Mendadak Petinggi Kemhan, Pemain dan Broker Alutsista Kompak Tutup Mulut, Ada Apa? (Tulisan II)

Pertarungan Para Broker dan Bancakan untuk Beli Kapal Fregat TNI AL

Minggu, 05/04/2020 09:02 WIB
Salah satu kapal perang milik TNI AL (Foto:Denny Hardimansyah/Law-Justice)

Salah satu kapal perang milik TNI AL (Foto:Denny Hardimansyah/Law-Justice)

Jakarta, law-justice.co - Potensi bocornya keuangan negara dalam anggaran belanja alutsista tergambar jelas dalam salah satu kasus korupsi terbesar yang divonis oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada tahun 2016 lalu. Brigjen Teddy Hernayadi, Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan yang merangkap sebagai Bendahara Khusus Bialugri (Devisa) Pusku, Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2010-2014, terbukti bermain-main alias korupsi dengan memainkan anggaran. Kejahatannya menyebabkan kerugian negara sebesar USD 12 juta atau sekitar Rp 156 miliar.

Kasus Brigjen Teddy menjadi perhatian banyak pihak karena memecahkan rekor vonis terberat di Pengadilan Militer. Majelis Hakim yang diketuai oleh Brigjen Deddy Suryanto memvonis Brigjen Teddy dengan hukuman penjara seumur hidup, plus pemecatan dari dinas Militer, dan denda Rp 200 juta. Vonis itu jauh di atas tuntutan Oditur yang hanya menuntut Brigjen Teddy selama 12 tahun penjara.

Di tengah gemerlapnya pencapaian tersebut, kasus Brigjen Teddy masih menyisakan banyak tanda tanya besar. Puluhan saksi  yang diduga mengetahui dan terlibat dan berpotensi menjadi tersangka terkait penilapan uang negara, kini masih bebas berkeliaran dan kebal alias tak tersentuh hukum. Siapa saja mereka?

Mahkamah Agung telah mengumumkan dokumen persidangan terkait pengajuan Kasasi dari terdakwa Brigjen Teddy. Dokumen tersebut menceritakan dengan jelas bagaimana lemahnya sistem pengawasan terhadap uang negara untuk pengadaan barang dan jasa dari luar negeri, terutama belanja sistem alutsista di Kemhan RI.

Kasus ini bermula saat Brigjen Teddy dipercaya sebagai orang yang paling bertanggungjawab untuk menerima, menyimpan, membayarkan, dan menatausahakan uang atau surat berharga untuk keperluan belanja negara di Kemhan RI.

Dalam rangka melaksanakan tugasnya itu, Brigjen Teddy membuka kurang lebih 40 rekening bank. Namun hanya ada 8 rekening bank yang mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, sementara ada 32 rekening lainnya yang belum mendapat persetujuan tapi sudah terlanjur dibuka. Pada tahun anggaran 2010/2011, Brigjen Teddy menerima amanah mengelola keuangan negara dari APBN sebesar Rp 5,4 triliun untuk pengadaan belanja barang dan belanja modal yang menggunakan devisa sesuai dengan Surat Keputusan Otorisasi Menteri (SKOM) Pertahanan.

Dengan uang sebesar itu, Brigjen Teddy bermain-main untuk menggaet pihak ketiga atau yang ia sebut sebagai rekanan dalam rangka mengelola keuangan negara. Ia memberikan pinjaman uang dalam jumlah besar kepada pihak ketiga. Ketua majelis hakim Pengadilan Militer Brigjen Deddy Suryanto menegaskan, kegiatan tersebut tidak sesuai dengan tugas dan fungsi pokok Brigjen Teddy.

Salah satu pihak ketiga yang disorot dalam kasus ini adalah PT Medal Alamsari (MAS), dimana Brigjen Teddy memberikan pinjaman sebesar USD 11 juta untuk perusahaan milik seseorang yang bernama  Deddy Hidayat.


Data pinjaman kepada rekanan yang melalui PT  MAS (Foto;Repro/Law-Justice)

Dibantu oleh orang yang bernama Danu Prihantara Nurahman, Brigjen Teddy mempercayakan PT MAS  untuk mendistribusikan dana tersebut kepada rekanan yang sesuai rekomendasi. PT MAS menindaklanjuti arahan Teddy dengan cara memecah dana tersebut kepada 24 rekanan lainnya.

Selain melalui PT MAS, Brigjen Teddy juga memberikan pinjaman langsung kepada pihak ketiga lainnya yang bertugas di lingkungan Kemhan RI, seperti Ditjen Strahan, Ditjen Pothan, Ditjen Kuathan, dan Badan Sarana Pertahanan (Baranahan). Dalam persidangan, Brigjen Teddy dan para saksi mengaku telah mengembalikan semua uang tersebut, tapi proses pemberian pinjaman tersebut tetap menyalahi aturan karena tanpa disertai bukti-bukti pengeluaran keuangan negara.

Beberapa pihak yang disebut dalam persidangan sempat menerima uang dari Brigjen Teddy di antaranya adalah :

1. Dirjen Renhan Marsda TNI Silaen (Saksi-37)
Sekitar awal tahun 2012, Brigjen Teddy memberikan pinjaman uang kepada Marsda TNI Silaen sebesar USD 500 juta, yang diserahkan secara tunai di ruangan kerja Dirjen Renhan.

2. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Dwi Badarmanto (Saksi-45)
Sekitar tahun 2013, Marsma TNI Dwi Badarmanto meminjam uang sebesar Rp 500 juta. Dalam persidangan, yang bersangkutan mengaku hanya meminjam Rp 300 juta.

3. Kol. AU Putut Hadi Subroto (Saksi-41)
Dipinjamkan uang sejumlah Rp 1,6 miliar, namun yang bersangkutan hanya mengakui pinjamannya sebesar Rp125 juta dan sudah dikembalikan dengan memberikan mobil Jenis Sedan merek Honda Type Civic Tahun 1997 dengan kisaran harga sebesar Rp 225 juta.

4. Kolonel Cpm Subiakto (Saksi-44)
Diberikan pinjaman sebesar Rp 500 juta, namun yang bersangkutan mengaku hanya meminjam sebesar Rp 400 juta.

5. Didit alias Adhita Setyawan (Saksi-43)
Diberikan pinjaman sebesar USD 60. 000, namun sudah dikembalikan sebesar USD 10.000

6. Saudara Pieter (Saksi-49)
Diberikan pinjaman sebesar USD 260.000, sudah dikembalikan sebanyak USD 10. 000.

7. Sdr. Raul Lemos (Saksi-42) alias Raul Dos Reil Lemos 
Dipinjami uang sebesar sebesar Rp 8 milar, namun menurut yang bersangkutan pinjamannya hanya sebesar Rp 5 milar dan selama penyidikan berlangsung, sudah mengembalikan sebesar Rp 1,5 miliar. Diduga Raul Dos Reil Lemos ini juga merupakan suami dari penyanyi dan anggota DPR Krisdayanti.

Atas tindakan Brigjen Teddy tersebut, laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan pada 17 November 2015 menyebutkan, adanya kerugian keuangan Negara sebesar USD 12,6 juta karena per tanggal 31 Juli 2015 sisa dana yang ada pada rekening bank hanya sebesar USD 147,9  juta. Sementara, saat itu ada pembayaran sebesar USD 160 juta yang sudah jatuh tempo untuk segera dibayarkan, diantaranya keperluan untuk membeli Helikopter Apache (USD 65,8 juta) dan Pesawat F-16 (USD 2,3 juta).

“Dengan demikian terjadi saldo minus sebesar USD 12,682,487.59 karena dalam kurun waktu 2010-2013 Terdakwa selaku Bendahara Khusus Bialugri Pusku Kementrian Pertahanan telah memberikan pinjaman kepada para mitra sebesar USD 8,676,452.05, yang sampai dengan selesainya PDTT Itjen Kementrian Pertahanan pinjaman tersebut belum dikembalikan oleh para rekanan,” demikian bunyi dokumen pengadilan di Mahkamah Agung.

Majelis Hakim memvonis Brigjen Teddy melakukan tindak pidana korupsi bersama para pihak lain untuk memperkaya diri sendiri dengan cara melakukan transaksi ilegal terhadap uang negara. Pria kelahiran Purwakarta, 8 Maret 1963 itu pun divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.

Tahun 2017, Brigjen Teddy mengajukan kasasi terhadap vonis tersebut karena ia menilai putusan majelis hakim tidak memperhitungkan masa baktinya di Kemhan RI. Namun majelis hakim MA yang diketuai oleh Artidjo Alkostar menolak upaya kasasi Brigjen Teddy. Berdasarkan pantauan, terdakwa saat ini tengah mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK).

Terhadap kasus tersebut, Panglima TNI Hadi Tjahjanto yang saat itu masih menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan, mengatakan, akan menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang menerima sejumlah uang pinjaman dari Brigjen Teddy.

“Fakta-fakta persidangan, ada 53 saksi-saksi yang akan kita kembangkan kenapa dia bisa menerima bantuan-bantuan atau pinjaman dari Teddy tanpa melalui atau tanpa kita ketahui," kata Hadi.


Perusahaan yang mendapat pinjaman dana dari Brigjen Teddy (Foto:Repro/Law-Justice)

Saat itu, Hadi mengatakan, pihaknya tidak segan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian untuk menelusuri lebih jauh korupsi dana pengadaan alutsista tersebut. Berdasarkan penelusuran Law-justice.co, sampai saat ini belum ada tindak lanjut nyata terhadap pengembangan kasus Brigjen Teddy.

Tidak ada dokumentasi hukum yang menjerat direktur PT MAS Deddy Hidayat dan seseorang bernama Danu Prihantara Nurahman. Begitupula dengan beberapa pejabat Kemhan yang terbukti dipersidangan menerima sejumlah uang dari Brigjen Teddy.

Pertarungan Para Broker untuk Bancakan Kebutuhan Kapal Fregat TNI AL

PT PAL Indonesia (Persero) sebagai perusahaan galangan kapal nasional yang sahamnya 100% milik BUMN mengaku siap memenuhi kebutuhan kapal perang TNI AL jenis Fregat untuk memperkuat sistem alutsista Tentara Nasional Indonesia. Namun mereka saat ini masih hanya sebagai penonton saja. Sebab semuanya sangat tergantung pada pemilik dan kuasa pemegang anggaran, dalam hal ini adalah Kementerian Pertahanan RI, yang masih setia membeli Fregat produk negara asing.

Ketika harus membeli alutsista dari luar negeri, transfer pengetahuan dan teknologi harus dijalankan sehingga kedepannya PT PAL mampu memproduksi sendiri peralatan tempur TNI AL. Sekretaris Perusahaan PT PAL, Rariya Budi Harta memastikan, perkembangan industri Alutsista Dalam Negeri saat ini sedang berkembang dengan sangat baik. Industri Alutsista Dalam Negeri memasuki fase lanjutan dalam penguasaan teknologi. PT PAL adalah lead integrator untuk menguasai teknologi Alutsista Matra Laut secara bertahap, baik untuk jenis kapal permukaan maupun kapal selam.

"Menurut amanat UU No. 16/2012 tentang Industri Pertahanan BUMN ditetapkan oleh Pemerintah sebagai lead integrator-Tier 1 yang menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen dan bahan baku menjadi alat utama," ujar Rariya saat dihubungi Law-Justice.co, Jumat (3/4/2020).

Sebagai Lead Integrator, PT PAL berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan Alutsista dalam negeri dan turut membina/memberdayakan industri-industri yang berada pada Tier di bawah PT PAL. "Sebagai contoh, dalam pembangunan kapal Landing Platform Dock (LPD) PT PAL bersinergi dengan 3 BUMN dan 94 BUMS, sementara dalam pembangunan Kapal Cepat Rudal (KCR) PT PAL bersinergi dengan 4 BUMN dan 62 BUMS," jelasnya.

Sementara itu menyambut perkembangan alusista 10 tahun ke depan, Rariya memastikan PT PAL memiliki road map untuk pengembangan teknologi Alutsista, baik untuk pengembangan produk unggulan yang telah dimiliki sehingga mampu mengikuti perkembangan teknologi militer terkini maupun penguasaan teknologi untuk produk baru. Pihaknya saat ini siap untuk terus berinovasi mengikuti perkembangan zaman dan teknologi militer dunia. "Dengan demikian PT PAL siap menjadi industri pertahanan matra laut dan memiliki competitiveness," terang Rariya.

Ketika disinggung tentang persaingan dengan industri alusista asing, Rariya mengatakan bahwa saat ini kebanyakan negara telah menerapkan sistem Imbal Dagang, Komponen Lokal, dan Offset (IDKLO). Sistem tersebut mendorong terwujudnya penguasaan teknologi militer di dalam negeri melalui kolaborasi, bukan melalui persaingan frontal. Selain itu, Pemerintah melalui UU 16 tahun 2012 telah menerapkan kebijakan untuk mewujudkan penguasaan teknologi Alutsista secara mandiri dengan skema Transfer of Technology (ToT).

"Melalui skema ToT tersebut, Industri Pertahanan Dalam Negeri akan dilibatkan dalam proses produksi, sehingga pada waktu tertentu industri pertahanan dalam negeri termasuk PT PAL, dapat memproduksi Alutsista terkini secara mandiri," ujar Rariya.

Pemerintah Indonesia saat ini sedang dalam dilemma untuk mengambil keputusan akhir mengenai pembelian kapal tempur laut jenis Fregat tipe terbaru, menggantikan 6 unit yang saat ini sudah dimakan usia. Pihak Denmark dan Belanda menjadi dua negara yang bertarung untuk menawarkan produk Fregat mereka kepada TNI AL, ujar sumber informasi Law-Justice.co di Kantor Kemhan, yang minta namanya tidak usah disebut.


Fregat Iver Huitfeldt buatan Denmark (Foto: Marco McGinty)

Awalnya Indonesia sudah setuju dan terikat kontrak untuk membeli Kapal Fregat baru produksi Belanda di saat era periode pertama Presiden Jokowi, pada tahun 2018. Namun pembelian ini terancam gagal saat ada tawaran masuk ke elit lingkaran dalam Presiden Jokowi untuk lebih baik membeli Fregat buatan Denmark seharga US$ 300 juta. Selain harganya lebih murah dari Fregat Belanda yang mencapai US$ 375 juta, produk Fregat Denmark ini sangat cocok operasi sistem kesenjataan dan jenis rudal meriam tempurnya dengan standar yang dimiliki dan dioperasikan oleh TNI AL, lanjut sumber tersebut.

Belanda yang tidak mau kontrak yang sudah disepakati menjadi batal, langsung bergerak cepat melobby Presiden Jokowi agar komit dan patuh dengan kontrak yang sudah dibuat. Tidak tanggung-tanggung pelobinya adalah Raja Belanda sendiri Willem Alexander. Willem dan Ratu Maxima datang ke Indonesia untuk kunjungan resmi tanggal 10 Maret 2020. Dalam agenda kerja kunjungan resmi Willem tidak disebutkan adanya pembahasan tentang Fregat ini.

Namun sumber Law-Justice.co di Istana Negara menyebutkan dalam pembicaraan empat mata dengan Presiden, Willem memohon agar pemerintah Indonesia tetap mematuhi perjanjian kontrak pembelian kapal perusak Fregat ini. Jadi jangan senang dulu dengan pencitraan bahwa Raja Belanda khusus datang ke Indonesia untuk meminta maaf kepada Indonesia soal kejahatan perang yang dilakukan serdadu Belanda saat menjajah Indonesia dahulu kala.

Sebagai bukti keseriusan Belanda untuk berinvestasi di Indonesia, Willem membawa rombongan sekitar 125 orang pebisnis papan atas. Salah satu yang ikut dalam rombongan itu pastilah Presiden Direktur PT Damen Schelde Indonesia, Gysbert Boersma. Damen adalah perusahaan yang memproduksi pesanan kapal Fregat Indonesia itu.

Boersma berjuang mati-matian agar Indonesia tetap membeli kapal Fregatnya. Jauh sebelum Willem datang ke Indonesia, menurut sumber informasi Law-Justice.co di Kemhan, mengatakan bahwa salah satu Staf Khusus Menhan Prabowo, yang bukan dari unsur militer tapi sangat faham bisnis Alutsista telah bertemu dengan Boersma di Belanda. Masalahnya kontrak pembelian Fregat itu dibuat saat era Menhan yang lama, Ryamizard Ryacudu. Tentu di era Menhan baru bisa saja kontrak itu dikaji ulang dengan alasan klasik ada Fregat produksi negara lain yang lebih murah harganya dengan spek yang jauh cocok untuk TNI AL dan lebih bagus dari produk Belanda.

Sumber informasi Law-Justice.co di Istana Negara mengatakan bahwa Jokowi belum memutuskan akan membeli Fregat buatan Belanda atau Denmark, Yang pasti Menhan Prabowo sudah memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden untuk membeli yang sesuai dan cocok untuk kebutuhan Alutsista TNI AL. Terserah Presiden saja yang memutuskan, lanjut sumber tersebut.

Walau begitu para broker dan pemain anggaran Alutsista terus bergerilya untuk mempengaruhi keputusan Presiden nanti. Mereka mendekati orang dalam atau tangan kanan Presiden. Sumber Law-Justice.co di Istana Negara Jakarta, mengatakan bahwa Presiden sudah mendapat masukan dari orang kepercayaannya yang sering dijuluki media sebagai Menteri segala urusan, Luhut Panjaitan.

Luhut lebih memilih tetap mematuhi kontrak dengan Belanda tapi dengan permintaan agar broker yang menjadi mitra Damen Schelde dalam pembelian Fregat itu diganti dengan orang yang dia rekomendasikan. Tentu dengan adanya broker baru pasti ada resistensi dari dalam dan luar Kemhan yang selama ini sudah menikmati gurita bisnis dan komisi dari pembelian Alutsista. Karena itulah Prabowo bertindak agar pengadaan Alutsista ini dilakukan langsung oleh Negara dengan Negara, bukan jadi bancakan untuk para broker dan mafia anggaran Alutsista.


Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (Foto:Robinsar Nainggolan/Law-Justice)

Mudah-mudahan benar dan bisa dibuktikan bahwa Menhan Prabowo serius mau menertibkan para broker dan mafia anggaran Alutsista, yang sudah nyaman dengan me-markup anggaran Alutsista bisa sampai 300%. Jangan sampai yang terjadi sebenarnya hanya pergantian para broker dan operator pemegang kuasa anggaran alutsista. Artinya modus dan operasi mafia bisnis alutsista terus berjalan dan abadi karena yang berubah dan berganti hanya rejim pelakunya saja.

Terkait hal itu itu anggota Komisi I Dave Laksono menjelaskan Komisi I tentu akan mendukung penuh jika fregat tersebut memenuhi persyaratan pertahanan Indonesia. Menurut Dave, PT PAL atau pun BUMN alustista lainnya harus tetap diikutsertakan dalam pengadaan alat-alat seperti fregraat ini, karena tentu dikemudian hari sperpart-sperpart seperti fregrat ini harus bisa diciptakan pabrik dalam negeri.

"Jadi kami Komisi I tentu melihat paketnya dari alat tersebut (freegrat) kalau memang tidak sesuai dengan Indonesia tentu akan didesak untuk disesuaikan, misalnya radarnya, monitornya harus disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia. Paket yang dimaksud terkait harganya berapa, sperpart fregraat ini dari asalnya seperti apa, hal ini dimaksud supaya PT PAL ke depannya bisa mengembangkan alat tersebut dan tidak bergantung dari pabrik asal," katanya.

Sementara itu terkait rumor gagalnya pembelian Sukhoi SU-35 dari Rusia karena UU CAATSA AS, Dave menekankan dalam melakukan embargo tentu ada syarat-syaratnya jadi menurutnya tidak asal saja suatu negara menerapkan embargo

"Kan, kita tidak hanya membeli alat-alat alustista ini dari suatu negara, Amerika pun kemarin kita juga membeli dari mereka, ada F-16 dan lainnya, Di sini tentu harus ada keadilan dong, AS tentu tidak asal melarang," jelasnya Dave.

Ketika disinggung penyedian alat-alat oleh pihak ketiga, Dave mengaku memang hal itu ada, namun dia tidak sepakat jika mereka (pihak ketiga) ini dikategorikan sebagai calo. Menurutnya dalam pengadaan industri alustista memang pihak ketiga ini sangat dibutuhkan, karena memang melalui merekalah alat ini bisa dibeli.

"Saya tidak setuju mereka disebut calo, mereka punya peran kok, toh tentu terkait persetujuan kan tetap ada di TNI atau pun Negara," katanya.

 Ada Apa Mendadak Petinggi Kemhan, Broker dan Pebisnis Alutsista Kompak Tutup Mulut?

Penelusuran terhadap para pengusaha dibidang penyalur alutsista tidak mudah. Salah satu pengusaha yang diduga menjadi pemain besar bisnis alutsista adalah nama Jimmy Wijaya. Penelusuran Jimmy Wijaya tidak semudah seperti apa yang dibayangkan. Beberapa orang yang dihubungi dan mengetahui bahkan dianggap mempunyai hubungan khusus pun mengaku tidak mengetahui keberadaan Jimmy Wijaya sekarang.

Salah satu sumber penting yang dihubungi Law-Justice.co mengatakan dirinya sudah lama tidak bertemu lagi dengan Jimmy Wijaya, bahkan dia mengatakan bila ingin bertemu Jimmy itu harus dengan tidak sengaja.

"Kalau dicari susah untuk ketemu, tapi bila ada persoalan atau urusan nah gampang itu kita kontak," ujar salah satu informan yang menjadi mitra bisnis Jimmy. Begitu juga dengan informan lain yang coba dihubungi. Dia mengatakan terakhir bertemu sekitar tahun 2017 terkait soal akan melakukan penulisan tentang Jimmy Wijaya.

"Dia baik orangnya, mau kok waktu itu menerima saya untuk ngobrol dan diwawancarai. Tapi ya begitu, hilang begitu saja," ujar informan tersebut. Diketahui, nama Jimmy Wijaya sempat mencuat dalam kisruh pengadaan senjata yang terjadi pada 2017 lalu. sejumlah laporan media, Jimmy Wijaya dikatakan sebagai pemilik PT Mustika Dutamas yang mengimpor senjata untuk Markas Besar Kepolisian RI.

Namun menurut keterangan laporan tersebut, Jimmy merupakan anak salah satu pewaris kerajaan bisis Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja, membantahnya. Namun dia tidak menampik bahwa perusahaan tersebut memang pernah dipegang oleh adiknya Fenny Widjaja. Dari dokumen yang sempat mencuat, PT Mustika Dutamas pada tahun 2017 mendapatkan pengadaan ribuan amunisi dan senjata untuk Polri. Ada 280 pucuk senjata pelontar granat atau Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) kaliber 40x46 milimeter, lengkap dengan 5.932 butir amunisi 40 mm dari Arsenal, Bulgaria.

Sebelum impor senjata, perusahaan ini juga pernah menjadi rekanan pengadaan 80 ribu paspor di Kementerian Hukum dan Ham pada tahun 2008, pada 2012 perusahaan ini mulai menjadi rekanan proyek di kepolisian.


Murad Ismail yang saat itu menjadi Dankorps Brimob menunjukkan senjata yang diimpor oleh perusahaan PT Mustika Dutamas yang melibatkan nama Jimy Wijaya (Foto:Wahyu Putro A/Antara)

Awal mulanya Mustika memenangi pengadaan pengelolaan sidik jari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System di Bareskrim Polri senilai Rp 21 miliar. Tahun 2016, perusahaan itu juga memenangi beberapa lelang di Brimob diantaranya pengadaan pesawat tanpa awak senilai Rp 80 miliar. 

Tahun 2017, PT Mustika dua kali mendapatkan lelang senjata SAGL kaliber 40x46mm yaitu pada april 2017m senilai Rp 25 miliar dan September 2017 senilai Rp 26.9 miliar. Impor ini juga diduga bermasalah karena pelanggaran aturan soal keterlibatan perantara.

Tidak berhenti disitu, kami pun mencoba mewawancarai mantan Wakil Kasal pada tahun 2008-2010, Laksamana Madya (Purn) Moekhlas Sidik. Melalui pesan singkat mantan Komandan Prajurit Pasukan Katak tersebut enggan berkomentar, beliau menganggap bila nanti komentarnya tidak akan relevan dengan kondisi sekarang.

"Mohon maaf saya tidak mau beri komentar apapun tentang pertahanan kita. Karena saya sudah 10 tahun pensiun. Saya takut kalau pemikiran saya saat ini tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang," ujar Moekhlas Sidik yang kini menjadi Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI melalui pesan jejaring sosial Whatsapp.

Penelusuran Law-Justice.co kepada institusi TNI juga tidak digubris, beberapa pertanyaan penting soal bisnis mafia alutsista pun dijawab dengan diplomatis dan menyerahkan urusan tersebut kepada Kementerian Pertahanan.

“Tapi masalah postur ada dalam ranah pembangunan dan pembinaan. Ranah pembangunan ada pada Kemhan, sedangkan ranah pembinaan ada pada Markas Besar Angkatan (bukan matra). UU no. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,” jelas Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi.

Dalam penelusuran dari kepastian proyek pengadaan senjata ini tim dari Law-Justice.co telah mengirimkan permohonan wawancara kepada Menhan Prabowo Subianto, Wamenhan Wahyu Trenggono dan Direktur Jendral Potensi Pertahanan Bondan Tiara Sofyan dan Dirjen Strahan Kemhan Mayor Jenderal TNI Rizerius Eko Hadisancoko hingga penasihat khusus pertahanan Letjen (Purn) Syafrie Sjamsoedin.

Surat permohonan wawancara pun kami kirimkan pada hari Kamis (19/3/2020).  Tim kembali mencoba menanyakan jawaban dari surat permohonan yang diajukan pada Kemenhan, namun karena semua kegiatan di Kemenhan diberhentikan karena virus corona, Humas dari ruang TU Wamenhan memberi penjelasan melalui pesan.

“Baru turun surat dengan nomor tersebut. Disposisinya ke Karo Humas untuk mewakili Menhan. Sekarang semua lagi lockdown, semua jadi kurang maksimal kegiatan,” terang Humas bernama Hedi pada tim, Kamis (26/3/2020).

Bahkan tim juga mencoba menghubungi Jubir Menteri Pertahanan Dahnil Simanjuntak. Beberapa kali mencoba tim menelpon ke nomor pribadinya namun tidak ada respon begitu juga pesan, tidak mendapat balasan.


Kantor Kementerian Pertahanan (Foto:Denny Hardimansyah/Law-Justice)

Kami juga berusaha meminta keterangan dari Anggota Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) Letjen (Purn) Johannes Suryo Prabowo, permohonan wawancara melalui jejaring pesan singkat Whatsapp hanya dibaca tak berbalas dari mantan Wakasad ini.

Sementara itu, analis pertahanan dan militer Connie Rahakundini Bakrie yang juga istri dari mantan Pangkostrad Letjen Purn. Djaja Suparman itu pun tidak mau memberikan pendapat soal masalah industri alutsista ini.

Melalui jejaring Whatsapp dan Telegram, dia mengaku sedang sibuk dan belum memiliki waktu untuk berbagi informasi. Padahal, dari penelusuran Law-Justice.co, Connie yang juga Presiden dari Indonesia Institute for Maritime Studies ini membentuk Perhimpunan Pengusaha Industri Pertahanan Swasta (Pinhantanas). Dalam lembaga itu dia duduk sebagai Dewan Penasehat Pinhantanas. Connie juga diketahui memiliki jenis usaha alutsista dan telah menjadi mitra bisnis TNI dan Kemenhan.

Sedangkan pebisnis papan atas Alutsista, Charles Honoris yang juga Anggota Komisi I Pertahanan DPR dari Fraksi PDIP itu juga tidak memberikan respon soal bisnis alutsistanya. Padahal, komisinya berkaitan erat dengan mitra TNI dan Kementerian Pertahanan. Anak dari Luntungan Honoris, yang juga President Komisaris Modernland Realty Tbk Grup ini ditengarai banyak mendapat bisnis Alutsista karena kedudukannya sebagai mitra kerja Kemhan dan Mabes TNI.

Efendi Simbolon yang juga anggota Komisi I DPR juga tidak merespon memberikan jawaban dari pertanyaan yang diajukan oleh jurnalis Law-Justice.co melalui media sosial Whatsapp.

Sedangkan pengamat militer dan juga pengajar di Universitas Pertahanan, Al Araf yang dikirimkan beberapa pertanyaan mengenai proyek senjata ini juga tak mau bicara banyak soal kisruh alutsista ini.

“Maaf nggak mengikuti kasusnya tuh, maaf ya,” balasnya dalam pesan tersebut. “Sebentar ya, aku masih bingung nanti aku pelajari sejam dulu ya. Kemarin belum sempat baca, lagi sibuk dirumah” tambahnya. Hingga berita ini diturunkan tidak ada jawaban dari Al Araf.

Selain itu, tim mencoba menghubungi mantan Sekretaris Kemen BUMN Muhammad Said Didu yang kritis terhadap industry pertahanan pada hari Sabtu (4/4/2020) untuk dimintai keterangan. Namun saat ditelpon dari pagi hingga sore pukul 16.00 Wib tidak juga kunjung mendapat respon.

Pertanyaannya adalah ada apa kok tiba-tiba semua pejabat TNI, Kemenhan dan mitra bisnis alutsista serta brokernya pada kompak untuk melakukan gerakan tutup mulut?

Anggaran Pertahanan Besar Namun Peralatan Uzur, Itu Semua Karena Mark-Up yang Gila-gilaan

Seperti diketahui, Global Firepower menempatkan kekuatan militer TNI di nomor 16 dari 137 negara di dunia. Peringkat itu tepat di atas militer Israel yang berada di urutan 17. Amerika Serikat (AS) masih berada di urutan puncak atau nomor satu, di susul Rusia, China, India, Prancis, Jepang, Korea Selatan, Inggris, Turki, Jerman, Italia, Mesir, Brazil, Iran dan Pakistan.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengaku diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan negosiasi harga alutsista sebelum melakukan pembelian, termasuk yang dianggap kemahalan pada perjanjian perdagangan di era menteri sebelumnya. Dari hasil penelusuran, alutsista yang dimaksud itu jenis pesawat Korea Selatan) KFX dan IFX.

Selain renegosiasi, Prabowo akan me-review kembali proyek itu. Proyek jet tempur KFX/IFX RI-Korsel setelah dihitung-hitung dianggap terlalu mahal. "Pak Prabowo akan renegosiasi dan review karena menurut perhitungan kita terlalu mahal dan bisa saja ada mark upnya," jelas Dahnil kepada wartawan.

Anggaran yang besar itulah menyebabkan pemburu rente dan bancakan uang negara menggeliat tanpa ada sanksi yang berat. Peneliti Transparansi Internasional Indonesia (TII) Alvin Nicola menjelaskan, penegak hukum seperti KPK kesulitan untuk masuk ke korupsi di sektor militer karena terganjal UU Peradilan Militer yang juga lex-specialis.

"UU ini mengamanatkan prajurit yang bersalah agar diproses melalui pengadilan militer, bukan pengadilan sipil. Sementera, proses pengadilan militer pun tidak transparan. Masyarakat baru tahu mengetahui adanya kasus ini pasti ketika sudah dijatuhi vonis. Prinsip koneksitas antara KPK dan Puspom TNI biasanya juga tidak berjalan begitu baik. Oleh karena itu reformasi militer harus dimulai dari merevisi UU PM ini. Agar KPK bisa masuk dan superior dihadapan militer, KPK dapat fokus pada aspek kerugian negara," ungkapnya kepada Law-Justice.co.


Alutsista Tank milik TNI AD (Foto: Deni Hardimansyah/Law-Justice)

Selain itu menurut Alvin, para pejabat di Kemenhan selalu berlindung dalam UU rahasia negara dalam melakukan pengajuan alat pertahanan sehingga jauh dari transparansi.

" Hal kedua, para pejabat di Kemenham selalu berdalih bahwa informasi mengenai anggaran pertahanan merupakan “rahasia negara”. Argumen ini cacat secara hukum karena anggaran pertahanan tidak diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan, dan rezim internasional sudah mengakui bahwa anggaran pertahanan harus terbuka bagi publik," ungkapnya.

Dia juga mengungkap masih besarnya peran broker atau calo dalam industri pertahanan tanah air. Kata dia, ada lingkaran yang tidak bisa diputus antara produsen dan broker atau calo. Mereka melakukan mark-up yang sangat gila-gilaan karena bisa mencapai 300 persen, lanjutnya.

"Jika dilihat dari laporan TI seputar Company Defence Index, baik produsen dan broker ternyata sama-sama memiliki koneksi/hubungan. Biasanya akan dibentuk sub-kontrak, atau perusahaan kecil lain yang sebenarnya jika ditelisik lebih jauh memiliki Beneficial Owner yang sama atau dalam kata lain, pemiliknya sama. Sehingga kedua aktor tersebut sama-sama memiliki bobot yang serupa dalam praktik dan modus kerja mark up para broker ini," ujarnya.

Tugas berat dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ialah memastikan bahwa pembelian alutsista benar benar berdasarkan asas kebermanfaatan demi kepentingan pertahanan negara bukan semata-mata bancakan proyek anggaran negara. Tentu tugas itu bisa berhasil jika dimulai tauladan untuk membersihkan diri sendiri dulu dan staf disekitarnya,  sehingga bisa menjadi panutan. Kita tunggu saja apakah di era Prabowo, para broker dan mafia ini akan mati kutu atau tetap eksis alias berganti peran saja. Sejarah pasti akan mencatatnya!

Kontribusi Laporan : Januardi Husin, Bonaricki Siahaan,  Ricardo Ronald, Lili Handayani

(Tim Liputan Investigasi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar