Pemerintah Perlu Aturan yang Jelas Tentang Recana Pembebasan Napi

Sabtu, 04/04/2020 20:00 WIB
ilustrasi narapidana yang ditahan (Foto: AJNN)

ilustrasi narapidana yang ditahan (Foto: AJNN)

law-justice.co - Direktur Lokataru Haris Azhar meminta pemerintah untuk mengkaji kembali rencana pembebasan nara pidana karena penyebaran wabah virus corona yang semakin meluas hingga kini. Harus ada regulasi yang jelas, karena tidak semua napi yang diberi izin untuk bebas sementara.

“Pengurangan tahanan dan napi tidak berarti pengosongan sel. Harus masih ada yang tersisa. Selain itu, masih ada Pekerjaan Rumah bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yaitu memastikan cara pencegahan dan perawatan ODP dan PDP,” ujar Haris melalui keterangan pers, di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Menurut dia, pembebasan Napi memang merupakan kewenangan Kemenkumhan akan tetapi Kemenkumham harus mengingat kembali sejumlah masalah yang wajib dipertimbangkan. Ada beberapa pertimbangan yang harus dilihar, semisal berapa besar masa hukuman yang sudah dijalani dan seberapa besar tindak kejahatan yang ia lakukan. Selain itu, Napi yang ada di dalam lapas menjadi tanggung jawab Kejaksaan dan Hakim yang menangani kasus yang bersangkutan.

"Maka Kejaksaan dan Hakim-hakim perlu menjelaskan mekanisme yang patut dan mudah. Mereka yang dibebaskan harus dipastikan pemantauannya, jangan sampai mengulangi kejahatan atau meresahkan masyarakat," ujar dia.

“Jangan sampai suasana keleluasaan ini dijadikan ruang pemerasan, alias menjual ijin perubahan tahanan tanpa ukuran yang patut. Semua proses ini diawasi oleh lembaga pengawas seperti Komnas HAM, KPK, Ombudsman,”ujarnya.

Terakhir, Haris menambahkan bahwa ukuran-ukuran yang patut dalam pelepasan tahanan harus tetap dipertahankan, bukan pelaku kejahatan serius diantaranya sebagai diatur dalam PP No. 99/2012.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly berencana akan membebaskan sebanyak 300 orang napi korupsi ditengah meluasnya wabah virus corona di Indonesia. Hal tersebut dinilai sebagai langkah pencegahan menyebarnya Covid-19 di dalam Lapas.

 

(Lili Handayani\Tim Liputan News)

Share:




Berita Terkait

Komentar