Pemerintah Batasi Kapasitas Penumpang Saat Mudik

Minggu, 05/04/2020 20:30 WIB
Pemudik naik KAI

Pemudik naik KAI

law-justice.co - Dalam rangka meminimalisasi penyebaran COVID-19 atau Virus Corona, pemerintah tengah melakukan berbagai kebijakan ketat untuk masyarakat yang tetap melaksanakan mudik, salah satunya mengimplementasikan jaga jarak fisik. Seperti dengan cara mengurangi kapasitas penumpang, baik penggunaan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.

“Transportasi umum dan pribadi diperlukan untuk mengimplementasikan jaga jarak fisik. Seperti untuk kendaraan umum, menaikkan harga tiket angkutan umum. Misalnya, bus berkapasitas 50 hanya dapat menampung 25 orang, itu harga tiketnya dinaikkan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Transportasi Kemenko Marves Ridwan Djamaluddin melalui keterangan pers, di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Sedangkan untuk kebijakan kendaraan pribadi, Ridwan memnerangkan, untuk sepeda motor tidak dapat membawa penumpang, sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.

“Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan,” ungkapnya.

Selain itu, ia menambahkan jika setiap orang yang melaksanakan mudik juga diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali. Dalam hal ini Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.

“Dengan langkah-langkah ini, jumlah orang yang kembali ke kampung halaman mereka tahun ini diperkirakan rendah,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Ridwan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian PUPR, Kepolisian Negara RI, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk implementasi langkah-langkah tersebut. Audiensi Publik akan diadakan sebelum Buku Panduan diluncurkan.

“Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama 2 (dua) bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah meminta semua orang untuk tidak melakukan mudik tahunan ke kota kelahirannya atau mudik dan Aparatur Sipil Negara serta karyawan perusahaan milik negara dan keluarga mereka dilarang kembali ke kampung halaman.

Pemerintah juga menyiapkan insentif ekonomi bagi orang-orang yang memilih untuk tidak kembali ke kampung halaman mereka. Hanya mereka yang tidak mudik yang akan menerima insentif.

 

(Lili Handayani\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar