Mencegah Covid-19, Polri Keluarkan Surat Telegram Untuk Anggota Polri

Jum'at, 03/04/2020 18:04 WIB
Foto: Maklumat Kapolri terkait wabah Corona (detik.com)

Foto: Maklumat Kapolri terkait wabah Corona (detik.com)

Jakarta, law-justice.co - Larangan bagi anggota Polri dan PNS Polri untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah telah dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/1083/IV/KEP/2020 bertanggal 3 April 2020.

Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Ada empat poin dalam surat itu. "Pertama, tidak bepergian luar daerah atau mudik dalam rangka Idul Fitri," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (3/4/2020).


Kedua, menjaga jarak aman ketika berkomunikasi antarindividu. Ketiga, membantu meringankan beban masyarakat yang penuh membutuhkan di sekitar tempat tinggal. Keempat, menerapkan pola hidup bersih.


Sementara, Juru Bicara Presiden Republik Indonesia Fadjroel Rachman mengimbau para perantau untuk tidak mudik jelang Idul Fitri tahun ini. "Tujuan utamanya membatasi kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah penyebaran," ujar dia.


Upaya tidak mudik disertai pemberian bantuan sebagai komitmen pemerintah dalam menjaga masyarakat dari wabah Corona. Fadjroel menambahkan, pemerintah secara nasional menambahkan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19, sebesar Rp405,1 triliun.


Sekitar Rp110 triliun dialokasikan untuk program perlindungan sosial, dana itu diberikan khusus kepada masyarakat miskin dan rentan miskin agar dapat memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli.

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar