Perhatian! Ini Daftar 77 Bank & 46 Leasing yang Ringankan Cicilan

Senin, 06/04/2020 10:25 WIB
Ilustrasi Mobil Dinas Pejabat Eselon 1. (SuaraNTB.com)

Ilustrasi Mobil Dinas Pejabat Eselon 1. (SuaraNTB.com)

Jakarta, law-justice.co - Perbankan dan lembaga keuangan non-bank di Indonesia merespons kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemberian restrukturisasi atau keringanan cicilan kredit. Ada lebih dari 50 bank yang terdiri dari bank umum dan bank Syariah yang menawarkan restrukturisasi kredit.

Selain itu, lembaga pembiayaan atau multifinance alias perusahaan leasing juga ikut serta dalam meringankan cicilan pada nasabahnya baik lewat perpajangan tenor maupun penangguhan cicilan dan keringanan lainnya.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menerangkan, nantinya debitur bank di sektor ini akan mendapat keringanan berupa penangguhan kredit selama setahun baik dari sisi bunga maupun tagihan pokok, dengan syarat tertentu, terutama terdampak langsung corona.

"Ini penting, karena faktanya usaha mereka sudah tidak ada pendapatan lagi, dan dalam skemanya kita sebut restructuring. Ini ada dua kepentingan; tidak memberatkan peminjam yang sudah tidak mempunyai pendapatan. Untuk itu, ini akan memudahkan mereka sampai usahanya pulih kembali," terang Wimboh, dalam paparan daring di Youtube Kementerian Keuangan, Rabu (1/4/2020).

Selanjutnya, bagi nasabah yang memiliki kemampuan untuk membayar, OJK akan memasukannya pada kategori lancar dan unsur penilaian kolektabilitas hanya pada ketepatan waktu membayar. Dengan demikian, bank maupun lembaga pembiayaan tidak perlu lagi membuat cadangan provisi sehingga tidak memberatkan industri keuangan dari sisi permodalan.

Wimboh menyebut banyak sektor yang terdampak dari COVID-19, antara lain adalah sektor perhotelan yang tingkat okupansinya turun drastis akibat pandemi ini, sehingga adanya kebijakan ini dapat meringankan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha mereka.

"Kalau kreditor besar dengan restrukturisasi biasa dilakukan kesepakatan nasabah dengan bank, banyak perusahaan besar yang usahanya turun, seperti perhotelan," ujarnya.

Satu lagi yang perlu diingat, restrukturisasi ini diberikan kepada debitur UMKM yang benar-benar terdampak virus corona covid-19 seperti sektor informal, sektor mikro pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

Berikut daftar bank yang memberikan keringanan kredit hingga 31 Maret 2020, terdiri dari 57 bank umum, 13 bank syariah dan 7 BPD:

1. Bank Mandiri
2. BRI
3. BNI
4. BTN
5. Panin
6. BCA
7. CIMB Niaga
8. Bank Permata
9. OCBC NISP
10. BTPN
11. DBS
12. Bank Ganesha
13. Bank NOBU
14. Bank Victoria
15. Bank Sampoerna
16. IBK Bank
17. Bank Capital
18. Bank Bukopin
19. Bank Mega
20. Bank Mayora
21. Bank UOB
22. Bank Fama
23. Bank Mayapada International
24. Bank Mandiri Taspen
25. Bank Resona Perdania
26. Bank BKE
27. BRI Agro
28. Bank SBI Indonesia
29. Bank Artha Graha
30. Commonwealth Bank
31. HSBC Indonesia
32. ICBC Indonesia
33. JP Morgan Chase
34. Bank Oke Indonesia
35. MNC Bank
36. KEB Hana Bank
37. Shinhan Bank
38. Standard Chartered Bank Indonesia
39. Bank of China
40. BNP Paribas
41. Bank Jasa Jakarta
42. Bank Index
43. Bank Artos
44. Bank Ina
45. Bank Mestika
46. Bank Mas
47. CTBC Bank
48. Bank Sinarmas
49. Maybank Indonesia
50. Bank of India Indonesia
51. Bank QNB Indonesia
52. Bank J Trust Indonesia
53. Bank Commonwealth
54. Bank Woori Saudara
55. Bank Amar Indonesia
56. Prima Master Bank
57. Citibank Indonesia

Bank Syariah

1. Bank Syariah mandiri
2. Bank BNI syariah
3. Bank Bukopin Syariah
4. Bank NTB Syariah
5. Permata Bank Syariah
6. Bank Muamalat
7. Bank Mega Syariah
8. Bank BJB Syariah
9. BRI Syariah
10. BTPN Syariah
11. Bank Net Syariah
12. BCA Syariah
13. Panin Dubai Syariah Bank

BPD

1. BJB
2. Bank BPD Bali
3. Bank NTT
4. Bank Sumut
5. Bank Sumselbabel
6. Bank Jateng
7. Bank Jatim

Deretan 46 Multifinance yang Ringankan Cicilan


Foto: Penjualan kendaraan (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Selain perbankan, OJK mengumumkan sejumlah nama perusahaan pembiayaan yang secara resmi sudah mengikuti arahan pemerintah terkait dengan memberikan kelonggaran cicilan kepada para nasabahnya di tengah tekanan ekonomi akibat virus corona (COVID-19).

"Berikut beberapa pengumuman resmi dari bank/perusahaan pembiayaan. Jangan percaya info/ pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank/perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut," kata Sekar Putih Djarot, Jubir OJK, dalam pernyataan resmi, dikutip Minggu (5/4/2020).

Adapun perusahaan pembiayaan yang dimaksud yakni sebanyak 46 hingga saat ini, yakni:

1. PT Federal International Finance (FIF), Grup Astra
2. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOMF) atau WOM Finance
3. PT Mandiri Tunas Finance, Grup Bank Mandiri
4. PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance), Grup Trakindo
5. PT Bussan Auto Finance (BAF), Grup Yamaha
6. Astra Credit Companies (ACC), Grup Astra
7. PT Aditama Finance
8. PT PT AEON Credit Service Indonesia
9. PT Al Ijarah Indenesia Finance (ALIF)
10. PT Anugerah Buana Central Multifinance (ABC Finance)
11. PT Armada Finance
12. PT BCA Finance, Grup BCA
13. PT BCA Multifinance, Grup BCA
14. PT Beta Inti Multifinance
15. PT BFI Finance Indonesia Tbk, Grup Northstar
16. PT BRI Finance, Grup Bank BRI
17. PT Buana Finance Tbk (BBLD)
18. PT Bukopin Finance, Grup Bank Bukopin
19. PT Capella Multidana
20. PT CIMB Niaga Finance, Grup CIMB
21. PT Citifin Multifinance
22. PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI)
23. PT Hasjrat Multifinance
24. PT Indomobil Finance Indonesia (IMFI), Grup Indomobil
25. PT Indosurya Inti Finance, Grup Indosurya
26. PT Intanbaruprana Finance Tbk (IBFN)
27. PT ITC Auto Multi Finance, Grup Payku
28. PT Maybank Finance, Grup Maybank
29. PT Mandiri Utama Finance, Grup Mandiri
30. PT Multindo Auto Finance
31. PT MNC Guna Usaha Indonesia (MNC Leasing), Grup MNC
32. PT Rama Multi Finance
33. PT Pro Car International Finance (Procar Finance)
34. PT SGMW Multifinance Indonesia (Wuling Finance)
35. PT Smart Multi Finance
36. PT Amanah Finance
37. PT Andalan Finance
38. PT Asiatic Sejahtera Finance
39. PT Buana Sejahtera Multidana
40. PT Finansial Multi Finance (Kredit Plus)
41. PT IFS Capital Indonesia
42. PT Mega Finance, Grup CT Corp
43. PT MNC Finance, Grup MNC
44. PT Saison Modern Finance
45. PT Sinar Mas Multifinance
46.PT Suzuki Finance Indonesia, Grup Suzuki (cnbcindonesia).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar