Hadiri Pernikahan Kapolsek Saat Wabah Covid19,Wakapolri Harus Disanksi

Sabtu, 04/04/2020 06:24 WIB
Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono (baju batik) hadiri pernikahan eks Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana di Hotel Mulia (wartaekonomi)

Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono (baju batik) hadiri pernikahan eks Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana di Hotel Mulia (wartaekonomi)

Jakarta, law-justice.co - Eks Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana menggelar pernikahan saat virus corona tengah mewabah di Indonesia. Bahkan, dia menggelar pernikahan dua hari setelah Maklumat Kapolri terkait pencegahan COVID-19.

Dari penelusuran, Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono turut hadir dalam acara pernikahan yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Sabtu (21/3) lalu. Gatot turut berfoto dengan Fahrul dan pasangannya.

"Kehadiran Wakapolri di pesta tersebut tentu bisa dibaca tak mengindahkan apa yang menjadi garis kebijakan pimpinan. Kebijakan Kapolri seolah hanya omong kosong di internal organisasi kepolisian," kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, Jumat (3/4).

Gatot seharusnya dikenakan sanksi etik

Bambang mengatakan, seharusnya Gatot dikenakan sanksi. Dalam konteks ini, Gatot harus dikenakan sanksi etik. Hal ini karena mantan Kapolda Metro Jaya itu telah melanggar etika organisasi yang bertentangan dengan kebijakan pimpinan.

"Sanksi etik bisa berupa teguran, penundaan pangkat atau bahkan penurunan jabatan. Ironisnya ini dilakukan oleh orang nomor dua di Polri," katanya.

Tanpa ada sanksi yang tegas, publik bisa menilai bahwa Maklumat Kapolri hanya sekadar lips service.

"Indah didengar tapi jauh dari implementasi. Dan hal itu adalah preseden buruk bagi kewibawaan Kapolri mau pun organisasi Polri sebagai lembaga penegak hukum, menjaga ketertiban umum, mau pun keamanan masyarakat," jelas Bambang.

Maklumat dan imbauan pemerintah harus dipatuhi semua orang termasuk anggota Polri

Presiden sudah membentuk Gugus Tugas penanganan COVID-19. Di internal kepolisian, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sudah mengeluarkan maklumat protokol pencegahan COVID-19.

Masyarakat pun juga sudah diimbau untuk melakukan social mau pun physical distancing. Bahkan, di beberapa daerah kepolisian sudah membubarkan kerumunan-kerumunan massa. Menurut Bambang, aturan kepada masyarakat terkait pencegahan COVID-19 berlaku pada semua anggota kepolisian.

"Jadi ketika seorang pucuk pimpinan Polri, beserta jajarannya melakukan kegiatan yang bertolak dengan protokol yang sudah dikeluarkan Kapolri, ini jelas tidak menghormati keputusan pimpinan tertinggi kepolisian. Sekaligus, menjatuhkan wibawa Kapolri di mata publik," jelas Bambang.

Kompol Fahrul juga melanggar imbauan tak bergaya hidup mewah

Di sisi lain, Kompol Fahrul juga melanggar imbauan Kapolri tentang larangan bergaya hidup mewah. Dia pun menyoroti mengapa seorang perwira menengah Polri bisa menggelar pernikahan di hotel bintang lima.

"Tentu tak bisa dikatakan sebuah pesta yang sederhana. Apalagi saat ini masyarakat sedang resah dengan pandemik COVID-19," ucapnya.

"Ini juga menunjukan bahwa jajaran Polri tidak memiliki sense of crisis, sense of pandemic. Tontonan pejabat seperti ini sangat berbahaya bagi publik yang menjadikan penegak hukum seharusnya menjadi keteladanan," katanya lagi.

Kompolnas prihatin dengan tindakan Fahrul Sudiana

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, pihaknya prihatin atas tindakan Kompol Fahrul yang telah melanggar Maklumat Kapolri.

"Sebagai pimpinan keamanan wilayah kecamatan, yang bersangkutan seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata Poengky.

Dia juga prihatin, pernikahan tersebut digelar di hotel mewah dan dengan acara yang mewah. Hal itu kata Poengky, juga melanggar aturan Kapolri.

"Saya harapkan, Propam tidak hanya memeriksa terkait pelanggaran Maklumat Kapolri, melainkan juga memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran terkait gaya hidup mewah," tuturnya.

Kompol Fahrul dimutasikan menjadi analisis kebijakan di Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, Kompol Fahrul Sudiana sudah dimutasi menjadi analis kebijakan di Polda Metro Jaya.

"Menyangkut beredarnya foto Kapolsek Kembangan di media sosial tentang pernikahan yang digelar pada tanggal 21 Maret lalu, hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, telah melanggar disiplin dan juga melanggar Maklumat Kapolri yang sudah tegas," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (2/4) kemarin.

Yusri mengatakan, maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran COVID-19 sudah jelas. Dengan demikian, tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa yang berkumpul.

"Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi kalau ada yang tidak menaati, siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," kata dia.(idntimes)

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar