Nasabah Kredit Motor Meninggal, Tagihan Otomatis Lunas?

Minggu, 05/04/2020 20:01 WIB
Ilustrasi (Youtube)

Ilustrasi (Youtube)

law-justice.co - Nasabah kredit motor, tentu harus melaksanakan kewajibannya tiap bulan yaitu membayar cicilan kendaraan yang dibelinya. Namun, kadang rencana tidak sesuai dengan kenyataan, belum lagi lunas, nasabah meninggal sehingga meninggalkan utang di dealer. Kalau sudah begini, apakah cicilan otomatis lunas? Kalau tidak, siapa yang bertanggung jawab atas sisa cicilan motor tersebut? 

Jika nasabah kredit motor meninggal, ahli waris yang bersangkutan yang harus mengurus kelanjutannya, jadi tidak otomatis lunas. Berikut langkah yang harus ditempuh ahli waris dalam menyelesaikan cicilan nasabah, yang dilansir dari Duit Pintar: 

Cek Surat Perjanjian

Cari informasi tentang mengenai:

  1. Besar cicilan per bulan,
  2. Konsekuensi kalau tak membayar cicilan tiga bulan berturut-turut,
  3. Asuransi yang termasuk dalam harga cicilan
  4. Jaminan fidusia
  5. Prosedur pengambilan BPKB jika cicilan sudah lunas

Cek Asuransi

Tiap kredit motor harus dilengkapi asuransi sepeda motor (setidaknya) TLO (Total Loss Only). Tapi itu berbeda dengan asuransi jiwa. Kalau cuma TLO, berarti tak ada asuransi jiwa. Otomatis ahli waris nasabah kredit motor yang meninggal tak dapat uang pertanggungan.

Untuk mencairkan uang pertanggungan harus disiapkan:

  1. Surat keterangan ahli waris yang harus ditandatangani ketua RT,RW, hingga lurah setempat.
  2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit yang menangani nasabah setelah kecelakaan.

Uang asuransi harus diberikan ke leasing dulu untuk melunasi cicilan yang belum lunas. Kemudian sisanya (kalau ada) baru diberikan ke ahli waris.

Cek Jaminan Fidusia

Dokumen selanjutnya yang dicek adalah jaminan fidusia. Jaminan ini penting untuk menentukan apakah motor itu akan ditarik atau pemilikannya dialihkan ke ahli waris. Jika pihak leasing melakukan praktek fidusia bawah tangan alias tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke notaris, artinya pihak leasing tak berhak menarik motor. Kalau memaksa menarik, leasing bisa dituntut perdata atau dimintai ganti rugi.  

Cek Surat Keterangan Waris

Dengan syarat pencairan uang asuransi di atas, ahli waris harus mengurus surat keterangan waris terlebih dahulu. Syaratnya:

  1. Surat keterangan waris yang ditandatangani ketua RT/RW setempat
  2. Akta kematian nasabah dari kelurahan
  3. KTP
  4. Kartu keluargq

Prosedur Mengambil BPKB

Jika urusan mencairkan uang asuransi jiwa sudah selesai, dan dananya pun sudah diterima pihak leasing untuk membayar lunas sisa cicilan motor, langkah selanjutnya adalah mengambil Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) di pihak leasing. Syaratnya:

  1. Akta kematian debitor dari kelurahan
  2. KTP asli debitor dan KTP asli ahli waris
  3. Kartu keluarga
  4. Surat keterangan waris

BPKB ini biasanya langsung keluar kalau syarat sudah lengkap. Kalau pun menunggu, paling satu-dua hari saja.

 

(Liesl Sutrisno\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar