Anies Diminta Lampirkan Data Corona, Fungsi Gugus Tugas Covid-19 Apa?

Selasa, 07/04/2020 12:16 WIB
Meski 2 WNI Positif Corona, Jokowi Tak Larang WNA Masuk Indonesia. (pojoksatu.id)

Meski 2 WNI Positif Corona, Jokowi Tak Larang WNA Masuk Indonesia. (pojoksatu.id)

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepala daerah saat mengusulkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dinilai tak efisien.

Sebab syarat-syarat yang dimaksudkan Kemenkes seharusnya sudah dimiliki oleh Gugus Tugas Covid-19 bentukan pemerintah pusat. Pemerintah daerah pun dinilai tak perlu menyertakan data dan dokumen yang tercantum dalam Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB.

"Gila kalau Kemenkes minta kepala daerah sertakan data dan dokumen. Apa gunanya Gugus Tugas jika tidak tahu kondisi semua daerah," kata Direktur Eksekutif Government & Political Studies (GPS), Gde Siriana Yusuf di akun Twitternya, Senin (6/4).

Syarat-syarat tersebut pun justru terkesan mempersulit daerah untuk menerapkan PSBB.

"Lalu jika sebaliknya ada kepala daerah yang tidak minta PSBB meski penyebaran sudah masif, siapa yang akan tanggung jawab? Bikin aturan dipikir-pikir dulu," kritiknya.

Sebelumnya Kemenkes berpedoman pada Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB. Di mana syarat yang harus dipenuhi kepala daerah adalah data peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal.

Termasuk kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana, dan prasarana kesehatan, anggaran, dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

Syarat tersebut disampaikan Kemenkes melalui surat bernomor KK.01.01/Menkes/227/2020 yang dikeluarkan dalam merespons permintaan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menerapkan KSBB di DKI Jakarta. (rmol.id).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar