30.000 Napi Dibebaskan, ProDEM: Ini Pengkhianatan Konstitusi-Institusi

Kamis, 02/04/2020 11:26 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (Foto: Tigapilarnews)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (Foto: Tigapilarnews)

Jakarta, law-justice.co - Semangat Menkum HAM Yasonna Laoly mengeluarkan kebijakan nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, mendapat sambutan luar biasa dari warganet.

Senator ProDEM (Pro Demokrasi) yang juga Penasehat Dewan Warga Surabaya, Wawan Leak menyebut kebijakan Kemenkum HAM ini merupakan kesalahan fatal. Apalagi alasannya corona.

“Ini pertanda pengkhianatan konstitusi dan institusi dimulai. Apa yang dilakukan pemerintah benar-benar mencederai rakyat Indonesia, apalagi di tengah bencana virus corona,” demikian Wawan Leak seperti rilis yang didapat law-justice.

Menurut Wawan, kebijakan Menkum HAM Yasonna Laoly ini tidak patut diteruskan. Masih banyak jalan untuk mengamankan mereka. Apalagi bagi napi korupsi. “Mengapa tidak dilakukan isolasi di penjara saja. Itu justru memberikan ruang hak koruptor yang sudah jelas merugikan negara?,” tegas Leak.

Begitu juga yang dikhawatirkan banyak warganet. Di tengah isu wabah Covid-19, kebijakan Menkum HAM Yasonna Laoly dinilai aneh dan berbau politis. “Saya kok malah takut kebijakan itu untuk ‘diperjualbelikan’, wani piro?” tulis salah seorang netizen.


Tidak sedikit pula yang mengirimkan meme-meme menegangkan. Ini lantaran banyak napi yang dilepas dan bebas kluyuran. “Siapa bro yang bisa menjadi mereka baik? Kunci rapat-rapat rumahmu!” tulisnya.

Hemat Anggaran Miliaran?
Seperti diberitakan, mulai Rabu (1/4/2020) Kementerian Hukum dan HAM, menginstrusikan kepada Lapas, Rutan hingga Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) untuk membebaskan 30 ribu narapidana dewasa dan anak sesuai keputusan menteri terkait wabah virus corona atau Covid-19.

Adapun pembebasan ribuan napi dengan sejumlah persyaratan yang telah tertuang dalam keputusan menteri atau kepmen. Puluhan ribu napi tersebut diusulkan asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat, khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh pada 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.

“Mulai hari ini kepala lapas, rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak, bapas melakukan bimbingan dan pengawasan, dengan arahan pembinaan dan pengawasan Kepala Divisi Pemasyarakatan, sesuai dengan dasar peraturan yang telah diterbitkan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Nugroho melalui keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020).

Ia menjelaskan, dengan pembebasan 30 ribu narapidana itu, dapat menghemat anggaran negara mencapai ratusan miliar. Di mana dihitung biaya kebutuhan napi mulai April hingga Desember 2020.

Anggaran nilah yang kemudian menimbulkan banyak tanya publik. Apakah negara ini sudah menyerah, sudah tidak kuat memberi makan para napi? Kalau pertimbangannya menghemat dana, maka, penegakkan hukum akan menjadi blunder. Bukankah begitu?

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar