Hadapi Krisis

Pemerintah Bakal Tunjuk Bank Umum Pengelola Rekening Kartu Prakerja

Kamis, 02/04/2020 19:13 WIB
Himbara siap suntik modal ke Finarya (foto: Ist)

Himbara siap suntik modal ke Finarya (foto: Ist)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah segera akan menunjuk bank umum sebagai mitra pengelola rekening dana Kartu Prakerja. Itu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 25/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja yang diundangkan pada 26 Maret lalu.

Sebelumnya, yang dimaksud dengan rekening dana Kartu Prakerja adalah rekening pemerintah lainnya milik kementerian untuk menampung dana Kartu Prakerja yang digunakan untuk biaya pelatihan dan insentif penerima Kartu Prakerja.

Rekening itu dikelola oleh Manajemen Program Kartu Prakerja yang terdiri atas rekening induk untuk menampung dana Kartu Prakerja dan rekening virtual untuk menampung dana penerima Kartu Kartu Prakerja.

Bank umum yang menjadi pengelola rekening dana Kartu Prakerja antara lain bank umum yang termasuk dalam Himbara, mempunyai teknologi informasi yang mampu memenuhi fasilitas pengelolaan rekening dana Kartu Prakerja dan mengembangkan fasilitas interkoneksi data secara host to host atas pengelolaan rekening dana Kartu Prakerja dengan sistem aplikasi yang dibangun oleh Manajemen Program Kartu Prakerja.

Fasilitas pengelolaan yang dimaksud antara lain mampu mengkonsolidasikan rekening virtual, mampu menyediakan cash management system (CMS) yang beroperasi penuh serta mendukung pembayaran dan penyetoran penerimaan negara, bebas biya adminstrasi, tidak memungut pajak, dapat didebit serta dikredit oleh manajemen, dan mampu menyediakan dashboard yang dapat memonitor seluruh rekening.

Bank juga harus mematuhi ketentuan perundang-undangan dan bersedia untuk bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Bank umum yang dapat bermitra dengan Manajemen Program Kartu Prakerja tidak terbatas pada satu bank karena Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) dapat mengusulkan lebih dari satu bank umum sebagai mitra pengelola rekening.

Penetapan bank umum tempat dibukanya rekening dilakukan oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara (PKN) atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan. (Bisnis Indonesia)

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar