Mudik Karena Corona, Pria Ini Pergoki Istri Selingkuh dengan Pak Kades

Kamis, 02/04/2020 10:32 WIB
Ilustrasi selingkuh (serujambi.com)

Ilustrasi selingkuh (serujambi.com)

Jakarta, law-justice.co - Perasaan pria berinisial TD hancur saat mudik ke Wonogiri dan mengetahui istrinya, AL (27) selingkuh dengan oknum kepala desa BD (47). TD pulang dari Jakarta ke Wonogori karena wabah corona tanpa memberi tahu istrinya.

Ia pulang lebih dulu ke rumah ibunya. Lalu TD menjenguk anaknya yang tinggal bersama istrinya pada Kamis (26/3/2020) malam.

Saat tiba di rumah, ia melihat ada sandal pria di depan rumah dan ada sepeda motor yang diparkir di dalam rumah.

TD pun memberitahu warga sekitar dan meminta bantuan.

"Setelah warga berkumpul kemudian salah satu warga mengetuk pintu rumah, namun tidak ada jawaban."

"Pada saat itu warga sudah mengepung rumah AL, ternyata BD melarikan diri lewat pintu belakang tapi akhirnya berhasil ditangkap warga dan diamankan," jelas Kades Temboro Kecamatan Karangtengah, Sriyatno.

Dia mengaku, dalam posisi yang sulit mengingat oknum kades tersebut adalah teman seperjuangannya, dan suami terlapor adalah warganya.

"Tapi bagaimana lagi, kita kan enggak bisa membendung massa," imbuhnya. Warga yang emosi kemudian menangkap dan menahan BD di rumah selingkuhannya itu.

Untuk meredam emosi warga, Kades Temboro membawa BD ke Mapolsek Karangtengah.

"Saya ambil jalan tengah, biar polisi yang menangani kasus ini," tandasnya.

Ia mengatakan hubungan TD dan istrinya sudah tak lagi harmonis.

"Saya dapat informasi pemicu perselingkuhan itu lantaran kehidupan rumah tangga AL dan TD ini sudah tidak harmonis," kata Sriyatno,

Babak belur, oknum kades lapor balik

BD oknum kades yang digerebek warga karena selingkuh dengan istri orang melapor ke polisi.

Ia melapor atas kasus penganiayaan karena saat digerebek, ia babak belur karena dipukuli warga.

Pengacara BD Asri Purwanti mengatakan kliennya dipukul dan ditendang berulang kali. Bahkan BD mengaku mendapat ancaman akan dibunuh oleh warga.

“Ini kan negara hukum, kalau main hakim sendiri melanggar aturan, masuk pidana pasal 170 KUHP,” kata Asri, Selasa (31/3/2020).

Ia menambahkan, BD mengenal beberapa warga yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya, termasuk yang mengingkat tangan dan kakinya.

Dengan dinaikkan kasus tersebut, polisi dapat mengungkap siapa saja warga yang turut serta menganiaya kliennya.

“Kami melapor ke polisi, biar menjadi pembelajaran untuk semuanya,” katanya. (kompas.com).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar