Akibat Covid-19, 2.311 Orang Di-PHK dan 9.183 Orang Dirumahkan

Jum'at, 03/04/2020 20:37 WIB
Aksi demo buruh (Poskotanews.com)

Aksi demo buruh (Poskotanews.com)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengakui krisis akibat pandemi Covid-19 berdampak pada kondisi iklim ketenagakerjaan di Indonesia. Akibat virus ini, beberapa perusahaan tidak bisa bertahan dan berdampak pada masyarakat yang kehilangan pekerjaannya.

Ida menjelaskan dari hasil pantauan Kemenaker terhadap dampak pandemi ini, terdapat 153 perusahaan yang merumahkan 9.183 orang pekerja. Selain itu, hingga 1 April 2020, total pekerja yang terkena PHK sebanyak 2.311 orang dari 56 perusahaan.

Dalam hal ini, Ida menuturkan salah satu upaya yang dilakukan Kemenaker, khususnya untuk pekerja informal adalah seperti memberikan padat karya infrastruktur sosialiasi lingkungan, padat karya produktif, program kewirausahaan, dan program tenaga kerja mandiri.

Selain itu, penambahan alokasi dana untuk kartu prakerja yang ditujukan untuk korban PHK juga dilakukan oleh Kemenaker. Semula, untuk program kartu prakerja Kemenaker menganggarkan Rp10 triliun, namun kini menjadi Rp20 triliun.

“Saat ini kami juga sedang melakukan pendataan pekerja formal yang terkena PHK dan pekerja formal yang dirumahkan,” kata Ida, Jumat (3/4/2020).

Ida menuturkan dalam hal kartu prakerja nantinya akan ada 3,5 juta orang hingga 5,6 juta orang yang akan menerima manfaatnya.

Prioritasnya adalah para pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil di sektor pariwisata, F&B, transportasi dan buruh harian. Nantinya mereka akan mendapatkan Rp3,5 juta, yang berupa untuk Rp1 juta untuk pelatihan, insentif langsung senilai Rp600.000/bulan selama 4 bulan, dan Rp50.000/survei sebanyak tiga kali. (Bisnis Indonesia)

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar