Wartawati Diperkosa 3 Pria, Termasuk 1 PNS di Sumbar

Sabtu, 04/04/2020 07:08 WIB
ilustrasi pelaku  pemerkosaan (Foto: Detik)

ilustrasi pelaku pemerkosaan (Foto: Detik)

Sumbar, law-justice.co - Satu pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Payakumbuh, Sumatera Barat, beserta dua rekannya dilaporkan ke mapolres setempat, atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap wartawati.

Mereka dilaporkan oleh warga Kabupaten Limapuluh Kota berinisial BR (60). Dia mengatakan, PNS tersebut telah mencabuli putrinya yang berusia 17 tahun yang berprofesi sebagai wartawati media daring lokal.

Dalam laporannya, PNS tersebut melakukan pencabulan sekaligus pemerkosaan pada hari Senin 9 Maret 2020. Kasus itu baru dilaporkan ke polisi hari Selasa (31/3).

Laporan BR ini diterima oleh Unit SPKT Polres Payakumbuh dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi STPL/99a/III/2020/RES.

Pada laporan itu, Bunga dikategorikan anak di bawah umur karena masih berusia 17 tahun.

Ketiga terlapor ini berinisial SD yang merupakan ASN di Lingkungan Pemko Payakumbuh, kemudian EB dan BB.

Berdasarkan keterangan kepada Covesia.com, kejadian pemerkosaan tersebut terjadi di rumah EB, Kecamatan Payakumbuh Utara.

Semuanya berawal saat Bunga melintasi depan rumah EB dan dipanggil oleh BB. Karena Bunga mengenali BB, ia menghampiri dan terlibat pembicaraan beberapa menit di depan rumah tersebut.

Korban menceritakan, pada tempat tersebutlah dirinya dirudapaksa oleh ketiga orang tersebut.

Korban diperkosa meski sudah menangis meminta pelaku menghentikan perbuataannya.

Pemimpin media daring tempat korban bekerja mengatakan, bawahannya itu sempat menyembunyikan kejadian ini karena takut diketahui oleh orang tuanya.

Namun, setelah didesak oleh kawan-kawan wartawan di Payakumbuh untuk melapor, akhirnya korban memberanikan diri menyampaikan hal ini kepada ayahnya BR.

“Sempat ia takut dan depresi seusai kejadian ini. Takut keluarga dan orang tuanya tahu. Setelah didesak oleh kawan-kawan wartawan, akhirnya dia memberanikan diri untuk memberitahukan ayahnya dan melapor ke aparat kepolisian.”

Sementara Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Ajun Komisaris Ilham Indarmawan belum berhasil dihubungi Covesia.com mengenai laporan ini.

Covesia.com sudah berupaya untuk menghubungi Kasat Reskrim melalui melalui seluler, namun belum ada balasan. Sedangkan pesan WhatsApp secara pribadi juga belum dibalas. (Suara.com)

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar