Buka Suara, Istana: Napi Koruptor Harusnya Tak Boleh Dibebaskan!

Minggu, 05/04/2020 06:09 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (Foto: Tigapilarnews)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (Foto: Tigapilarnews)

Jakarta, law-justice.co - Staf khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menilai narapidana kasus korupsi semestinya tak boleh dibebaskan. Hal ini terkait rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang ingin membebaskan ribuan napi, termasuk napi korupsi untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

"Untuk napi koruptor, narkotika, terorisme harusnya tidak boleh dibebaskan," ujar Dini melalui pesan singkat.

Dini memaklumi bahwa pembebasan para napi memang diperlukan mengingat kondisi penjara di Indonesia sudah kelebihan kapasitas. Menurutnya, para napi akan kesulitan menerapkan physical distancing atau jaga jarak aman yang gencar dikampanyekan pemerintah di tengah wabah covid-19.

"Istana paham bahwa pembebasan ini diperlukan mengingat kondisi penjara kita overcrowding, sehingga sulit untuk orang jaga jarak dalam rangka antisipasi penyebaran covid-19. Tapi harus diatur kriteria jelas mengenai pembebasan ini," katanya.

Menkumham Yasonna diketahui mengusulkan pembebasan ribuan napi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sesuai prosedur, revisi PP itu harus melalui persetujuan Presiden Joko Widodo.

Dini sendiri mengaku belum menerima draf revisi PP tersebut melalui Sekretariat Negara sebagai pihak yang berwenang. Namun ia telah menyampaikan usulan terkait revisi tersebut kepada Jokowi.

"Kemarin saya cek di Setneg ternyata mereka belum terima draf PP-nya dari Kumham. Tim saya sendiri baru saja menyampaikan usulan untuk disampaikan ke presiden. Jadi masih dalam proses," ucapnya.

Dalam revisi itu, ada beberapa kriteria napi yang bakal mendapat keringanan. Pertama, napi kasus narkotika masa pidana 5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan. Kedua, napi korupsi berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Ketiga, napi tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. Lalu keempat, napi WNA asing sebanyak 53 orang. (CNNIndonesia).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar