Yasonna Disebut Ambil Kesempatan untuk Bebaskan OC Kaligis dan Setnov

Sabtu, 04/04/2020 05:58 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (Foto: Tigapilarnews)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (Foto: Tigapilarnews)

Jakarta, law-justice.co - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang ingin direvisi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuai kritik dan dinilai membuat beberapa narapidana koruptor kelas kakap seperti OC Kaligis dan Setya Novanto bebas.

"Ya jelas saja kami enggak setuju dan kami melihat ini bentuk mengambil kesempatan di tengah kesempitan," ujar Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indoneisa (YLBHI) Asfinawati Jumat (3/4/2020).

Jadi kenapa dia (Yasonna) milihnya koruptor?

Perempuan yang disapa Asfin ini menilai dua alasan revisi peraturan tersebut yaitu overcrowding lapas dan soal risiko penyebaran virus corona atau Covid-19 sangat tidak relevan.

"Soal overcrowding, yang paling banyak dipenjara kan bukan koruptor. Yasonna sendiri mengatakan yang koruptor usia tua itu 300 orang. Artinya kalau dia keluar yang 300 orang itu, cuma mau menyelamatkan dirinya sendiri, tapi overcrowding enggak hilang," ucap Asfin.

Sementara soal dibebaskan menyangkut risiko penyebaran Covid-19, Asfin menilai alasan tersebut juga tidak tepat.

"Sebetulnya kalah di penjara bukan soal usianya tapi lebih pada overcrowding. Nah jangan lupa, napi-napi koruptor ini menempati ruangan yang lebih bagus, lebih enak, kita tau lah ada yang tinggal sendiri satu kamar, jadi enggak ada relevansinya, tidak ada urgensinya," katanya.

Asfin menuturkan, Menkumham Yasonna Laoly seharusnya menentukan kriteria pembebasan napi lantaran physical distancing Covid-19 dengan melihat kasus yang paling banyak dan kasus mana yang tidak layak untuk ada di penjara.

"Misalnya paling nanya kita tahu pengguna narkotik, dan sebetulnya banyak orang-orang yang seharusnya dapat rehabilitasi karena barang buktinya sedikit, dipenjara karna banyak hal. Nah mereka dong yang dikeluarin," tutur dia.

"Jadi kenapa dia (Yasonna) milihnya koruptor?" ujar Asfin melanjutkan.

Sebelumnya, Menkumyam Yasonna Laoly mengusulkan Peraturan Pemerintah No.99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan segera direvisi untuk mencegah penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan.

Menurutnya, revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 perlu dilakukan karena kondisi lapas di Indonesia sudah melebihi kapasitas.

Yasonna menuturkan ada empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan dengan revisi PP itu. Mulai dari terpidana narkoba hingga koruptor berusia lanjut dengan syarat yang ketat.

"Bagaimana merevisi PP Nomor 99 tentu dengan kriteria ketat untuk sementara ini," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR RI, Rabu (1/4/2020). (tagar.id)

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar