yaitu, omnibus law cipta lapangan kerja dianggap akan membuat karyawan kontrak susah diangkat menjadi karyawan tetap. Kemudian, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) termasuk buruh kasar yang bebas, PHK yang dipermudah dan terakhir, hilangnya jaminan sosial bagi buruh, khususnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun.

Ternyata penolakan juga disuarakan oleh serikat buruh pendukung pemerintah. Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menolak rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. KSBSI merupakan pendukung Joko Widodo pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan RUU tersebut terlampau merugikan pekerja.

KSBSI akan memutuskan untuk turun ke jalan menolak draf RUU yang dirumuskan pemerintahan periode kedua Jokowi itu."Kami ini pendukung Jokowi dua periode, tetapi bukan berarti kalau kita mendukung beliau tidak boleh mengkritik. Kita harus kritik kebijakan yang dibuat tidak pro dengan kita," kata Elly dalam jumpa pers di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Rabu (11/3).

Menurut Elly, ada tiga alasan KSBSI menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Pertama, mereka menilai RUU itu bertentangan dengan amanat pasal 27 ayat 2 dan pasal 28 D UUD 1945.Kedua, RUU itu dinilai membahayakan nasib pekerja dengan sistem kontrak baru. RUU Omnibus Law Cipta Kerja tak membatasi masa kontrak yang diberlakukan perusahaan kepada para pekerjanya.Ketiga, KSBSI menilai perumusan RUU itu menyalahi peraturan perundang-undangan. Sebab pihak pekerja tidak dilibatkan dalam perumusan. Pemerintah baru melibatkan serikat buruh secara sepihak saat draf itu telah diserahkan ke DPR.

Sementara itu kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bogor menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena dinilainya akan mempermudah investor asing menguasai ekonomi Indonesia dan kebijakannya tidak berpihak pada hak-hak buruh seperti masalah pesangon, jam kerja dan kepastian penempatan kerja.

Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Jabodetabek dan Banten  juga menolak Omnibus Law Cipta Kerja, yang saat ini masih dibahas." Hari ini kami tuntut DPR keluar dari kantornya, hingga dia tidak perlu jauh-jauh datang ke kampus kami," kata Koordinator BEM SI Jabodetabek dan Banten, Bagas Maropindra saat aksi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2020.

Bagas menilai, Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja merugikan kalangan pekerja, karena menghilangkan upah minimum dan tak memberikan jaminan pekerjaan. Selain itu, Omnibus Law dinilai tak memihak masyarakat kecil dalam pengelolaan lingkungan."Banyak perubahan dalam Omnibus Law yang dinilai bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Persoalan yang merugikan lingkungan, pertama ditiadakannya pembukaan lahan yang diperbolehkan atas asas kearifan lokal, hal tersebut dapat menyebabkan lebih banyaknya masyarakat kecil menjadi tersangka ke depannya," ujarnya.

Dilingkungan Anggota DPR sendiri ada kajian untuk penolakan Omnibus Law cipta kerja ini seperti yang dilakukan oleh Tim Kerja Anggota DPR dari fraksi Partai Gerindra Obon Tabroni. Ada 9 hal yang menjadi catatannya:

  1. RUU Cipta kerja berpotensi mempermudah TKA buruh kasar bebas masuk Indonesia. Hal ini bisa terjadi karena dihilangkannya izin bagi TKA untuk bekerja di Indonesia.Pada hal di dalam konstitusi kita diatur, pekerjaan yang ada di Indonesia adalah untuk warga negara Indonesia. Sehingga sangat ironis kalau penciptaan lapangan kerja justru diisi oleh warga negara asing. Selain itu makin banyak jenis pekerjaan yang bisa diisi oleh TKA, karena standar kompetensi tenaga kerja asing yang lebih longgar dan adanya kewajiban untuk menunjuk tenaga kerja pendamping dan keharusan melaksanakan pendidikan danpelatihan kerja makin longgar. Selain itu ketentuan mengenai jabatan tertentu di lembaga pendidikan yang tidak wajib membeikan kompensasi atas TKA dihilangkan
  2. RUU Cipta kerja memperbolehkan kontrak tanpa batasan waktu. Jika ini diterapkan, maka pekerja akan kehilangan masa depan. Mereka tidak lagi memiliki harapan diangkat menjadi pekerja tetap. Sehingga pada gilirannya nanti, akan menghilangkan kepastian kerja
  3. RUU Cipta kerja diperbolehkan alih daya (outsourcing) disemua jenis pekerjaan.RUU Cipta Kerja membebaskan penggunaan outsourcing. Dampaknya, ke depan akan semakin banyak pengusaha yang menggunakan outsourcing. Lebih ironis lagi, pekerja bisa di outsourcing seumur hidup.
  4. RUU Cipta Kerja berpotensi menyebabkan terjadinya waktu kerja yang ekploitatif. Karena pengaturan waktu kerja yang lebih fleksibel dari sebelumnya. Bahkan, beberapa hak cuti, di dalam RUU Cipta Kerja terancam hilang.
  5. RUU Cipta kerja berpotensi menghilangkan Upah minimum. Dalam Pasal 88 UU No 13 Tahun 2003 diatur, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Ayat 1). Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi buruh (Ayat 2). Ketentuan ini telah diubah sehingga membawa dampak serius bagi kesejahteraan pekerja/buruh. karena perlindungan pengupahan tidak lagi menjadi prioritas penting yang menjadi satu kesatuan di dalam undang-undang.
  6. RUU Cipta berpotensi menghilangkan pesangon.Jika dilihat sebagai satu kesatuan yang utuh, akan sangat terlihat jika RUU Cipta Kerja hendak menghilangkan pesangon. Ketentuan pesangon memang masih ada, tetapi tidak bisa digunakan karena pekerja tetap yang berhak mendapatkan pesangon akan semakin langka.
  7. RUU Cipta kerja berpotensi menghilangkan jaminan sosial, dikarenakan penerapan outsourcing dan kerja kontrak yang massif, serta adanya upah per jam, mengakibatkan pekerja tidak lagi mendapatkan jaminan sosial. Terutama jaminan pensiun dan jaminan kesehatan.
  8. RUU Cipta kerja mempermudah PHK. Karena PHK semakin dipermudah. Hal ini sejalan dengan prinsip mudah rekrut dan mudah pecat yang diadopsi dalam beleid ini.
  9. RUU Cipta kerja menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.Dengan hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha, maka tidak akan ada efek jera. Dampaknya, akan semakin banyak pengusaha yang tidak menjalankan peraturan perundang-udangan. Sekarang saja, yang masih ada sanksi pidana, banyak hak-hak buruh yang dilanggar. Bagaimana nanti kalau sanksi ini sudah tidak lagi?

Banyak komponen masyarakat yang menolak RUU Omnibus law cipta kerja dengan ragam alasannya. Hal ini bisa dimengerti karena RUU tersebut memang mengandung banyak masalah didalamnya, secara substansi banyak cacatnya. Salah satunya banyak pasal yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) tapi malah dihidupkan lagi di draf RUU itu.

Sebagaimana diketahui, RUU Cipta Kerja merevisi 79 UU yang ada. Dalam draf itu, ada putusan MK yang tidak ditindaklanjuti di dalam RUU Cipta Kerja. Tindaklanjut terhadap putusan MK bersifat parsial atau hanya sebagian yang diakomodasikan di dalam RUU Cipta Kerja.

Munculnya pasal zombie atau pasal-pasal yang telah dibatalkan oleh MK akibat bertentangan dengan UUD 1945 namun dihidupkan kembali oleh pemerintah di dalam RUU Cipta Kerja, tentunya sangat memprihatinkan.

Dengan tidak mengakomodasikan tafsiran konstitusional MK dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah berpotensi mengangkangi norma-norma konstitusi. Seperti Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang meletakkan dasar bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Selain itu juga Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang meletakkan dasar bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

Adapun beberapa pasal zombie yang tertuang di RUU Omnibus Law cipta kerja adalah :

  1. Pasal 10 ayat 2 UU Ketenagalistrikan tentang BUMD.
  2. Pasal 22 UU Penanaman Modal.
  3. Pasal 158, 159 dan Pasal 160 ayat 1 UU Ketenagakerjaan terkait alasan PHK.
  4. Pasal 65 ayat 7 tentang perjanjian kerja waktu tertentu UU Ketenagakerjaan.
  5. Pasal 1 angka 23 UU tentang Minyak dan Gas Bumi.
  6. Pasal 251 ayat 1, 4, dan 5 UU Pemda terkait pembatalan Perda.
  7. Pasal 54 ayat 1 UU Ketenagalistrikan tentang pidana penjara 5 tahun.

Ternyata permasalahan di RUU Omnibus law cipta pekerja tidak hanya terkait dengan substansinya saja melainkan juga mengabaikan prosedur pembentukan (formal) sebuah undang undang. Apabila dilihat dari sudut pandang konsep pragmatisme, seharusnya sebuah produk hukum bertujuan untuk mewujudkan kepentingan masyarakat dan kesejahteraan sosial sehingga dalam penyusunannya haruslah didasarkan pada fakta empiris yang terjadi di masyarakat dan apa saja yang menjadi kebutuhan masyarakat. Hal tersebut yang kemudian disebut sebagai landasan sosiologis pembentukan suatu peraturan perundang-undangan.

Kepatuhan terhadap Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) harus menjadi prioritas karena jika diabaikan, akan menimbulkan beberapa masalah di antaranya sebagai berikut,

  1. Omnibus Law tidak patuh terhadap UU P3 maka akan ada kemungkinan  Omnibus Law tidak memiliki legitimasi di masyarakat walaupun pemerintah secara sepihak memaksakan legalitas terhadapnya.
  2. Jika Omnibus Law tidak menaati ketentuan dalam UU P3 maka akan berisiko terjadi distorsi hukum karena landasan yang dibangun sejak tahun 2011 itu eksistensinya dirusak oleh pemerintah yang sedang mengemban tampuk pemerintahan saat ini.
  3. Jika Omnibus Law dihadirkan dengan cara dipaksakan dan tidak menghiraukan teknis keteraturan undang-undang yang sudah ditentukan dalam UU P3, maka akan berujung tidak adanya kepastian, kemanfaatan, dan keadilan yang selama ini dicita-citakan setiap negara hukum.

Sejauh ini memang  tidak ada satu pasal atau lampiran apa pun di dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dapat dijadikan dasar hukum bagi omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Oleh karena itu jika pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memaksakannya, keduanya dapat dinyatakan tidak taat pada ketentuan undang-undang yang dibuatnya sendiri.

Kita sering mendengar argumentasi dari kalangan yang mendukung Omnibus law bahwa dengan omnibus law ada  tiga manfaat yang bisa dipetik yaitu hemat waktu pembahasan karena kesepakatan politik dalam pembahasan undang-undang dapat lebih ringkas karena beberapa undang-undang bermasalah dibahas dan disepakati sekaligus. Selanjutnya hemat biaya karena pembahasan beberapa undang-undang dilakukan bersamaan, maka beban anggaran pembahasan di DPR otomatis berkurang. Terakhir adalah memudahkan harmonisasi beberapa undang-undang sehingga potensi tabrakan aturan dapat diminimalkan.

Dalam praktiknya, kemanfaatan itu tidak terjadi. Omnibus law lebih banyak dipraktikkan untuk menyelundupkan pasal-pasal dengan kepentingan politik dan pemodal (investor). Jumlah pasal-pasal yang terlalu banyak membuat publik terlalu berfokus pada pasal-pasal kontroversial dan luput membahas pasal-pasal yang politis atau menguntungkan para pemodal.

Salah satu contoh kasus adalah keributan terhadap Pasal 170 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengabaikan undang-undang. Ketentuan itu jelas bertentangan dengan konstitusi. Lalu, mengapa tetap ada? Bukan tidak mungkin pasal-pasal semacam itu merupakan upaya pengalihan agar publik "ribut" membahas kontroversinya. Padahal ada hal yang lebih pokok agar disuarakan publik, yaitu metode omnibus law ini tidak sah karena melanggar Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, berlakunya omnibus law merugikan partai oposisi. Tidak hanya karena oposisi akan sulit menemukan pasal-pasal "milik partai mayoritas" yang merugikan konstituennya, tapi juga oposisi kehilangan mekanisme kontrol dalam pembentukan undang-undang, yaitu partisipasi publik. Dengan menyuarakan partisipasi publik, oposisi dapat mengendalikan hasrat partai mayoritas dalam pembentukan undang-undang. Praktik omnibus law di banyak negara memang membuat oposisi tidak dirasakan kehadirannya karena metode itu disimpangkan pembuat undang-undang agar dapat mengabaikan partisipasi publik.

Tidak berkelebihan kiranya kalau masyarakat Amerika Serikat menyebut omnibus law sebagai "undang-undang tong sampah" karena memuat banyak ketentuan undang-undang dalam satu peraturan, persis tong sampah yang menampung apa saja yang dianggap "tak berguna". Demikian jugalah kiranya dengan RUU Cipta Kerja yang menyatukan 79 undang-undang yang berbeda karakteristik dan temanya itu.

Bayangkan, rancangan undang-undang tersebut mengatur berbagai hal, dari perlindungan varietas tanaman, tanah dan bank tanah, pers, hingga status dosen. Padahal judul undang-undang itu hanya dapat dikaitkan dengan lapangan kerja dan perlindungan hak tenaga kerja. Dengan pengaturan sepadat itu, wajar jika omnibus law karya Presiden Joko Widodo tersebut dianggap memiliki banyak kepentingan tersembunyi.

Optimisme Kebablasan ?

Sesuai dengan namanya RUU Omnibus law cipta kerja. Dibenak kita dengan adanya RUU tersebut kalau diberlakukan nantinya akan bisa membuka lapangan kerja baru yang pada akhirnya akan berimbas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pertanyaan mendasar, mampukah RUU Omnibus Law menjadi pemecah kebuntuan ihwal pengangguran di Indonesia?

Sejauh mana Omnibus Law mampu memberikan harapan bahwa investasi kelak akan berdampak pada masyarakat kecil --atau, investasi hanya dapat dinikmati oleh elite dan segelintir orang saja? Bukankah investasi sejatinya bermuara pada penciptaan lapangan pekerjaan yang kelak berdampak pada peningkatan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat?

Melihat tren data yang ditunjukkan oleh BKPM bahwa sektor industri di tahun 2016 hanya mampu menyerap sebesar 15,8 Juta tenaga kerja, tahun 2017 mengalami peningkatan sebesar 10% yaitu di angka 17,4 juta tenaga kerja. Tetapi di tahun 2018 peningkatan jumlah penyerapan tenaga kerja tidak mengalami jumlah yang signifikan yaitu sebesar 18,1 juta tenaga kerja atau hanya mengalami peningkatan sebesar 4% dari tahun sebelumnya. Sedangkan nilai investasi tahun 2018 mencapai Rp 361,6 triliun, artinya pertumbuhan investasi di sektor industri tak selamanya berbarengan dengan penyerapan jumlah tenaga kerja di sektor industri tersebut.

Alih-alih membela kepentingan buruh, Omnibus Law justru dapat menjadikan buruh tak ubahnya seperti mesin-mesin produksi. Adanya usulan dalam draf tersebut seperti yang pertama adalah hilangnya upah minimum yang diganti dengan upah per jam tentunya memiliki konsekuensi bahwa produktivitas akan diukur dari berapa jam buruh menyelesaikan pekerjaannya. Kedua, hilangnya atau ditiadakannya upah untuk pembayaran pesangon pasti akan menciptakan problematika dan ketidakharmonisan hubungan industrial antara buruh dengan pemilik usaha/perusahaan.

Ketiga, dengan diperbolehkan outsourcing dan pekerja kontrak tanpa batas, dimungkinkan akan membuat perusahaan dengan mudah untuk membuat kebijakan yang banyak merugikan buruh. Perusahaan akan dengan mudah untuk menempatkan banyak alokasi SDM melalui model outsourcing dan pekerja kontrak tanpa batas artinya jenjang karier seorang pekerja atau buruh ada di wilayah abu-abu.

Selain itu juga, yang keempat, dengan adanya kebijakan pembukaan kran yang selebar-lebarnya untuk tenaga kerja asing dimungkinkan menyebabkan berkurangnya kesempatan bagi tenaga kerja dalam negeri untuk bersaing di pasar kerja, mengingat SDM kita juga masih membutuhkan peningkatan skill dan kompetensi. Kemudian yang kelima, dihilangkannya jaminan pensiun dan kesehatan juga akan melahirkan persoalan di kemudian hari. Hingga yang keenam, ditiadakannya sanksi pidana pengusaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan dan sanksi terhadap pengusaha yang melanggar ketentuan lingkungan juga akan menciptakan persoalan ke depan.

Di sisi lain, dalam draf RUU Omnibus Law terdapat pasal-pasal yang tidak berpihak pada isu-isu lingkungan, sosial, dan budaya. Salah satu usulan dalam draf RUU tersebut adalah bagaimana mekanisme penilaian mengenai analisis dampak lingkungan (Amdal) yang tertuang dalam Pasal 29 UU Nomor 32 tahun 2009 akan diubah melalui mekanisme assessment yang dilakukan oleh pihak ketiga dengan cara penunjukan langsung oleh pelaku usaha.

Dengan demikian, adanya perubahan tersebut sangat rentan terjadinya praktik-praktik manipulatif dalam mengukur dampak lingkungan, bahkan dimungkinkan pelaku usaha dapat memesan hasilnya sesuai dengan permintaan serta kebutuhan mereka demi kelancaran investasi dan menjalankan usaha.

Selain itu juga, RUU Omnibus Law dapat menjadi celah kepada para pelaku usaha yang melakukan kejahatan lingkungan (illegal logging, deforestasi, dan aktivitas perusakan hutan lainnya). Pelaku usaha dengan mudah melenggang untuk mengeksploitasi lingkungan demi akumulasi capital. Salah satunya adalah dengan memberi kemudahan penggunaan kawasan hutan, kemudahan dan percepatan Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan pelepasan Kawasan hutan.

Seperti yang tertuang dalam UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Pasal 26, 27, 28 dan 29, yang mengatur pemanfaatan hutan lindung, usulan Omnibus Law seolah memberi angin segar bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan izin pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan lindung. Jika usulan perubahan UU No 41 Tahun 1999 tersebut disepakati, maka keberlanjutan serta keanekaragaman hayati dan lingkungan menjadi pertaruhan.

Sementara di satu sisi berdasarkan data Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sepanjang 2000-2019, sedikitnya 1,1 juta hektar atau 2% dari hutan Indonesia menyusut tiap tahunnya. Kondisi ini apabila tidak ada kekuatan supra-struktur yang mengatur tentang konservasi, terkhusus hutan lindung akan menjadi mimpi buruk bagi keanekaragaman hayati serta flora dan fauna yang ada di hutan-hutan di Indonesia.

Memang tidak dapat dipungkiri bahwa pembangunan akan selalu menempatkan ekonomi sebagai pemimpin tertinggi dalam setiap dimensi. Tetapi pembangunan ekonomi yang digerakkan oleh sumber daya manusia guna mengelola sumber daya alam acap menyebabkan konflik di berbagai bidang seperti kerusakan lingkungan, keanekaragaman hayati, bahkan mengusik nilai-nilai kearifan lokal.

Omnibus Law dimungkinkan menjadi alat untuk mengendalikan kuasa modal para elite. Oleh karena itu semua eksponen harus melihat secara kritis di balik diusulkannya RUU tersebut. Jangan sampai atas nama investasi dan cipta lapangan kerja banyak hal-hal yang dikorbankan bukan hanya buruh tapi juga lingkungan, HAM dan komponen masyarakat lainnya.

RUU Cipta Kerja, Dicipta untuk Siapa ?

Permasalahan ketimpangan ekonomi nasional memang tengah menjadi momok bagi negara ini.  Namun, dalam menanganinya rezim pemerintahan ini seolah tidak mempunyai resep lain kecuali membuka kran-kran investasi secara besar-besaran atau kembali berhutang.

Sejatinya, investasi dan hutang adalah alat yang digunakan para Kapitalis untuk semakin mengeratkan cengkraman kekuasaan mereka di negeri jajahannya. Inilah gambaran jelas bahwa rezim ini adalah rezim korporatokrasi, dimana penguasa disetir untuk mengikuti kemauan korporasi dalam proses legislasi.

Dalam draf RUU ini formula pembayaran upah buruh akan diubah berdasarkan hitungan jam. Dengan skema ini, buruh yang menjalankan hak cuti atau tidak bekerja sementara karena sakit tidak mendapat upah. Walhasil buruh makin termarjinalkan. Upah buruh yang rendah selama ini menjadi salah satu daya tarik investasi di Indonesia. Omnibus Law nampaknya diterbitkan untuk menyenangkan investor, meski harus menekan para buruh dan menyengsarakan mereka. Bukan hanya itu, masalah lingkungan dan HAM juga bisa terancam. Dampaknya adalah potensi ketimpangan ekonomi semakin besar di negeri ini.

Dalam pembentukan RUU Cipker ini kemungkinan besar juga terdapat perbedaan paradigma yaitu paradigma demi orang banyak atau demi kepentingan negara.Paradigma demi orang banyak lebih mengutamakan hal-hal yang menjadi kebutuhan masyarakat sedangkan paradigma demi kepentingan negara/ pemerintah dalam pembentukan RUU Cipker ini lebih kepada terciptanya pertumbuhan ekonomi yang cepat demi kepentingan investor.

Hal ini dapat dilihat dari berbagai pernyataan pemerintah yang menyebut bahwa RUU Cipker merupakan salah satu sarana menyederhanakan dan mengharmonisasikan regulasi yang bertujuan memberikan kemudahan investasi di Indonesia dengan harapan dapat memberikan dampak positif pada meningkatnya investasi.

Adalah suatu fakta pula bahwa reaksi keras terhadap RUU Omnibus law cipta kerja  yang digagas pemerintah kian meluas. Kini, bukan hanya kaum buruh yang memberikan penolakan. Para ahli dan aktivis lingkungan, komunitas adat, sejumlah aliansi jurnalis, dan sejumlah pihak lainnya turut mempersoalkan dan menolak RUU `sapu jagat` tersebut.

Jika sebuah RUU mendapatkan tantangan dan reaksi penolakan begitu  keras dari masyarakat tetapi tetap dilanjutkan pembahasannya maka akan muncul pertanyaan.:sebenarnya RUU Cipta Kerja itu diciptakan untuk  siapa?

Jangan sampai RUU Cipta Kerja hanya dibentuk untuk kepentingan kelompok tertentu dan melalaikan kepentingan rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di negeri ini. Karena konstitusi Indonesia telah mengamanatkan adanya jaminan HAM dan perlindungan tekrhadap segala yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hidup rakyat yang sifatnya mendasar seperti lingkungan hidup yang baik, upah yang layak, perlakuan yang sama di depan hukum serta hak untuk mengemukakan pendapat, adalah menjadi hukum tertinggi.

Kesemuanya itu haruslah dijamin oleh negara. Jika hal itu dilanggar maka masyarakat memiliki hak untuk menyuarakannya melalui media apapun. Dengan mengingat sejumlah cacat yang menyertainya, saya setuju dengan usulan agar pemerintah menarik kembali draf Omnibus Law cipta agar diperbaiki sebelum kemudian diajukan kembali dengan konsep yang lebih bersih dan masuk akal.

Dalam hal ini Pemerintah dan legislatif yang pro pemerintah harus kembali memberikan ruang-ruang yang cukup bagi kekuatan sipil dalam penyusunan tata perundangan-undangan. Kemauan  untuk mendengar dan mau mengakomodasi aspirasi akan membangkitkan kembali kepercayaan rakyat  bahwa kekuatan politik yang besar tidak akan digunakan sebagai kekuatan absolut yang cenderung kepada tindakan yang merugikan rakyat.

Berdasarkan beberapa hal di atas, maka penulis menarik sebuah kesimpulan bahwa RUU Cipta Kerja memiliki kecenderungan yang dapat menimbulkan masalah baru di kemudian hari jika memaksakan diri untuk disahkan. Sebab, undang-undang yang baik adalah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tentunya progresif sebagaimana dikatakan oleh Prof. Satjipto Rahardjo bahwa “hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum”. Hukum yang dimaksud tentunya adalah hukum yang berkeadilan untuk kepentingan rakyat bukan yang lainnya apalagi hanya sekedar untuk kepentingan investasi semata.

 

 

(Editor\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar