Pesta Mewah saat Corona, Eks Kapolsek Kembangan Ternyata Anak Jenderal

Jum'at, 03/04/2020 11:53 WIB
Bikin Geger Gelar Pesta Nikah saat Corona, Kapolsek Kembangan Dicopot. (gelora).

Bikin Geger Gelar Pesta Nikah saat Corona, Kapolsek Kembangan Dicopot. (gelora).

Jakarta, law-justice.co - Terungkap eks Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana yang menikah dengan Rica Andriani, ternyata anak jenderal.

Lihat riwayat jabatan ayah.

Viral, Kapolsek Kembangan Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana dicopot karena menikah di tengah pandemi Covid-19 atau Virus Corona dan melanggar Maklumat Kapolri.

Sosok Kompol Fahrul Sudiana terbilang nekat menggelar pesta pernikahan dengan selebgram Rica Andriani di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Sabtu (21/3/2020) lalu.

Selain karena ancaman wabah virus corona atau Covid-19 yang terus meningkat, Maklumat Kapolri juga telah mengingatkannya untuk menunda hajatan yang paling bermakna dalam hidupnya itu.

Bahkan foto-foto pesta pernikahan mereka pun menyebar dan viral di berbagai media sosial.

Padahal, Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) itu terbit 2 hari sebelum acara diselenggarakan, yakni tertanggal 19 Maret 2020.

Maklumat tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.

Dalam maklumat tersebut, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Lantas apa sebetulnya yang membuat Kompol Fahrul Sudiana dan Rica Andriani tetap keukeuh mengadakan pesta yang mengundang banyak orang berkumpul serta berkerumun itu?

Padahal pemerintah pun sebelumnya telah mengimbau keras untuk selalu melakukan jaga jarak (social distancing).


Foto pernikahan eks Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana dengan selebgram Rica Andriani, di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu (21/3/2020). (HANDOVER VIA WARTA KOTA)

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, hal itu ada alasannya masing-masing.

"Itu alasan masing-masing, orang mau kawin. Karena kan dia ( Kompol Fahrul Sudiana ) sudah undang sebelumnya," kata Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Kamis (2/4/2020) di Jakarta.

Di sisi lain, Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis soal larangan membuat keramaian massa baru diteken pada 19 Maret 2020 atau dua hari jelang pesta pernikahan Kompol Fahrul Sudiana dan Rica Andriani.

Sedangkan Kompol Fahrul Sudiana sudah telanjur menyebar surat undangannya 2 bulan sebelumnya.

"Itu kan (maklumat) ditandatangani tanggal 19 Maret, hari Kamis. Bagi kita tetap salah. Dia bilang mengundang dari 2 bulan sebelumnya, kalau menurut dia," tutur Kombes Yusri Yunus, menceritakan pengakuan Kompol Fahrul Sudiana kepada petugas polisi yang memeriksanya.

Meskipun Maklumat Kapolri diterbitkan 2 hari jelang pesta pernikahan, tetapi Kompol Fahrul Sudiana dan Rica Andriani tak urung menundanya.

Kompol Fahrul Sudiana bahkan sempat mengundang Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menghadiri akad nikahnya. Wakapolri pun hadir.

Walaupun akhirnya kebahagiaan mereka di pesta pernikahan itu berlanjut pada pencopotan jabatan Kompol Fahrul Sudiana dari Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat.

Isi Maklumat Kapolri yang Dilanggar Kapolsek

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat bernomor Mak/2/III/2020 terkait upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona ( Covid-19 ),” kata Brigjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).

Maklumat kapolri telah diterbitkan pada Kamis (19/3/2020) lalu.

Brigjen Argo Yuwono menjelaskan, dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

“Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” kata Brigjen Argo Yuwono.

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.


Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis (INSTAGRAM.COM/@DIVISIHUMASPOLRI)

Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya, kata Brigjen Argo Yuwono juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak.

“Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” kata Brigjen Argo Yuwono mengimbuh.

Brigjen Argo Yuwono menambahkan, apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.

Selengkapnya, berikut salinan isi maklumat yang ditandatangani mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.

Berikut maklumat bernomor Max/2/III/2020:

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri.

a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya.

b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan reseptionis keluarga.

c. Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.

d. Unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.

2. Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

3. Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah.

4. Tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.

5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat.

6. Apalagi ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian.

7. Apalagi ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Profil atau BiodataKompol Fahrul Sudiana, Anak Jenderal

Lantas siapakah sesungguhnya Kompol Fahrul Sudiana selain sebagai mantan Kapolsek di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat?

Perwira menengah yang berani melanggar Maklumat Kapolri dan punya nyali menikahi selebgram Rica Andriani di tengah ancaman pandemi Virus Corona atau Covid-19 merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2006 dari Batalyon Setia.

Setelah lulus dari Akpol, dia tugas di Bangka Belitung.

Di provinsi penghasil timah itu, dia sempat menjabat Kapolsek Mendo Barat, Polres Bangka.

Selanjutnya, dia ditarik ke Mabes Polri pada tahun 2011 untuk menjadi ajudan Kapolri Jenderal Timur Pradopo.

Sejatinya, karier Kompol Fahrul Sudiana ini terbilang moncer.


Foto pernikahan eks Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana dengan selebgram Rica Andriani, di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu (21/3/2020). Kompol Fahrul Sudiana si pengantin baru celaka, jabatan hilang gegara nikah saat pandemi Covid-19 atau Virus Corona. (INSTAGRAM.COM/@RICAFAHRULSTRY_)

Sebab, biasanya perwira yang duduk di Polsek Kembangan, Jakarta Barat itu adalah pamen berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Namun, Fahrul pada tahun lalu (2019) dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) sudah dipromosikan menjadi Kapolsek Kembangan.

Bahkan, tak sampai setahun, pangkat Kompol Fahrul Sudiana saat itu langsung naik menjadi Kompol.

Sebelum menjadi Kapolsek Kembangan, Fahrul Sudiana bertugas sebagai Kanit (Kepala Unit) 1 Operasional Sub Bidang Pengamanan Internal (Opsnal Subbid Paminal) Propam Polda Metro Jaya dan Kapolsek Cisauk, Polres Tangerang, Banten.

Diketahui pula, selain dinas di kepolisian, Kompol Fahrul Sudiana juga memiliki rekam jejak akademis yang baik.

Setelah meraih gelar strata satu (S1) dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kompol Fahrul Sudiana melanjutkan studi Pascasarjana di Universitas Indonesia (UI) pada Magister Kajian Ilmu Kepolisian.

Di dunia hiburan, Kompol Fahrul Sudiana pun dikenal sebagai sosok yang tak dianggap asing.

Namanya beberapa kali diberitakan di dunia entertainment Tanah Air lantaran ia dikabarkan pernah menjalin asmara dengan artis cantik Angel Lelga.

Namun dalam perjalanannya hubungan asmara itu kandas dan Kompol Fahrul Sudiana.

Dia akhirnya menambatkan hatinya pada seorang selebgram bernama Rica Andriani, pemilik akun @ricaandriani,
teman influencer Awkarin.

Hubungan mereka pun berlanjut ke pelaminan dan menggelar resepsi pada 21 Maret 2020, sebuah hotel mewah di kawasan Senayan.

Usai menyelenggarakan resepsi pernikahannya itulah, Kompol Fahrul Sudiana dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan di Jakarta Barat.

Soal latar belakang keluarga, Kompol Fahrul Sudiana berasal dari keluarga terpandang, bukan orang biasa-biasa saja.

Di dalam keluarga besarnya, bukan hanya dia yang meniti karier di Kops Bhayangkara.

Kompol Fahrul Sudiana merupakan putra dari Irjen Pol (Purn) Utjin Sudiana Djamhari.

Ayahnya merupakan mantan Direktur Lalu Lintas Babinkam Polri, mantan Kapolda Sumatera Barat ( Sumbar ), mantan Kepala Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Ayahnya juga besanan dengan Irjen Pol Djoko Susilo, mantan Kepala Korlantas Polri dan Gubernur Akpol yang kini menjadi tahanan LP Sukamiskin karena kasus suap simulator SIM pengendara mobil dan motor. (makassar.tribunnews.com).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar