Analisis Hukum Cara Melawan Bancakan Anggaran Bisnis Alutsista TNI

Senin, 06/04/2020 08:58 WIB
Karikatur Gurita Mafia Anggaran dan Broker Bisnis Alutsista (FAI)

Karikatur Gurita Mafia Anggaran dan Broker Bisnis Alutsista (FAI)

Jakarta, law-justice.co -  

Sudah menjadi rahasia umum, kalau peralatan Alutsista dan senjata  TNI kita  itu banyak yang  uzur sehingga tidak layak pakai. Senjata senjata TNI yang dahulu dibeli sudah waktunya untuk diganti. Kalau tidak diganti maka taruhannya adalah kedaulatan NKRI yang selalu mendapatkan ancaman dari luar negeri. Langkah ini sekaligus juga untuk mengantisipasi supaya Indonesia tidak selalu dilecehkan oleh negara tetangga sendiri seperti Malaysia, Australia, Singapura  atau negara kecil semacam Papua Nugini.

Menyadari fenomena ini, Kementerian Pertahanan dibawah Kendali Prabowo Subianto mendapatkan kucuran dana yang besar sekali untuk meremajakan peralatan perang yang sudah usang dan memang sudah waktunya untuk diganti. Sektor pertahanan menjadi perhatian Pemerintah sehingga dialokasi dana dalam ABPN 2020 yang mencapai Rp 126,5 triliun, sebuah jumlah yang fantastis sekali.

Angka tersebut naik 17,53% dari APBN 2019 serta meningkat 16,25% dari outlook tahun ini. Anggaran Kementerian Pertahanan 2020 tersebut juga merupakan yang terbesar dibanding Kementerian/Lembaga lainnya seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 120,2 triliun maupun Rp 90,3 triliun Kepolisian RI.

Besarnya anggaran Kementerian Pertahanan RI tersebut rupanya mendapatkan perhatian khusus dari Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. Dalam pesan  yang disampaikan ke Menhan RI, Sri Mulyani antara lain menyatakan bahwa Kemenhan anggarannya berasal dari rupiah murni yang diambil dari pajak, pinjaman dalam negeri dan pinjaman luar negeri.

Menurut Sri Mulyani, banyak peralatan militer kita dibeli dari luar negeri. Pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) membutuhkan proses yang panjang sekali. Oleh karena itu Menteri Pertahanan dan Panglima TNI perlu duduk bersama agar belanja alutsista dapat lebih efisien lagi.

Jangan sampai karena ada pergantian pejabat tinggi Kemenhan atau TNI lalu peralatan yang sudah direncanakan akan dibeli, diganti lagi padahal anggarannya sudah disediakan dan prosesnya harus dimulai lagi dari awal lagi. Jadi ini adalah sesuatu yang harus dipikirkan oleh bapak dan ibu sekalian antara keinginan untuk pengadaan, sumber pembiayaannya dan proses untuk mewujudkan cita cita ini. Inilah yang saya anggap masih ada kelemahan dari proses pengadaan saat ini.

Pesan-pesan yang disampaikan oleh Sri Mulyani itu memunculkan pertanyaan di benak publik, ada apakah kiranya sehingga Menteri Keuangan menyempatkan diri untuk memberikan catatan khusus terhadap pengadaan alutsista TNI ?.  Bagaimana ketentuan pengadaan Alustista di tubuh TNI ?, Seperti apa penyelesaian kasus korupsi di ranah TNI ?. Ke depannya harus bagaiimana supaya kasus tilep menilep di pengadaan alustista tidak terulang lagi oleh para broker bisnis alutsista dan mafia anggaran ?

Mafia Anggaran Alutsista

Pesan dari Menteri Keuangan Sri Mulani tersebut ternyata berangkat dari pengalaman dan fakta fakta  yang terjadi selama ini terjadi dimana pembelian alustista TNI tak pernah sepi dari praktek mafia dan pemburu rente yang ingin menggelembungkan isi kantong sendiri. Praktek ini sudah terjadi sejak zaman Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkuasa bahkan jauh sebelum itu yaitu di masa Orba,praktek ini konon sudah pernah terjadi.

Dalam sebuah kesempatan ketika SBY berkuasa dikabarkarkan beliau pernah marah marah karena masalah ini. Sebagaimana dikutip oleh rimanews.com, 03/02/2012,  SBY pernah menginstruksikan agar dihentikan aksi yang merugikan negara yaitu mengkorupsi alustista TNI. Presiden SBY saat itu mengaku mencium gelagat banyaknya penyimpangan dalam bisnis pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI.

"Saya masih mencium godaan ke arah penyimpangan. Kalau itu terjadi, akan saya beri tindakan tegas, termasuk siapa yang mengajak untuk melakukan penyimpangan pengadaan alutsista," ujarnya, dalam pembukaan Sidang Kabinet Terbatas bidang Pertahanan di Kantor Presiden RI. Yudhoyono mengingatkan, semua pengadaan di kementerian apa pun harus dipertanggung jawabkan dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku saat ini.

Sebab, anggarannya tidak sedikit dan juga bertujuan untuk kesejahteraan negara dan rakyat bukan untuk dikorupsi. Terutama untuk anggaran pertahanan yang digunakan untuk menjaga kedaulatan serta pertahanan dan keamanan dalam negeri.

Yudhoyono juga mengungkapkan, sudah lama menengarai adanya kultur mark up dan kongkalingkong dengan perusahaan tertentu sehingga merugikan negara dan bangsa ini. Pemerintah, menurut Yudhoyono, sudah memberikan ruang dan kesempatan kepada siapapun untuk berbisnis dalam bidang pengadaan alutsista. "Kita bertekad jangan ada lagi seperti itu.

Jalankan bisnis dengan baik, jangan ada mark up, lobi sana lobi sini yang akhirnya harga berlebihan, negara dirugikan, jumlah berkurang sehingga kemampuan negara, kemampuan prajurit, untuk bertempur menjadi berkurang. Itu prinsip yg harus dipegang teguh," tuturnya, dengan nada tegas.

Saat itu Pemerintah, Yudhoyono menambahkan, akan tetap menerapkan kebijakan ketat dalam pengadaan alustista TNI. Meskipun, kata dia, mungkin ada pihak yang dibuat tidak nyaman dan bahkan merugi. Ketegasan diperlukan, menurut Yudhoyono, karena saat itu adalah era di mana pemerintah harus mempertanggungjawabkan semua yang dibelanjakan jika menyangkut anggaran negara.

Yudhoyono juga mengingatkan agar membuat perencanaan anggaran yang baik dengan kebijakan dasar menggunakan industri alutsista dalam negeri. Jika tidak tersedia, maka boleh melakukan pengadaan dari luar negeri. "Dengan kerangka kerjasama yang baik, kita bisa mandiri untuk alutsista," ujarnya.

Pada zaman SBY, ribut ribut  mengenai alutsista terjadi berkaitan dengan  rencana pembelian tank Leopard 2 dari Belanda  yang ternyata didalangi mafia Alutsista, karena rencana pembelian tersebut sifatnya G to G, tidak melibatkan perantara sama sekali. Oleh sebab itu, mafia-mafia Alutsista itu melobi DPR agar menolak rencana tersebut, sebab merasa dirugikan.

Sudah menjadi menjadi rahasia umum bahwa setiap pembelian senjata dari luar negeri, broker dan mafia Alutsista selalu ikut-ikutan dan mengatur semua kontrak yang dapat merugikan negara. Mafia Alutsista ini biasanya mark up harga senjata yang dibeli, menyuap oknum pejabat di Kemhan dan DPR. Berbeda dengan pembelian tank Leopard 2 dan pembelian senjata untuk kebutuhan TNI AD lainnya, KSAD Jenderal saat itu yaitu TNI Pramono Edhie Wibowo menegaskan tidak akan menggunakan jasa perantara, dan tidak akan ada satu sen pun uang negara yang terbuang percuma.

Akibatnya rencana pembelian tank oleh KSAD ditentang habis-habisan. Hal senada juga diungkap RE. Baringbing, Mantan perwira Badan Intelijen Strategis (Bais). Mantan Perwira  ini mengatakan, bahwa  setiap pembelian peralatan militer memang selalu ada “calo.” Intinya, TNI tidak bisa mendapatkan senjata sesuai dengan keingginannya, tetapi harus sesuai dengan kemauan mafia Alutsista.

Kejadian hampir serupa juga pernah terjadi di pertengahan dekade 1990-an, dimana TNI sudah melakukan kajian untuk membeli tank berat. Namun yang terjadi, TNI justru mendapatkan tank ringan Scorpion buatan buatan Alvis Vickers, Inggris. Dikemudian hari baru diketahui, ternyata tank ringan Scorpion buatan Inggris ini dibeli seharga tank berat Challanger 2. Diduga kasus mark up tersebut melibatkan keluarga Cendana.

Sudah jadi rahasia umum, senjata senjata TNI banyakj yang sudah tidak layak pakai dan uzur. Senjata senjata  yang dulu dibeli banyak yang rusak. Dulu belinya sarat KKN!! Pembelian tank dan pesawat tempur Hawks dari Inggris dulu terbukti dipenuhi suap dan mark up dengan pelaku utamanya Tutut Suharto. Saking hebatnya pengaruh mafia dan calo senjata, seorang Jenderal pernah berkata bahwa TNI tak punya kewenangan minta senjata sesuai kebutuhan. Semua kebutuhan senjata, pembelian dan anggarannya ditentukan oleh para mafia dan calo senjata ini. Mereka suap oknum Dephan, DPR, TNI.

Dulu seorang anggota DPR Ade Daud Nasution pernah berusaha mencoba untuk melawan Mafia dan Calo senjata yg berkuasa di DPR, eh malah kena tonjok dan ancaman pembunuhan. Kelihatannya para mafia dan calo senjata ini selain ingin mengagalkan pembelian tank Leopard yang G to G, mereka juga ingin mengagalkan pembelian senjata lain.

Target minimal para mafia dan calo senjata ini adalah untuk pembelian senjata senjata  yang lain dapat diserahkan kepada para calo. Jangan G to G lagi. Jika pembelian senjata TNI diserahkan kepada para mafia atau calo, ini dipastikan uang negara akan lenyap triliunan rupiah. Karena pasti ada mark up minimal 40%.

Berangkat dari pengalaman dan kejadian-kejadian seperti itulah kiranya yang membuat Menteri Keuangan  Sri Mulyani merasa perlu menitipkan pesan kepada Menhan Prabowo untuk bisa memanfaatkan dana di Kementerian Pertahanan yang begitu besar agar bisa dimanfaatkan dengan sebaik baiknya terutama terkait dengan pengadaan alutsista.

Ketentuan Pengadaan Alustista TNI

Sebenarnya Pemerintah sejak awal mula tidak main-main dalam hal pengadaan alutsista TNI, apalagi untuk korupsi pengadaan alutsista. Dalam hal ini Pemerintah  telah membuat mekanisme pengadaan alutsista TNI dengan dikeluarkannya  Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Dalam Perpres tersebut, dinyatakan bahwa pelaksanaan pengadaan Alutsista ditetapkan oleh Menhan berdasarkan masukan dari Panglima TNI. Maka, ketentuan pelaksanaan pengadaan Alutsista dilingkungan Kemhan dan TNI menggunakan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan).

Kementerian Pertahanan (Kemhan) selanjutnya mengeluarkan Permenhan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI di lingkungan Kemhan dan TNI secara efektif dan efisien, dengan mengedepankan prinsip persaingan sehat, transparan dan adil bagi semua pihak, serta dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Kemhan dan TNI.

Permenhan dikeluarkan agar dapat dijadikan pedoman dalam pengadaan Alutsista TNI, sehingga tepat prosedur dan tepat proses, sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan, khususnya yang berlaku di lingkungan Kemhan/TNI, dan memberikan ketepatan dari aspek waktu, mutu, teknis, guna, tempat, dan jumlah harga.

Dalam pelaksanaan pengadaan alutsista TNI, Kemhan dan TNI mempedomani berbagai hal yakni dalam rangka pemberdayaan Industri Pertahanan Nasional Kemhan menunjuk atau mengikut sertakan BUMNIS/BUMNIP/BUMS dalam proses pengadaan Alutsista TNI. Penyusunan kontrak pengadaan alutsista berpedoman pada Standar Dokumen Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document), namun bila ada pengaturan kontraktual yang belum terdapat dalam Standard Bidding Document dapat dibuat klausul khusus.

Klausul khusus itu diantaranya tentang kodifikasi materiil sistem NSN, kelaikan materiil, angkutan dan asuransi, yang meliputi persyaratan perusahaan jasa angkutan dan asuransi serta pembentukan tim pengawas negosiasi angkutan dan asuransi, pembebasan bea masuk dan pajak, alih teknologi (transfer of technology), sertifikat kemampuan dan kondisi khusus sesuai kebutuhan kontrak, dan Jaminan Pemeliharaan.

Sebelum penandatanganan kontrak, penyedia menyerahkan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka.Khusus untuk pengadaan dengan menggunakan fasilitas PLN yang diperkirakan masa berlaku kontraknya memerlukan waktu yang lama terkait dengan penyelesaian perjanjian pinjaman dan pencairan dana bertanda bintang di DPR RI, jaminan pelaksanaan dapat diserahkan sebelum pembukaan L/C.Kontrak dengan anggaran Rupiah Murni diefektifkan dengan penandatanganan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Penyedia.

Untuk kontrak dengan anggaran Devisa diefektifkan dengan penandatanganan oleh PPK dan penyedia serta pembukaan L/C di bank pemerintah Indonesia.Kontrak dengan anggaran pinjaman dalam negeri (PDN) diefektifkan dengan penandatanganan kontrak, penandatanganan perjanjian pinjaman, dan pencairan dana bertanda bintang di Kementerian Keuangan.Kemudian kontrak dengan pendanaan pinjaman luar negeri (PLN) diefektifkan dengan penandatanganan kontrak, penandatanganan perjanjian pinjaman, ijin pencairan dana bertanda bintang di DPR RI. dan Pembukaan L/C di Bank Indonesia.

Pelaksanaan pengadaan Alutsista TNI diawasi secara ketat oleh banyak pihak terkait dan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun.PPK wajib melaporkan secara berkala realisasi Pengadaan Alutsista TNI kepada pengguna anggaran (PA) atau kuasa pengguna anggaran (KPA).Dalam hal batasan waktu penyelesaian pengadaan tidak dapat terpenuhi, maka KPA segera melaporkan kepada PA permasalahan penyebabnya dan memberikan saran solusinya.

Panitia Pengadaan segera melaporkan kepada KPA permasalahan penyebabnya dan memberikan saran solusinya.Laporan tersebut ditembuskan kepada Wamenhan dan Inspektorat Jenderal (Irjen) instansi terkait.Wamenhan sebagai Ketua High Level Committee (HLC) melaksanakan pengendalian dan pengawasan pengadaan Alutsista TNI pada skema pembiayaan dan skema pengadaan.

Inspektorat wajib melakukan pengawasan terhadap PPK dan panitia pengadaan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI dan melakukan audit termasuk pre-audit hasil evaluasi penawaran dengan obyek audit terutama penilaian kualifikasi, evaluasi penawaran, negosiasi dan kesiapan melaksanakan sidang TEP dan pre-audit sebelum penandatanganan kontrak dengan obyek audit terutama kewajaran harga, kesesuaian spesifikasi teknis dan kelengkapan/akurasi klausul kontrak.

Perbuatan atau tindakan Penyedia Alutsista TNI yang dapat dikenakan sanksi adalah berusaha mempengaruhi Panitia Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan atau kontrak, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal lain yang dapat dikenakan sanksi adalah mengundurkan diri dari pelaksanaan kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkanatau tidak dapat diterima oleh panitia pengadaan, dan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab. Pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, juga dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam (black list), gugatan secara perdata, dan bahkan sampai kepada pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.

Pemberian sanksi dilakukan oleh PPK/Panitia Pengadaan setelah mendapat masukan sesuai ketentuan perundang-undangan.Bila ditemukan penipuan atau pemalsuan atas informasi yang disampaikan penyedia barang,maka dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang dan dimasukkan dalam daftar hitam.

Kementerian Pertahanan dapat membuat Daftar Hitam yang memuat identitas Penyedia Alutsista TNI yang dikenakan sanksi oleh Kementerian Pertahanan ynang memuat daftar Penyedia Alutsista TNI yang dilarang mengikuti Pengadaan Alusista TNI pada Kementerian Pertahanan/TNI.

Meski Permenhan sudah dibuat yang menggambarkan betapa rigit dan ketatnya ketentuan pengadaan Alustista TNI namun nyatanya bau bau penyelewenangan anggaran pengadaan alustista itu tetap saja terjadi.  Namun yang perlu di pahami adalah bahwa sebaik apapun peraturan  kalau yang melaksanakan orang yang “tidak punya hati”, penyelewengan akan selalu terjadi.

Penegakan Hukum Korupsi di Ranah Militer

Isu dugaan korupsi yang menyeret perwira di lingkaran angkatan bersenjata kerapkali terjadi. Akan tetapi isu tersebut amat jarang yang terungkap bahkan seringkali lenyap bagaikan  ditelan bumi. Alih-alih berujung di meja hijau, kasus ini kerapkali menguap tak meninggalkan jejak lagi.

Pengungkapan kasus korupsi di tubuh militer memang kerap terbentur alasan menjaga rahasia militer. Hal ini terutama jika menyangkut dengan pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista). Karena sejauh ini pembelian alat tempur utama  memang sering dirahasiakan jumlah dan jenisnya.Kondisi ini rentan menimbulkan praktik korupsi.

Berikut ini sebagian kasus yang terkait dengan pengadaan alutsista TNI  yang terekam oleh media karena dilakukan penegakan hukumnya, yaitu: 

1. Korupsi Anggaran Alutsista Kemhan

Perkara korupsi ranah militer yang dilakukan perwira aktif TNI yang sangat menyita perhatian publik setelah era reformasi yakni perkara terpidana Brigadir Jenderal TNI (purnawirawan) Teddy Hernayadi. Tidak tanggung-tanggung, Teddy diganjar dengan pidana yang hampir sama dari putusan Pengadilan Militer II Jakarta, pengadilan tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Saat melakukan pidana, Teddy merupakan prajurit TNI aktif.

Untuk pidana pokok Teddy dihukum dengan pidana penjara seumur hidup disertai denda Rp 200 juta. Sedangkan pidana tambahan yang dijatuhkan ada dua. Pertama, dipecat dari dinas militer. Kedua, membayar uang pengganti sebesar USD 7.706.517,44. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta benda Teddy disita oleh Oditur Militer Tinggi dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Majelis hakim menilai, Teddy Hernayadi selaku Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiyaan Pusat Keuangan (Kabid Lakbia Pusku) Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI merangkap sebagai Bendahara Khusus Bialugri (Devisa) Pusku Kemhan kurun tahun 2010 hingga 2014 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan cara melawan hukum menyelewengkan anggaran di tahun anggaran 2010-2011.

Semestinya anggaran digunakan untuk melakukan pembayaran pengadaan barang dan jasa dari luar negeri yang dibiayai dengan dana devisa dengan cara pembukaan Letter of Credit (LoC). Perbuatan Teddy terbukti dilakukan secara bersama-sama dengan Danu Prihantara Nurahman selaku Manajer Pengembangan Bisnis Falcon Group (perwakilan Falcon di Indonesia) dan Dedi Hidayat selaku Direktur PT Medal Alamsari (MAS). Perbuatan Teddy terbukti sebagaimana dakwaan primair.

Saat Teddy menjabat, pada tahun anggaran 2010 dan 2011 Kemhan menerima uang dengan total sebesar Rp 5.483.696.633.128 yang bersumber dari APBN untuk dukungan pengadaan belanja barang dan belanja modal. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Otorisasi Menteri (SKOM) Pertahanan Republik Indonesia yang  diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan (Dirjen Renhan) Kemhan,

2. Satelit Monitoring, Drone, dan Backbone Bakamla

Perwira tinggi TNI aktif berikutnya adalah Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo. Majelis hakim tingkat pertama - Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta - dan tingkat banding memutuskan, Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut. Kini Bambang menjadi purnawirawan.

Bambang selaku selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Informasi Hukum dan Kerja Sama Keamanan dan Keselamatan Laut pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, pada tahun 2016 terbukti menerima suap sejumlah SGD 105.000. Uang suap ini terbukti untuk pengurusan pemenangan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) dalam pengadaan satelit monitoring ‎di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dari APBN Perubahan 2016 ‎dengan anggaran lebih Rp 222,43 miliar.

Di tingkat pertama, Bambang divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsidair pidana penjara selama 3 bulan, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer c.q. TNI AL. Majelis juga memutuskan, merampas untuk negara uang sejumlah USD 15.000 dan SGD 83.975. Pada tingkat banding, majelis hakim banding memperbaiki putusan tingkat pertama sekadar mengenai lama masa pidana dan denda. Pidananya berkurang menjadi 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair pidana penjara selama 3 tiga bulan.

Sebelumnya status tersangka Bambang ditetapkan oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal). Perkara Bambang Udoyo beririsan kuat dengan perkara yang ditangani KPK yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 14 Desember 2016. Dalam OTT ini ada sejumlah orang yang ditangkap disertai penyitaan uang setara Rp 2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

Para pihak yang dibekuk saat itu yakni pemilik dan pengendali PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah alias Emi alias Fahmi Saidah, Eko Susilo Hadi selaku Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama yang merangkap Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Bakamla dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016, Muhammad Adami Okta selaku pegawai Bagian Operasional PT Merial Esa sekaligus keponakan Emi dan Hardy Stefanus selaku Marketing Operasional PT Merial Esa. Khusus untuk Eko, yang bersangkutan merupakan jaksa pada Kejaksaan Agung yang dipekerjakan atau bantuan kendali operasi (BKO) di Bakamla.

3. Suap Dua Kapal Perang SSV

Pertautan ranah militer dengan perkara korupsi kali ini pada pengurusan pembayaran fee agent penjualan dua kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL Indonesia (Persero) kepada ke The Department of National Defense of The Philippines (selanjutnya disebut DND Philippines) atau Kementerian Pertahanan Filipina‎. Penandatanganan kontrak pengadaan pembangunan dua kapal perang SSV senilai USD 86.987.832,5 (setara lebih Rp 1,16 triliun) terjadi pada 7 Maret 2014.

Kontrak ditandatangani oleh Muhammad Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) dan Hon Voltaire T. Gazmin selaku Sekretaris DND Philippines. Dalam kontrak tertuang masa pengerjaan pembangunan dua kapal SSV selama 36 bulan terhitung sejak tanggal 14 Mei 2014 sampai dengan 13 Mei 2017. Dalam perkembangannya, kapal pertama selesai dikerjakan dan dikirim ke Filipina pada Mei 2016 dan kapal kedua pada Mei 2017.

Sebelumnya PT PAL Indonesia (Persero) lebih dulu menandatangani agency agreement untuk sales agent penjualan kapal dengan Ashanty Sales Incorporation yang kemudian diperbaharui pada tahun 2012. Besaran fee agent sebesar 2,5 persen dari nilai harga penawaran kapal perang tersebut. Belakangan pada Januari 2014, fee agent berubah menjadi sebesar 4,75 persen yang dihitung dari nilai kontrak pembangunan dua kapal SSV.

KPK berhasil membongkar praktik lancung transaksi suap pengurusan pembayaran fee agent penjualan dua kapal SSV tersebut melalui OTT pada Kamis, 30 Maret 2017. Tim KPK membekuk sejumlah pihak di antaranya Muhammad Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Indonesia (Persero), dan Arief Cahyana selaku General Manager Divisi Perbendaharaan (Treasury) PT PAL Indonesia (Persero), dan Agus Nugroho selaku perantara agensi Ashanti Sales Incorporation merangkap Direktur Umum PT Pirusa Sejati. Saat penangkapan, tim KPK menyita uang tunai USD 25.000 dari tangan Arif Cahyana.

Firmansyah, Saiful, Arif, dan Agus kemudian ditetapkan sebagai tersangka hingga dibawa ke `meja hijau`. Kini mereka telah menjadi terpidana. Firmansyah, Saiful, dan Arief terbukti menerima suap sebesar USD 188.102,19 secara bersama-sama dan berlanjut dari Agus. Majelis hakim juga memastikan, perbuatan Agus terbukti bersama dengan Kirana Kotama (belum tersangka) selaku pemilik PT Pirusa Sejati.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan hingga termaktub dalam pertimbangan tuntutan dan pertimbangan putusan empat terpidana, ada keterlibatan dan peran sejumlah pihak selain Firmansyah, Saiful, Arif, Agus, dan Kirana. Di antaranya beberapa direksi PT PAL Indonesia (Persero) saat itu yakni Etty Soewardhani selaku Direktur SDM dan Umum, Edy Widarto selaku Direktur Produksi, Imam Sulistiyanto selaku Direktur Keuangan, dan Eko Prasetyanto selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan Usaha, kemudian Liliosa L Saavedra selaku CEO Ashanti Sales Incorporation, Djoko Sutejo selaku Staf Ahli Direktur PT PAL Indonesia (Persero), dan Mochammad Agus Budiyanto selaku Kadiv Pemasaran PT PAL Indonesia (Persero).

Majelis hakim memastikan, dalam proses terjadinya tindak pidana terjadi sejumlah pertemuan hingga disusul dengan kesepakatan. Awalnya angka fee agent untuk Ashanti Sales Incorporation dipatok sebesar 2,5 persen dari nilai harga penawaran kapal perang SSV. Perusahaan tersebut kemudian mengajukan perubahan fee agent menjadi 4 persen. Firmansyah bersama para direksi PT PAL Indonesia (Persero) saat itu lantas menggelar Rapat Dewan Direksi pada Desember 2013.

Para direksi memutuskan, fee agent untuk Ashanti Sales Incorporation sebesar 4,75 persen dari nilai kontrak. Dengan ketentuan, bagian yang akan diterima oleh Ashanti Sales Incorporation hanya sebesar 3,5 persen dan sisanya sebesar 1,25 persen menjadi cash back untuk direksi PT PAL Indonesia (Persero). Jika diuangkan 4,75 persen menjadi senilai USD 4.131.922,04. Padahal jauh sebelumnya dan berdasarkan kebiasaan selama ini di PT PAL Indonesia (Persero), besaran fee agent adalah 2 persen dari harga penjualan kapal.

Cash back 1,25 persen juga disebut sebagai `dana jaga-jaga` kalau ada kebutuhan pembiayaan yang tidak ter-cover. Belakangan jatah cash back itu diproyeksikan atau disiapkan untuk `dana komando` ke TNI AL. Jika diuangkan, angka 1,25 persen dari USD 86.987.832,5 maka hasilnya USD 1,087.347,91.

Lantas bagaimana hubungan perkara suap ini dengan `dana komando`? Dari fakta-fakta persidangan terungkap bahwa mulanya memang dana 1,25 persen cash back tadi bukan untuk `dana komando`. Setelah terjadi pembayaran fee agent termin I ke Ashanti Sales Incorporation, ternyata ada kebutuhan `dana komando`. Sandi `dana komando` bermakna kebutuhan dana untuk atau terkait dengan proyek pekerjaan pembangunan tiga Kapal Cepat Rudal (KCR) dengan anggaran sekitar Rp 375 miliar dan satu Tug Boat dengan anggaran sekitar Rp 78 miliar pesanan Mabes TNI AL yang dikerjakan PT PAL Indonesia.

4. Korupsi Helikopter AW-101

Kasus dugaan korupsi pengadaan satu helikopter ‎AgustaWestland 101 (AW-101) VVIP senilai Rp 738 miliar tahun anggaran 2016 di TNI AU pada 2016-2017. Perusahaan pelaksana pengadaan yakni PT Diratama Jaya Mandiri (DJM). Setahun sebelumnya yakni 2015, diduga Presiden Direktur PT DJM Irfan Kurnia Saleh lebih dulu menandatangani kontrak dengan AgustaWestland (AW) sebagai produsen helikopter. Nilai kontraknya sekitar USD 39,3 juta ekuivalen sekitar Rp 514 miliar. PT DJM merupakan agen dari AW untuk Indonesia.

Perusahaan AW merupakan joint venture perusahaan helikopter di Inggris dan Agusta di Italia. Saat proses lelang di TNI AU, Irfan diduga mendaftarkan dua perusahaan yakni PT DJM dan PT Karya Cipta Gemilang (KCM). Setelah PT DJM ditunjuk sebagai pemenang lelang, diduga terjadi penggelembungan harga helikopter AW-101. Akibatnya negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 220 miliar hingga Rp 224 miliar.

Kasus ini disidik secara paralel oleh KPK dan Puspomal. KPK telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Sementara Puspom sudah menetapkan empat orang tersangka. Pertama, Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka. Penetapan Fachri dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka berikutnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan, dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.

Penyampaian informasi penetapan lima tersangka tersebut berlangsung dalam tiga bagian. Pertama, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 26 Mei 2017. Jenderal TNI (purnawirawan) Gatot Nurmantyo selaku Panglima TNI mengumumkan penetapan tiga orang tersangka yakni Fachri Adamy, WW, dan SS. Saat konferensi pers, Gatot didampingi di antaranya Agus Rahardjo selaku Ketua KPK periode 2015-2019, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto selaku Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU). Sebagai informasi, Hadi kemudian menjabat sebagai Panglima TNI sejak 8 Desember 2017 hingga kini.

Kedua, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 16 Juni 2017. KPK mengumumkan penetapan tersangka Irfan Kurnia Saleh. Mabes TNI mengumumkan penetapan tersangka FTS. Saat konferensi pers hadir Basaria Panjaitan dan Thony Saut Situmorang selaku Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Febri Diansyah, dan Mayjen TNI Dodik Wijanarko selaku Komandan Puspom Mabes TNI. Ketiga, pada awal Agustus 2017, Dodik Wijanarko menyampaikan, Puspom telah menetapkan SB sebagai tersangka.

Dodik juga menjabat sebagai Inspektur Jenderal Mabes TNI kurun Juli 2017 hingga 2 Maret 2018. Dodik kemudian menjadi Staf Khusus Panglima TNI sejak 2 Maret 2018 (hingga kini) disusul kenaikan pangkat Letnan Jenderal pada Mei 2018.

Selama proses penyidikan, KPK Bersama Puspom Mabes TNI telah menyita dalam beberapa tahap berupa uang dalam rekening pribadi maupun perusahan dan uang tunai mencapai lebih Rp 146,3 miliar. Angka ini terpecah dua bagian yakni Rp 139 miliar dalam rekening milik PT DJM yang diblokir dan Rp 7,3 miliar dari tersangka WW.

Sejumlah fakta telah ditemukan saat proses penyidikan. Di antaranya untuk pemesanan helikopter dari AW, Irfan diduga telah membayarkan sekitar USD 1 juta sebelum terjadi lelang pengadaan di TNI AU. Lelang satu unit helikopter AW-101 dilakukan TNI AU pada April 2016 dengan menggunakan metode pemilihan khusus yakni harus diikuti dua perusahaan peserta lelang.

Diduga kemudian Irfan selaku pemilik PT DJM mengendalikan PT Karya Cipta Gemilang (KCG). Dua perusahaan tersebut kemudian mengikuti lelang. Diduga Irfan mengatur lelang dengan bantuan oknum perwira TNI AU. Bahkan Irfan menentukan dan mengetahui pemenang lelangnya adalah PT DJM.

Gatot Nurmantyo menyatakan, sebelumnya pada Desember 2015 pembelian dan pengadaan helikopter AW-101 itu sudah dilarang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gatot selaku Panglima bahkan menghadiri rapat terbatas (ratas) bersama Presiden guna membahas hal tersebut. Karenanya Presiden dengan tegas melarang, bahwa tidak boleh dilakukan pembelian helikopter tersebut. Kalaupun mau dibeli, maka harus melalui mekanisme‎ government to government (G to G).

Bahkan tutur Gatot, ada surat dari Sekretaris Kabinet langsung ke TNI AU dengan isi hampir serupa dengan isi pembahasan ratas bersama Presiden. Kemudian selaku Panglima TNI, Gatot menerbitkan surat Panglima TNI kepada TNI AU dengan No. B4091/IX/2016 tertanggal 14 September 2016 tentang pembatalan pembelian heli AW-101.

Rupanya TNI AU tetap melakukan pengadaan. Padahal dengan anggaran sebesar Rp 738 miliar sebenarnya untuk pengadaan helikopter VVIP. Tapi malah digunakan anggarannya untuk pengadaan satu unit helikopter angkut AW-101. Selaku Panglima TNI, kemudian Gatot membuat surat Panglima TNI No.Sprin 3000/XII/2016 tertanggal 29 Desember 2016 tentang perintah membentuk tim investigasi pengadaan pembelian heli AW-10.

“Perilaku korupsi ini merugikan prajurit, karena yang menjadi objek adalah prajurit, dan yang melakukan adalah penentu kebijakan dan bisa membahayakan prajurit. Membeli alat utama sistem senjata dari hasil (dengan cara) korupsi pasti tidak maksimal dan melemahkan NKRI,” tegas Gatot. Berkaitan dengan kasus ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 340 miliar ke Singapura dan Inggris. Aliran uang tersebut diduga merupakan pembayaran pembelian helikopter AW-101.

Demikian beberapa kasus korupsi terkait dengan pengadaan alustista TNI yang sempat terekam oleh media. Diluar kasus itu kemungkinan masih banyak kasus lain yang tidak tersentuh tangan penegakan hukum karena berbagai kendala baik kendala internal maupun eksternal TNI.

Peran KPK dan TNI Berlindung Dibalik UU Rahasia Negara

Anggaran Kemhan yang sangat besar itulah menyebabkan para broker dan mafia pemburu rente yang sudah biasa mendapat bancakan uang negara berani terus beraksi karena tahu tidak ada sanksi yang berat. Penegak hukum seperti KPK selalu kesulitan untuk masuk ke korupsi di sektor militer karena terganjal UU Peradilan Militer (PM) yang juga berlaku azas hukum lex-specialis derogat lex-generalis.

"UU PM ini mengamanatkan prajurit yang bersalah agar diproses melalui pengadilan militer, bukan pengadilan sipil. Sementera, proses pengadilan militer pun tidak transparan. Masyarakat baru tahu mengetahui adanya kasus ini pasti ketika sudah dijatuhi vonis. Prinsip koneksitas antara KPK dan Puspom TNI biasanya juga tidak berjalan begitu maksimal. Oleh karena itu reformasi militer harus dimulai dari merevisi UU PM ini. Agar KPK bisa masuk dan superior dihadapan militer, KPK dapat fokus pada aspek adanya kerugian negara, apalagi setelah mendapat hasil audit investigasi dari BPK.

Rahasia militer kerapkali menjadi ganjalan bagi pengungkapan kasus korupsi di dalam korps angkatan bersenjata. Proses pemberantasan korupsi di lingkaran TNI seringkali tersendat, karena berbenturan dengan sumpah prajurit yang harus menjaga rahasia dan mematuhi atasan.

Selain terkait dengan kerahasiaan, penuntasan kasus juga kerapkali mengalami kesulitan karena faktor regulasi. Kasus kriminal termasuk korupsi militer, umumnya harus diselesaikan di internal TNI melalui pengadilan militer. Hal ini membuat KPK atau kejaksaan agung tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus rasuah di lingkungan TNI.

Padahal, lingkungan TNI bukanlah lingkungan yang suci dari korupsi. Ada beberapa kasus korupsi yang menyeret perwira TNI dengan kerugian tidak sedikit. Berdasarkan indeks, risiko korupsi di lingkungan militer Indonesia pun cukup tinggi. Hal ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Ia pernah menyebut bahwa ia mendukung komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Jika ia berkomitmen penuh, maka ada ujian besar dalam memberantas rasuah di institusi yang ia pimpin.

Secara spesifik, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko pernah mengungkapkan bahwa kasus pengadaan senjata adalah kasus yang tidak dapat dibuka ke publik. Ia bahkan menyebut jika KPK sampai mendatangi TNI, maka hal itu berarti telah menjadikan TNI sebagai organisasi yang tidak terhormat.

Di luar itu, proses hukum di lingkungan militer memang masih merupakan misteri bagi masyarakat. Kerapkali ada resistensi dari internal militer untuk mengungkapkan suatu kasus yang menjerat anggota TNI. Kasus seperti korupsi seringkali dirahasiakan dari masyarakat.

Menurut YLBHI, kondisi ini menunjukkan bahwa TNI masih menggunakan perspektif lama seperti di era Orde Baru. Dalam hal ini, TNI masih tidak ingin menunjukkan adanya kelemahan di dalam institusinya. Institusi militer masih tidak ingin terlihat melakukan kesalahan di depan publik. Inilah yang menyebabkan kasus-kasus hukum seperti korupsi militer kerap ditututpi.

Secara hukum, proses penanganan korupsi di dalam tubuh militer memang berbeda dengan kasus korupsi yang membelit kalangan sipil. Ada berbagai peraturan perundang-undangan yang membuat pengungkapan kasus korupsi militer terhambat.

Salah satu aturan tersebut adalah UU Peradilan Militer. Revisi UU ini belum juga selesai dilakukan sehingga menghambat lembaga seperti KPK untuk menyelesaikan kasus korupsi di lingkungan angkatan bersenjata.

Peradilan militer ini kerapkali berjalan tertutup dan tidak banyak diketahui publik. Proses hukum yang terjadi bagi kasus yang menjerat prajurit seringkali berjalan seolah tiba-tiba dan minim transparansi. Mulai dari penetapan tersangka hingga penjatuhan vonis kerapkali sulit diketahui oleh publik.

Terdapat pula perdebatan mengenai sistem peradilan yang seharusnya digunakan untuk mengadili korupsi di tubuh militer. Terdapat UU Peradilan Militer dan juga UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya adalah hukum bersifat spesialis atau khusus. UU Peradilan Militer dikhususkan untuk mengadili pidana yang dilakukan prajurit. Sementara itu UU Pengadilan Tipikor dikhususkan untuk mengadili tindak pidana korupsi.

Banyak yang menganggap idealnya korupsi militer tetap diadili melalui pengadilan tipikor. Hal ini dikarenakan adanya asas hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama. Akan tetapi, KPK atau penegak hukum lain seringkali inferior dihadapan militer.

Pada kasus korupsi Bakamla misalnya, KPK buru-buru melimpahkan kasus yang membelit Laksma Bambang Udoyo ke Puspom TNI. Padahal, bisa saja KPK mengambil alih kasus ini jika menilik asas di atas.

Salah satu jalur agar KPK dapat mengusut kasus korupsi militer adalah unsur kerugian yang diderita. Jika kerugian negara yang ditimbulkan lebih banyak merugikan sipil dibanding militer, maka KPK dapat masuk untuk ikut melakukan penyelidikan. Sistem ini disebut dengan sistem koneksitas.

Meski terbuka jalan bagi KPK mengusut kasus korupsi militer, kenyataannya tidak semudah itu. Sistem ini menghendaki adanya kolaborasi antara penegak hukum sipil dengan militer. Dalam kondisi ini, sipil kerapkali lebih inferior dibanding militer. Proses penegakan hukum kemudian berjalan tidak efektif.

Pada sistem koneksitas ini, pihak luar yang ikut mengusut kasus korupsi di tubuh TNI seringkali memiliki peran yang minimal. Pihak luar seperti KPK umumnya hanya berperan melakukan koordinasi saja. Pihak luar tidak dapat secara langsung terlibat pada proses investigasi yang lebih besar.

Tantangan pengungkapan kasus korupsi militer juga berkaitan dengan loyalitas prajurit pada atasannya. Ada indikasi bahwa korupsi yang terjadi di lingkungan militer terjadi secara sistematis. Hal ini berarti jika terjadi korupsi di lingkungan TNI maka akan melibatkan perwira hingga ke jajaran bintang para jenderal.

Bagi prajurit-prajurit di level lebih rendah, mereka harus menunjukkan loyalitas mati kepada atasan-atasan mereka. Kepatuhan pada instruksi atasan adalah hal yang tertanam jauh sejak pendidikan. Hal ini membuat kasus korupsi sulit terungkap.

Prajurit di tingkat bawah cenderung akan bungkam jika harus mengungkap kasus korupsi. Hal ini dikarenakan atasannya kemungkinan akan terlibat. Sang prajurit akan berusaha untuk menjaga marwah dari atasan dan korps tempat ia bernaung. Ada anggapan bahwa jika ia buka suara sama dengan berkhianat pada korps.

Keterlibatan petinggi level jenderal hingga level lebih rendah nampak misalnya pada kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101. Pada kasus ini terungkap bahwa terdapat petinggi Angkatan Udara penyandang pangkat bintang dua dan bintang satu yang terlibat kasus korupsi.

Pada kasus tersebut, terungkap bahwa Asrena KSAU Marsda Supriyanto Basuki berperan untuk mempengaruhi pejabat di bawahnya untuk tetap melaksanakan pengadaan tersebut. Di bawahnya ada Marsma Fachri Adamy yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Kolonel FTS sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) TNI AU, Letkol WW sebagai pemegang kas, dan Pelda SS sebagai pengirim uang.

Terlihat pula pada kasus ini tidak hanya di jajaran bawah dan menengah saja praktik rasuah dilakukan. Dari tingkat bintara hingga perwira tinggi di level jenderal pun semua memiliki peran masing-masing. Dapat dikatakan korupsi dilakukan berjamaah dengan suatu sistematika yang melibatkan banyak pihak.

Jika kasus korupsi militer ingin terungkap secara terang benderang, maka komitmen dari level tertinggi adalah yang mutlak. Dalam hal ini, Panglima TNI idealnya tidak melepaskan janjinya dalam mengusung visi anti-rasuah di jajarannya.

Sulit untuk mengungkap kasus korupsi besar yang melibatkan jenderal jika Panglima TNI abai dengan komitmen pemberantasan korupsi. Karena Jenderal adalah orang dengan kekuasaan besar dengan akses ke kekuasaan lain yang besar pula. Hanya pemegang kuasa tertinggi yaitu Panglima TNI yang dapat memberi lampu hijau bagi penuntasan kasus korupsi di angkatan bersenjata.

Jika Hadi berani mengungkap kasus Brigjen Teddy semasa menjabat Irjen Kemenhan, maka seharusnya, ia juga berani mengungkap dan menyelesaikan kasus korupsi lain setelah menduduki posisi sebagai Panglima TNI. Lebih-lebih setelah ia berkolaborasi dengan Menhan Prabowo Subianto yang selama ini dikenal sebagai sosok yang getol ingin memerangi korupsi. Kiranya hanya dengan komitmen para petinggi dilingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI -lah persoalan korupsi di kalangan militer dapat perlahan teratasi.

Panglima TNI sudah tidak bisa lagi berlindung dibalik UU Rahasia Negara jika ada fakta hukum dan informasi yang harus diusut. Dalih bahwa informasi mengenai anggaran pertahanan merupakan “rahasia negara” adalah pembenaran sepihak saja. Argumen ini jelas cacat secara hukum karena anggaran pertahanan tidak diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan dan rezim internasional sudah mengakui bahwa anggaran pertahanan harus terbuka bagi publik.

Amerika Serikat saja yang sangat terkenal menjaga rahasia negaranya sudah menyatakan bahwa informasi anggaran pertahanan boleh diketahui publik karena itu adalah amanat dari bekerjanya sistem demokrasi yang transparan, adil dan bekerjanya check and balances. Bukankah negara kita adalah negara demokrasi ke tiga terbesar di dunia? Atau ini hanya sekadar retorika dan klaim saja? Rakyat pasti terus menagih janji semangat reformasi di tubuh TNI dan Kemhan. Kita tunggu Pak Hadi dan Pak Prabowo...

 

(Ali Mustofa\Roy T Pakpahan)

Share:




Berita Terkait

Komentar