DPR Diminta Tunda Pembahasan RUU di Tengah Pandemi

Jum'at, 03/04/2020 09:29 WIB
Jelang Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019–2020 (Doc. DPR RI)

Jelang Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019–2020 (Doc. DPR RI)

law-justice.co - Koalisi Masyarakat Sipil meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk menghentikan sementara pembahasan dan pengambilan keputusan terhadapa Rancangan Undang-undang strategis yang berimplikasi besar terhadap kepentingan umum. Menyusul situasi darurat kesehatan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

Koalisi menilai, di tengah situasi yang bersifat luar biasa ini, DPR masih melakukan beberapa agenda pembahasan APBN bahkan membahas dan mengesahkan beberapa RUU yang masih krusial seperti RUU Mahkamah Konstitusi, RUU ASN, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, Rancangan Peraturan Tatib DPR, Rancangan Peraturan DPR soal Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pembahasan RUU yang masih krusial dan menjadi perhatian masyarakat dalam status darurat kesehatan merupakan sebuah tindakan yang tidak patut, mengamputasi aspirasi masyarakat, dan tindakan yang elitis yang tidak mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas.

Direktur Amnesti Internasonal Indonesia Usman Hamid menyampaikan, dalam draft revisi terhadap Tatib DPR masih terdapat persoalan terkait isu keamanan dan representasi keputusan dengan mekanisme online.

“Pertanyaannya, bagaimana dengan jaminan apabila keputusan atau persetujuan yang diberikan DPR lewat mekanisme yang transparan dan akuntabel? Dan bagaimana juga dengan mekanisme pengambilan keputusan apabila masih lewat server yang tidak bisa dijamin keamanan dan integritas datanya?” ujarnya melalui keterangan pers di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Untuk itu, demi menghindari adanya kepentingan jangka pendek, anggota dewan diminta tidak terburu-buru membahas sejumlah RUU. Akan lebih baik jika mendahulukan pebahasan poin-poin yang relevan dengan kondisi tanggap darurat, seperti pembahasan Perpu No.1 Tahun 2020, Pembahasan RUU Perubahan APBN, dan pembahasan RUU lainnya yang relevan dengan penanganan COVID-19.

"Memastikan metode pembahasan dengan skema jarak jauh, tetap dengan partisipasi publik, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas. Memperhatikan protokol kesehatan dampak virus corona dalam kegiatan berkumpul dan bersosialisi di ruang publik," kata Usman.

(Lili Handayani\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar