Akibat Covid-19

Dokter Gigi Jakarta Dipecat Akibat Imbau Pasien Tak ke Klinik

Sabtu, 04/04/2020 14:30 WIB
Ilustrasi kegiatan dokter gigi (Foto:malangpostonline)

Ilustrasi kegiatan dokter gigi (Foto:malangpostonline)

Jakarta, law-justice.co -  

Seorang dokter gigi di Jakarta dikabarkan dipecat dari klinik tempatnya bekerja. Masalah bermula ketika sang dokter mengimbau pasiennya untuk tidak datang dulu ke klinik di tengah wabah virus corona COVID-19.

"Singkat cerita, kami para dokter dan tim operasional khawatir akan tindakan yang kami lakukan semenjak meluasnya wabah COVID ini," kata sang dokter seperti dilansir detikcom, Sabtu (4/3/2020).

"Kekhawatiran kami semakin bertambah sejak perusahaan mempromosikan sejumlah perawatan dengan harga murah di tengah pandemi ini. Perawatan tersebut dianjurkan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) untuk ditunda dulu karena dapat menimbulkan aerosol dan bukan tindakan emergency," lanjutnya.

Sebelumnya, virus corona secara umum menyerang saluran pernapasan dan bisa ditularkan melalui percikan liur (droplet). Oleh karena itu tindakan dokter gigi termasuk pekerjaan berisiko tinggi karena berurusan langsung dengan mulut pasien.

Sang dokter itu bersama beberapa rekan kerjanya lalu mendapat teguran dari pihak klinik. Mereka diminta menandatangani perjanjian di atas materai. Bila tidak mau menandatangani perjanjian tersebut para dokter didorong untuk mengundurkan diri.

"Sebagian dari kami sambil menangis terpaksa menandatangani surat tersebut. Sebagian yang menolak dipanggil ke bagian human capital," kata sang dokter yang menyebut sudah sekitar 15 dokter diberhentikan hingga Jumat 3 April 2020.

Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Jakarta Pusat, drg Ahmad Syaukani, membenarkan adanya kasus sejumlah dokter gigi yang dipecat karena menjalankan imbauan penundaan perawatan gigi pada pasien. Kasus kini ditangani oleh Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BPPA) PDGI.

"Kebetulan saya yang menangani dan memediasi kasus ini langsung," ujarnya. (Detik.com)

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar