Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Segera Batal, Perpres Tengah Disiapkan

Jum'at, 03/04/2020 07:00 WIB
Pelayanan di BPJS Kesehatan (Pontas.id)

Pelayanan di BPJS Kesehatan (Pontas.id)

Jakarta, law-justice.co - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyatakan pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden untuk membatalkan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN sesuai putusan Mahkamah Agung.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma`ruf menjelaskan pihaknya bersama pemerintah siap menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan kenaikan iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

"BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan putusan MA tersebut. Saat ini pemerintah dan kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti putusan MA tersebut dan sedang disusun Peraturan Presiden [Perpres] pengganti," ujar Iqbal pada Kamis, 2 April 2020.

Dia menjelaskan bahwa putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran itu sudah disampaikan secara terbuka melalui situs resmi MA pada Selasa, 31 Maret 2020. Oleh karena itu BPJS Kesehatan dan pemerintah dapat melakukan tindak lanjut atas putusan tersebut.

Iqbal pun menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8, pemerintah memiliki waktu untuk memenuhi putusan tersebut maksimal 90 hari setelah putusan tersebut dikirimkan kepada pihak bersangkutan.

"Jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut [90] hari, maka Perpres 75/2019 Pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan. Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti," ujar dia.

Iqbal pun menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah bersurat kepada Kementerian Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan selanjutnya untuk mengeksekusi putusan tersebut.

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat agar tidak perlu khawatir karena selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen mandiri akan dikembalikan setelah terdapat aturan baru atau disesuaikan dengan arahan dari pemerintah. (tempo.co).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar