Ini Profil Syarifuddin Ketua MA yang Baru, Pernah Sunat Vonis Koruptor

Selasa, 07/04/2020 05:49 WIB
Hakim Agung Muhammad Syarifuddin terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025. (demokrasi.co.id)

Hakim Agung Muhammad Syarifuddin terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025. (demokrasi.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Hakim Agung Muhammad Syarifuddin terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025. Kariernya tercatat terus meningkat sejak awal. Namun, tetap ada kontroversi berupa pemotongan vonis koruptor.

Dalam proses pemilihan pengganti Hatta Ali dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA, di Ruang Prof Kusumaatmadja, gedung MA, Jakarta, Senin (6/4), Syarifuddin mengumpulkan 32 suara, mengalahkan calon lainnya, Andi Samsan Nganro, yang mengantongi 14 suara.

"Mulai hari ini selesai sudah demokrasi kecil ala MA. Diharapkan mulai hari ini pula tidak ada lagi perbedaan pendapat, dukung mendukung di antara kita," ujar Syarifuddin, setelah terpilih.

Saat ini, dia tercatat menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial sejak tahun 2016 menggantikan Mohammad Saleh.

Mengutip situs resmi MA, hakim kelahiran Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, 17 Oktober 1954 ini, memiliki karier yang cukup cemerlang. Ia mengawali karier sebagai calon hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada tahun 1981. Tiga tahun kemudian, ia ditempatkan sebagai hakim di PN Kutacane, Aceh, selama 7 tahun.

Pada 1995, ia dimutasi ke PN Lubuk Linggau, Sumsel, untuk kemudian diangkat sebagai Wakil Ketua PN Muara Bulian, Jambi. Kariernya kian moncer usai diangkat sebagai Ketua PN Padang Pariaman. pada 1999, ia pulang kampung saat diangkat sebagai Ketua PN Baturaja.

Syarifuddin juga sempat dipercaya sebagai hakim di PN Jakarta Selatan. Namun, berselang dua tahun, ia dipromosikan sebagai Wakil Ketua PN Bandung periode 2005-2006 dan kemudian menjadi Ketua PN Bandung pada 2006.

Tangga kariernya kembali menanjak saat dia mencicipi menjadi salah satu hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Ia kemudian ditarik ke pusat menjadi Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA selama 6 tahun.

Pada tahun 2013, Komisi III DPR menetapkannya menjadi salah satu Hakim Agung bersama tujuh koleganya.

Berdasarkan situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Syarifuddin diketahui memiliki harta Rp3,6 miliar. Mayoritas hartanya berupa tanah dan bangunan.

Sunat Masa Tahanan

Di balik karier cemerlangnya, Syarifuddin tak luput dari rekam jejak kontroversial. Selama menjadi hakim agung, Syarifuddin tercatat beberapa kali menyunat hukuman koruptor.

Salah satu putusan Syarifuddin yang mendapat sorotan yakni menyunat hukuman advokat senior, OC Kaligis, dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara pada tahun 2018 di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Syarifuddin, bersama anggota majelis hakim Surya Jaya dan LL Hutagulung, saat itu beralasan karena mantan politikus Partai NasDem itu sudah berusia lanjut. Bila 10 tahun penjara diterapkan, Oce baru keluar penjara di usia 84 tahun.

Oce diketahui terbukti menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan sebanyak US$27 ribu dan Sin$5 ribu.

Selain itu, Syarifuddin juga tercatat menyunat hukuman mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh alias Angie pada 2016.


Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen

Pada tingkat kasasi, Hakim Agung yang terkenal `kejam` pada koruptor, Artidjo Alkostar, memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta.

Namun, di tingkat peninjauan kembali (PK), dengan majelis hakim Syarifuddin, Andi Samsan Nganro, dan Syamsul Rakan Chaniago, hukuman Angie dipotong menjadi 10 tahun, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$1,2 juta subsider 1 tahun penjara.

Kontroversi selanjutnya juga terkait dengan pemangkasan vonis yang sebelumnya ditetapkan oleh Artidjo, yakni, kasus Wali Kota Medan periode 2010-2015 Rahudman Harahap.

Rahudman sebelumnya sudah divonis di tingkat kasasi karena menggelapkan dana tunjangan aparat desa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp480 juta. Anggota majelis hakim saat itu adalah Artidjo, M Askin, dan MS Lumme.

Di tingkat PK, dengan Syarifuddin sebagai salah satu anggota majelis hakimnya, menyunat vonis menjadi 4 tahun penjara.

Berikutnya, Syarifuddin juga sempat memotong masa tahanan terpidana kasus korupsi pegawai pajak, Dhana Widyatmika dari 13 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Syarifuddin juga tercatat pernah memotong masa tahanan Cahyadi Kumala alias Swie Teng, yang terbukti menyuap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin untuk mendapatkan izin pembangunan perumahan di kawasan Sentul City.

Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Swie Teng divonis 5 tahun penjara. Pada tingkat PK, dengan ketua majelis hakim Syarifuddin, masa hukuman Swie Teng dikorting separuhnya menjadi 2,5 tahun penjara. (CNNIndonesia).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar