KSPI: Darurat PHK Nyata, 162.416 Pekerja Telah Di-PHK Dan Dirumahkan

Senin, 06/04/2020 12:38 WIB
Ilustrasi PHK Massal. (Boombastis.com)

Ilustrasi PHK Massal. (Boombastis.com)

Jakarta, law-justice.co - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menemukan data Pemutusan Hak Kerja (PHK) secara massal, yang terjadi saat wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) merebak selama lebih dari sebulan di Indonesia.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, data yang didapatnya sesuai dengan apa yang pihaknya khawatirkan. Yakni, akan ada darurat PHK di tengah darurat pandemik corona di Indonesia.

"Akhirnya darurat PHK terbukti. Kekhawatiran Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia terkait adanya PHK besar-besaran terbukti," kata Said Iqbal dalam siaran pers, Senin (6/4).

Lebih lanjut, Said Iqbal memaparkan data PHK yang dia dapat dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. Berdasarkan data tersebut, terdapat 162.416 pekerja telah melapor di-PHK dan dirumahkan.

"Rinciannya, 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK, sementara 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah. Data ini dirilis dari akun Instagram Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta," ucapnya.

Dengan melihat data itu, Said Iqbal mengatakan, saat ini ada dua ancaman serius yang dihadapi kaum buruh. Pertama, potensi hilangnya nyawa buruh karena masih diharuskan bekerja dan tidak diliburkan ketika yang lain melakukan physical distancing.

"Sedangkan yang kedua adalah darurat PHK yang akan mengancam puluhan hingga ratusan ribu buruh," demikian Said Iqbal menyambung. (rmol.id).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar