Halangi Karantina Akibat Corona, 20 Orang di Jakut Terancam Dipenjara

Selasa, 07/04/2020 10:21 WIB
borgol: shutterstock

borgol: shutterstock

Jakarta, law-justice.co - Polisi menangkap 20 orang di Jakarta Utara lantaran mengabaikan penerapan pembatasan sosial (social distancing) terkait pencegahan virus corona (Covid-19).

"Telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara 20 orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2020).

Dijelaskan Yusri, 20 orang tersebut ditangkap pada Sabtu, 4 April dan Minggu 5 April 2020 dari beberapa tempat yang berbeda di wilayah Jakarta Utara.

Lokasi mereka ditangkap adalah di Surya Fitnes, Jalan Walang Baru No.03, Koja, Jakarta Utara, Hotel MH Spinggan Jalan Enggano, Tanjung Priok Jakarta Utara, dan Jalan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Petugas kemudian membawa 20 orang tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk didata dan diberikan pembinaan. "Tindakan yang diambil memberikan penjelasan kepada para pelaku, mengamankan para pelaku ke Polres Metro Jakarta Utara, melakukan penyidikan," ujar Yusri.

Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 ayat KUHP. Ancamannya hukuman paling lama satu tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta. (bisnis.com).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar